Pernyataan PP Muhammadiyah Tentang Pemilihan Umum 17 April 2019

Pernyataan PP Muhammadiyah Tentang Pemilihan Umum 17 April 2019

PERNYATAAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH

Nomor: 130/PER/I.0/M/2019

TENTANG PEMILIHAN UMUM 17 APRIL 2019

Bismillahirrahmannirrahim

Pemilihan Umum di Indonesia akan diselenggarakan pada 17 April 2019 untuk pemilihan Presiden – Wakil Presiden, anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten-Kota. Pada era reformasi telah berlangsung empat kali Pemilihan Umum (Pemilu) yang berlangsung demokratis dan prosesnya semakin terbuka dan sampai batas tertentu cenderung sangat bebas atau liberal. Pada era Orde Baru telah dilaksanakan enam kali Pemilu, sedangkan pada masa Orde Lama diselenggarakan Pemilu pertama tahun 1955 yang berlangsung secara demokratis dalam sejarah politik Indonesia.

Belajar dari pengalaman Pemilu yang panjang dan sarat dinamika pada tiga era Orde Lama, Orde Baru, dan Reformasi itu maka seyogyanya semua pihak di negeri ini benar-benar dapat menunjukkan kearifan, kedewasaan, kematangan, dan tanggungjawab tinggi dalam menyikapi dan melaksanakan Pemilu 2019 sebagai proses politik demokratis yang cerdas, berkeadaban, dan berkemajuan disertai dijiwai kenegarawanan yang utama.

Sehubungan dengan itu Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan pernyataan sebagai berikut:

