Zakat Emas Perhiasan

Zakat Emas Perhiasan

Foto : Nicepik

Pertanyaan:

Apakah emas perhiasan dikenai zakat? Apakah zakatnya dihitung pertahun atau hanya sekali saja ketika membeli?

Zahid Iskandar, Purbalingga

Jawaban:

Terima kasih atas pertanyaan yang diajukan. Berikut ini akan kami sampaikan jawaban atas pertanyaan tersebut.

Hukum zakat emas telah disebutkan di dalam firman Allah SwT, pada Qs At-Taubah [9]: 34:

“…dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih” (Qs At-Taubah [9]: 34).

Dari ayat di atas, secara jelas dapat dipahami bahwa emas merupakan harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya, hal ini terlepas apakah emas tersebut berbentuk perhiasan yang dipakai (digunakan) atau pun emas dalam bentuk simpanan.

Adapun hukum mengeluarkan zakat untuk perhiasan emas, terdapat dalam Hadits berikut:

“Dari Abdullah bin Syaddad bin al-Had [diriwayatkan] ia berkata, kami menemui ‘Aisyah istri Nabi saw, lalu ‘Aisyah berkata: Rasulullah saw masuk menemuiku lalu melihat di tanganku ada beberapa cincin dan perak, lalu beliau bertanya: Apakah ini wahai ‘Aisyah? Aku pun menjawab saya memakainya untuk berhias bagimu wahai Rasulullah. Lalu beliau bertanya lagi: Apakah engkau sudah mengeluarkan zakatnya? Lalu saya menjawab: Belum, maa syaa’allah. Beliau bersabda: Cukuplah itu bagimu untuk masuk neraka” [HR. Abu Dawud].

Kemudian di dalam Hadits yang ditakhrij oleh Ahmad juga berbicara tentang hukum zakat perhiasan emas, sebagai berikut:

“Dari Asma bin Yazid [diriwayatkan] ia berkata: Saya masuk dengan bibiku untuk menemui Rasulullah saw dan saat itu bibiku memakai gelang dari emas. Lalu beliau bertanya kepada kami: Apakah kalian sudah mengeluarkan zakat ini? Asma’ berkata: Kami menjawab: Belum. Beliau bersabda: Tidakkah kalian takut kalau nantinya Allah akan memakaikan kepada kalian gelang dari api neraka? Oleh karena itu keluarkanlah zakatnya” [HR. Ahmad].

Kedua Hadits di atas secara tegas menyebutkan bahwa zakat perhiasan emas hukumnya wajib.

Dalam kaitannya dengan mengeluarkan zakat, dikecualikan dengan yang digunakan sebagaimana firman Allah sebagai berikut:

“…Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: Yang lebih dari keperluan. Demikianlah Allah menerangkan ayatayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir” (Qs Al-Baqarah [2]: 219).

Dari ayat di atas, secara umum dapat dipahami bahwa harta yang diinfakkan (dizakati) adalah harta yang lebih dari kebutuhan (al-‘afwa). Dalam masalah ini, perhiasan emas yang digunakan sehari-hari hanya sebatas kebutuhan untuk mempercantik diri dengan penggunaan yang wajar (yang tidak lebih dari kebutuhan) maka tidak dikeluarkan zakat padanya. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa perhiasan emas yang harus diinfakkan (dizakati) adalah perhiasan yang melebihi batas kewajaran, tidak dipakai dalam arti bahwa perhiasan itu disimpan, telah melewati satu tahun (haul), dan telah mencapai nishab: 85 gram emas murni.

Adapun jika emas itu tidak murni, maka harus dihitung terlebih dulu harga emas murni saat itu, hingga apabila telah diketahui jumlahnya lalu dikali sampai dengan seharga 85 gram emas murni. Langkah selanjutnya adalah apabila emas yang tidak murni tersebut (walaupun) telah sampai nishab 85 gram, namun tidak seharga dengan 85 gram emas murni, maka padanya tidak ada zakat pula.

Selanjutnya mengenai waktu zakat emas tersebut dikeluarkan. Tentang hal ini, dikutip dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu: Nabi Muhammad saw bersabda:

“Bila engkau memiliki dua ratus dirham dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat sebesar lima dirham. Dan engkau tidak berkewajiban membayar zakat sedikit pun –maksudnya zakat emas- hingga engkau memiliki dua puluh dinar. Bila engkau telah memiliki dua puluh dinar, dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat setengah dinar. Dan setiap kelebihan dari (nishab) itu, maka zakatnya disesuaikan dengan hitungan itu” [HR. Abu Dawud].

Hadits di atas dapat dipahami bahwa apabila seseorang memiliki emas atau perak yang sudah mencapai satu nishab atau lebih dan sudah dimiliki dalam satu tahun, maka wajib membayarkan zakatnya. Namun, apabila pemilikan emas atau perak kurang dari satu nishab maka tidak dikenakan zakat.

Oleh karena itu, ketika membeli emas belum dikenai zakat karena belum mancapai haul satu tahun. Namun apabila pemilikan emas perhiasan melebihi dari yang lazimnya dipakai dan telah mencapai satu nishab serta sampai dengan satu tahun, maka terkena kewajiban zakat.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Tulisan ini pernah dimuat di Majalah SM Edisi 8 Tahun 2017

Exit mobile version