Oleh: Hajriyanto Y Thohari
Jurnal Maarif, jurnal tentang Arus Pemikiran Islam dan Sosial yang dikelola para intelektual belia asuhan Buya Syafii Ma’arif yang tergabung dalam Maarif Institute, mengintroduksi wacana baru, “Demosyurakrasi”: sebuah proposal yang menarik untuk dipertimbangkan. Demosyurakrasi, mungkin, adalah gabungan dari kata demos=rakyat, syura=permusyawaratan, dan kratos=pemerintahan. Walhasil, jika demokrasi diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau sistem pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah melalui wakilnya, maka demosyurakrasi diartikan sebagai sistem pemerintahan rakyat di mana proses pengambilan keputusan politik dilakukan oleh rakyat atau wakilnya melalui musyawarah.
Terkesan redundant, memang. Pasalnya, secara teoritis, nilai-nilai demokrasi selama ini telah dipandang sebagai sejalan dengan doktrin musyawarah. Dan justru, sebagaimana dikatakan oleh Nurcholish Madjid dalam Cita-Cita Politik Islam Era Reformasi (1999), berkat prinsip syura yang begitu fundamental dalam Islamlah (Qs Asy-Syuura [42]: 38), maka penerimaan umat Islam akan demokrasi modern sangat alami. Yusuf Qardhawi, seorang ulama yang sangat berpengaruh, dalam Fatawa Mu’ashirah (1988) juga menegaskan bahwa “Esensi demokrasi berdekatan dengan ruh syura Islamiyah.” Bahkan, secara dramatis, dia menyebut demokrasi sebagai barang hilang-nya umat Islam.
Memang ada sedikit yang berbeda, seperti Dr Taufiq Al-Syawi dalam Fiqhu alSyura Wa al-Istisyarah (1992), bahwa syura tidak dapat disejajarkan, apalagi disamakan dengan demokrasi: syura bukan demokrasi. Tapi Syaikh Muhammad al-Ghazali (1917-1996), seorang ulama, intelektual, dan aktivis dari Mesir, dalam buku Miatu Sual ‘an al-Islam, mengatakan bahwa sistem demokrasi atau pemilihan (umum) tidak menjadi aib untuk ditiru umat Islam di negeri muslim hanya karena bangsa asing telah mendahului mempraktikkannya.
Namun, dalam praktiknya, wacana ini tetap relevan dan aktual. Pasalnya, sampai hari ini pun di negeri ini – benar atau salah– nyatanya masih banyak kalangan yang menerima demokrasi tetapi dengan gerutuan panjang: praktik demokrasi sekarang ini terlalu liberal, menekankan pada mayoritarianisme berdasarkan suara, dan last but not least bertentangan dengan prinsip musyawarah. Katanya, dibandingkan dengan demokrasi, musyawarah lebih original, otentik, dan berakar pada budaya bangsa. Bahkan juga lebih konstitusional daripada demokrasi.
Kata demokrasi alih-alih ditemukan dalam Pembukaan UUD 1945 yang nota bene diyakini sebagai tolok ukur, haluan, dan rujukan utama (al-mashadir al-afdhaliyyah) dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yang ada di sana adalah kata “Kedaulatan Rakyat” dan “Permusyawaratan”. Walhasil, prinsip permusyawaratan secara tekstual lebih konstitusional, dan karena itu secara substansial juga lebih dekat dengan konstitusi daripada demokrasi.
Benar, kata demokrasi memang sudah masuk dalam UUD 1945, tetapi hanya dalam kata sifat, seperti yang terbaca dalam Pasal 18 Ayat (4): “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis”. Singkatnya, demikian menurut kalangan yang menerima demokrasi dengan menggerutu itu, UUD lebih memilih permusyawaratan daripada demokrasi.
Tetapi, jika memang musyawarah lebih diutamakan dalam Pembukaan UUD 1945, agak aneh juga mengapa bisa muncul Pasal 2 Ayat (3) “Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak”? Apalagi ayat ini pada kenyataannya tidak mengalami perubahan ketika amandemen dilakukan. Artinya, rumusan ayat ini dipandang sebagai tidak bertentangan dengan prinsip permusyawaratan.
Namun, dalam berbagai forum, tetap saja banyak orang risau, resah, dan gelisah terhadap kehidupan politik nasional paskareformasi: negeri ini terlalu demokratis dan liberal! Mungkin frasa terlalu demokratis ini terdengar tidak biasa. Tetapi, bukankah kata ini juga pernah digunakan oleh Mohammad Hatta, salah seorang Bapak Pendiri Bangsa dan demokrat sejati, dalam bukunya yang sangat fenomenal Demokrasi Kita (1960)?
Dalam konteks dan perspektif ini, rasanya memang ada perbedaan penekanan dalam sistem demokrasi dan musyawarah itu. Jika dalam demokrasi, apalagi “demokrasi setengah tambah satu”, musyawarah kurang memperoleh tempat karena yang diutamakan adalah voting, maka dalam musyawarah suara rakyat (demos) kurang proporsional atau direduksi oleh elite. Walhasil, kita perlu mengembangkan demosyurakrasi sebagai jembatan antara demokrasi dan permusyawaratan. Mungkin.
—
Hajriyanto Y. Thohari, Wakil Ketua MPR RI 2009-2014, Ketua PP Muhammadiyah 2015- 2020
Tulisan ini pernah dimuat di Majalah SM Edisi 5 Tahun 2017