  1. Mendukung sepenuhnya pelaksanaan Pemilihan Umum 17 April 2019 yang benar-benar terselenggara secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil yang menjadi komitmen seluruh komitmen dan kekuatan nasional. Penyelenggara dan pengawas Pemilu, partai politik, pasangan calon presiden-wakil presiden, jajaran pemerintah, aparatur keamanan, media massa, dan seluruh masyarakat agar dapat melakukan ikhtiar yang terbaik sesuai peran dan fungsi masing-masing, dan sangat bekerja sama untuk menyukseskan pemilu. Harus dipastikan pelaksanaan Pemilu dari awal sampai akhir berlangsung aman, damai, tertib, lancar, dan terselenggara dengan sebaik-baiknya tanpa kecurangan dan penyimpangan.
  2. Kepada seluruh pihak hendaknya menggunakan hari-hari menjelang dan sesudah pemilihan sebagai peluang terbaik untuk secara bersama-sama menciptakan suasana yang betul-betul tenang, aman, damai, dan baik. Manfaatkan waktu yang baik tersebut sebagai momentum menumbuhkan spiritualitas kolektif untuk merekatkan ikatan persaudaraan dan menurunkan tensi ketegangan politik sehingga pada pada hari pelaksanaan Pemilu benar-benar kondusif. Semua pihak harus menaati ketentuan yang berlaku serta tidak melakukan pergerakan atau aktivitas politik apapun yang dapat mengganggu ketenangan serta mencederai proses Pemilu. Media sosial dan media massa hendaknya digunakan untuk ikut menciptakan suasana yang kondusif dan harmoni serta terhindar dari penyebaran berita atau informasi hoax, perseteruan, dan hal-hal yang dapat memanaskan situasi pelaksanaan Pemilu.
  3. Kepada Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu dan institusi terlibat agar bekerja benar-benar profesional, netral, terpercaya, jujur, dan adil untuk memastikan setiap warga negara yang memiliki hal pilih dapat memilih secara bebas, aman, rahasia, dan terpenuhi hak politiknya. Penyelenggaraan Pemilu harus berjalan sesuai perundang-undangan yang berlaku, sekaligus dapat menjawab kritik sebagian masyarakat yang meragukan kompetensi dan independensi melalui penyelenggaraan yang seksama dan dapat dipertanggungjawabkan secaramoral dan konstitusional.
  4. Aparatus negara hendaknya menjalankan tugas dan kewajiban sebaik-baiknya dalam mengamankan jalannya Pemilu. Pastikan tidak terjadi penyalahgunaan hak, wewenang, dan fasilitas negara, sekaligus memberikan rasa aman kepada seluruh warga negara untuk bebas dari segala bentuk gangguan dan kecurangan sehingga Pemilu berlangsung demokratis, aman, damai, gembira, dan sesuai jaminan konstitusi.
  5. Seluruh warga negara yang memiliki hak pilih agar menggunakan hak politiknya dengan penuh tanggung jawab, cerdas, menjaga persatuan, menjunjung tinggi moralitas, toleransi, dan kesantunan. Jauhi politik uang dan segala transaksi yang dilarang oleh agama, moralitas, dan hukum yang berlaku. Semua warga negara dan para pihak baik dalam masa pemilihan maupun sesudahnya hendaknya bersama-sama menciptakan ketertiban dan kedamaian. Hendaknya menjauhi segala bentuk pernyataan dan sikap yang bernuansa hasutan, perselisihan, kegaduhan, dan tindakan yang merugikan kehidupan berbangsa dan bernegara.
  6. Pemilihan Umum niscaya diwujudkan sebagai proses demokrasi yang paling memungkinkan untuk terpilihnya pemimpin dan kepemimpinan eksekutif dan legislatif secara obyektif dengan kepercayaan bahwa yang terpilih adalah kader-kader bangsa yang terbaik. Kepada semua pihak agar dapat menerima hasil-hasil pemilihan umum dengan sabar, jiwa besar, tenggang rasa, saling menghormati, serta dengan senantiasa bertawakal kepada Allah Tuhan Yang Maha Esa. Siapapun yang memperoleh mandat rakyat hendaknya bersikap rendah hati, menjauhi euforia keangkuhan, serta menjadikan kepercayaan rakyat itu sebagai amanat dan tanggung jawab yang tinggi untuk kemajuan Indonesia. Bagi yang belum memperoleh mandat rakyat terimalah dengan lapang hati dan jiwa kenegarawanan yang tinggi. Selaku kaum beriman semua amanat maupun hasil ikhtiar dalam politik maupun kehidupan pada umumnya harus disikapi dengan ketaqwaan, kesyukuran, kesabaran, dan tawakal kepada Allah Yang Maha Kuasa yang mengandung hikmah dan ibrah penuh makna.
  7. Apabila terdapat masalah atau persengketaan Pemilu maka semua pihak dapat menyelesaikan persoalan secara konstitusional sesuai perundang-undangan yang berlaku. Hendaknya menghindari sejauh mungkin usaha-usaha mobilisasi massa, provokasi, dan aksi-aksi politik yang dapat menimbulkan ketegangan, konflik horizontal maupun vertikal, dan anarki yang merugikan kehidupan bersama. Indonesia yang telah diperjuangkan oleh para patriot dan pendiri bangsa dengan segala pengorbanan jiwa-raga harus dijaga bersama dari segala kondisi dan tindakan yang merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
  8. Khusus kepada warga Persyarikatan Muhammadiyah agar menggunakan hak pilihnya serta berpartisipasi aktif dalam proses dan pelaksanaan Pemilu 17 April 2019 dengan menjadikan diri dan organisasi sebagai teladan terbaik atau uswah hasanah dalam berdemokrasi, memegang teguh Kepribadian dan Khittah, memelihara ukhuwah dan marwah Persyarikatan, serta menjunjung tinggi akhlak mulia. Hendaknya bersama komponen masyarakat lainnya menegakkan ketertiban sosial serta menjadi pemersatu umat dan bangsa. Bersamaan dengan itu semakin giat dalam menjalankan segala usaha dakwah dan tajdid yang menjadi misi utama gerakan Muhammadiyah untuk tersebarluasnya risalah Islam sebagai rahmatan lil’alamin serta terwujudnya Baldatun Thayyibatun Wa Rabbun Ghafur.

Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala melimpahkan berkah-Nya bagi bangsa Indonesia sebagai umat yang senantiasa beriman dan bertaqwa, serta menjalani kehidupan dengan penuh kesyukuran dan kedamaian di muka bumi ini.

Nashrun Min Allah wa Fathun Qarib

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

 

Jakarta 10 Safar 1440 H

12 April 2019 M

 

Ketua Umum

Dr H Haedar Nashir, MSi

NBM 545.549

 

Sekretaris Umum

Dr H Abdul Mu’ti, Med

NBM 750.178

Exit mobile version