PURWOKERTO, Suara Muhammadiyah – Kabar gembira datang dari Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP). Hal itu menyusul turunya Surat Keputusan (SK) Rektor UMP tentang keringanan biaya studi bagi mahasiswa anak kandung dosen dan karyawan tetap UMP.
“Bagi anak kandung karyawan tetap UMP, ada pembebasan semua biaya SPP tetap dan SPP per SKS selam 8 semester bagi mahasiswa Program S1, dan 6 semester bagi mahasiswa Program D3. Pembebasan biaya program pengayaan Bahasa Inggris setara D1, dan pembebasan semua biaya sumbangan pembangunan dan sumbangan pengembangan,” jelas Rektor UMP Dr Anjar Nugroho, Kamis (9/5).
Bagi anak kandung dosen tetap UMP juga ada pembebasan 50 persen biaya SPP tetap dan SPP per SKS selama 8 semester bagi mahasiswa program S1, dan 6 semester bagi program D3, dan pembebasan 50 persen sumbangan pembangungn dan sumbangan pengembangan.
“Itu berlaku bagi mahasiswa baru mulai tahun akademik 2019-2020 dan mahasiswa On-Going, dan keringanan biaya sutudi akan dihentikan apabila IPK kurang dari 2,75 atau menerima beasiswa dari sumber lain,” jelasnya.
Menurut Rektor, kinerja pegawai dimana pun salah satunya ditentukan oleh kesejahteraan pegawai. “Semakin sejahtera maka semakin berkinerja baik. Begitu rumus sederhananya,” ungkap Rektor.
Lebih lajut Dr Anjar Nugroho menguraikan, kesejahteraan pegawai meliputi: gaji, jaminan kesehatan, jaminan hari tua. “Satu lagi yang tidak kalah penting, jaminan anak-anak pegawai mendapat pendidikan tinggi yang layak,” ungkapnya.
Menurutnya, pegawai dalam sebuah perguruan tinggi meliputi dosen dan karyawan. Karyawan tersebar dalam berbagai unit dan job. Berbeda dengan dosen yang kualifikasi pendidikannya jelas, minimal S2, yang beberapa tahun ke depan mungkin harus S3. Tapi karyawan pendidikannya beragam, mulai yang hanya lulus SD atau SMP sampai S2.
“UMP ingin memastikan kesejahteraan pegawai sangat baik, sekaligus juga ingin memastikan masa depan anak-anak pegawai terjamin dengan baik melalui kesempatan mendapat pendidikan tinggi dari Universitas dengan kualitas terbaik yakni UMP,” ungkapnya.
Untuk itu, lanjut Rektor, apapun latar belakang tingkat pendidikan pegawai UMP, yang bisa jadi hanya lulusan SD/SMP, tapi anak-anaknya harus mendapat pendidikan lebih baik dari orang tuanya.
“Anak pegawai secara otomatis mendapat beasiswa jika kuliah di UMP. Bismillah, ini adalah sebuah ikhtiar untuk masa depan anak-anak pegawai UMP yang lebih baik,” pungkasnya.(tgr)