• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Senin, Januari 12, 2026
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

Kwarpus Bentuk BUM Hizbul Wathan

Suara Muhammadiyah by Suara Muhammadiyah
27 Maret, 2019
in Berita
Reading Time: 1 min read
A A
0
Kwarpus Bentuk BUM Hizbul Wathan

Rakernas HW (Dok Andi/SM)

Share

SLEMAN, Suara Muhammadiyah – Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan sebagai Organisasi Otonom Muhammadiyah terus tumbuh dan berkembang setelah kebangkitannya pada tahun 1998. Hingga kiini HW terus membina anggotanya menjadi kader Muhamadiyah, umat, bangsa dan negara kesatuan RI.  Mendukung adanya hal itu, diperlukan dana yang cukup besar dengan sumber dana yang mandiri, menyeluruh, dan terintegrasi secara nasional mulai dari kwarpus, kwarwil, kwarda, kwarcab.

Memahami akan pentingnya pendanaan dalam membina kader, Bendahara Kwartir Pusat Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Gerakan bersamaan dengan Rakarnas Bidang Pendidikan dan Pelatihan, di Kaliurang, Sleman, Sabtu-Ahad (23-24/3).

Baca Juga

Pemberdayaan Keluarga, Aisyiyah Aceh Selatan Gelar Kajian Rutin Ekonomi 

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah

Agenda tersebut menghasilkan keputusan untuk pembuatan Badan Usaha Milik Hizbul Wathan (BUM HW). Pembuatan BUM HW ini sebagai tindak lanjut dari Sidang Tanwir 1 Gerakan Kepanduan HW komisi 3 pada bulan Juni 2018 yang salah satu rekomendasinya adalah tentang realisasi Badan Usaha Milik Hizbul Wathan (BUM HW) di semua kwartir dan mengatur tata niaga dan membuat Rencana Bisnis BUM HW.

Selain menginisiasi adanya BUM HW dalam Rapat Kerja Kwartir Pusat HW yang melibatkan beberapa Kwarwil wilayah itu juga menghasilkan kesimpulan dan rekomendasi seperti: otoritas dan kewenangan operasional, kebendaharaan dan bidang penggalian dana.

Uun Harun Syamsuddin, Ketua Kwartir Pusat Hizbul Wathan berharap hasil keputusan mampu menjadi keputusan yang bisa patuhi dan disampaikan ke pimpinan dibawahnya.

“Rakernas ini menjadi progam rekomendasi keputusan Muktamar dan Tanwir Hizbul Wathan. Mudah-mudahan hasil ini bisa di pahami dan disampaikan ke wilayahnya masing-masing supaya tidak terkena penyakit. Seperti yang di singgung dalam Firman Allah swt dalam Surah As-Saff ayat 2 ‘Wahai orang-orang yang beriman! Mengapa kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan?’, ”ujarnya.

Uun meingatkan agar semoga hal ini menjadi bagian ketaatan dalam berorganisasi yaitu dengan mematuhi keputusan peryarikatan dan pimpinan seperti keputusan Muktamar dan Tanwir. Untuk itu sebagai bagian persyarikatan perlu kita baca, pahami dan laksanakan,” ujar Ramanda Uun Harun. (Andi)

Tags: ekonomiHWmuhammadiyah
Suara Muhammadiyah

Suara Muhammadiyah

Related Posts

Pemberdayaan Keluarga, Aisyiyah Aceh Selatan Gelar Kajian Rutin Ekonomi 
Berita

Pemberdayaan Keluarga, Aisyiyah Aceh Selatan Gelar Kajian Rutin Ekonomi 

29 September, 2024
Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah
Berita

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah

28 September, 2024
Musyda ke-2, Ramanda Asep Mulyana Nahkodai HW Tubaba
Berita

Musyda ke-2, Ramanda Asep Mulyana Nahkodai HW Tubaba

28 September, 2024
Next Post

Dahlan Rais: Jawaban Persoalan Bangsa Ada di Undang-undang Pandu HW

Please login to join discussion
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In