Zakat Properti Menurut Muhammadiyah

Zakat Properti Menurut Muhammadiyah

Dok Property Inside

Pertanyaan

Assalamu ‘alaikum wr wb

Saya ingin menanyakan tentang zakat properti menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah? Karena dari referensi yang ada kurang lengkap menjelaskan tentang zakat properti. Terima kasih.

Wassalamu ‘alaikum wr wb

Trihadi Prabowo

(disidangkan pada Jum‘at, 28 Shafar 1439 H / 17 November 2017 M)

Jawaban

Wa ‘alaikumus salam wr wb

Terima kasih kami ucapkan kepada saudara atas kepercayaan saudara kepada kami dalam menjawab pertanyaan tersebut.

Kewajiban mengeluarkan zakat merupakan salah satu dari sekian perintah Allah yang wajib dilaksanakan bagi seluruh hamba-hamba-Nya yang mengaku beriman kepada-Nya. Perintah untuk mengeluarkan zakat dari harta kekayaan yang dimiliki, dalam berbagai ayat Al-Qur’an telah disebutkan, misalnya

Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk (Qs Al-Baqarah [2]: 43).

Kewajiban mengeluarkan zakat juga dimaksudkan untuk pembersihan dan penyucian jiwa bagi pemilik kekayaan tersebut. Firman Allah SwT,

Ambillah zakat dari harta mereka guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka (Qs At-Taubah [9]: 103).

Juga hadits Rasulullah saw yang bersifat umum,

… Dari Abu Hurairah (diriwayatkan) bahwasanya Rasulullah saw bersabda: Jika kamu telah mengeluarkan zakat hartamu, maka engkau telah melaksanakan kewajiban… [HR. At-Tirmidzi: 561, dan Ibnu Majah: 1778].

Adapun salah satu jenis kekayaan yang banyak dimiliki oleh sebagian orang saat ini adalah kekayaan jenis properti.

Properti berasal dari Bahasa Inggris property yang berarti sesuatu yang dapat dimiliki seseorang. Di Indonesia, istilah properti identik dengan real estate, rumah, tanah, ruko, gedung, atau gudang. Properti dalam KBBI adalah harta berupa tanah dan bangunan serta sarana dan prasarana yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tanah dan/atau bangunan yang dimaksudkan; tanah milik dan bangunan.

Properti dibagi menjadi dua yaitu, properti yang bersifat barang dan properti yang bersifat bukan barang. Properti yang bersifat barang: adalah semua benda yang dimiliki oleh seseorang ataupun kelompok yang diakui secara sah oleh pihak lain (pemerintah) atau diakui secara sah menurut adat. Properti yang bersifat bukan barang: yaitu semua karya yang dibuat oleh individu maupun kelompok, seperti karya ilmiah, dan ini sering disebut kekayaan ilmiah.

Sedangkan pengertian properti menurut ulama fiqh seperti yang dikemukakan dalam buku Wahbah alZuhaili al-Fiqh al-Islam wa Adillatuhu adalah harta yang telah diinvestasikan untuk pendirian bangunan-bangunan untuk disewakan, pabrik-pabrik, sarana transportasi udara, laut, darat dan sebagainya.

Yusuf Al-Qaradhawi dalam Fiqh Zakat mengistilahkan kegiatan ini dengan al-Mustaghallat atau investasi, baik untuk disewakan maupun melakukan kegiatan produksi yang kemudian dijual. Beliau mencontohkannya dengan perumahan, alat transportasi yang disewakan, bahkan juga pabrik-pabrik yang memproduksi berbagai komoditas untuk kemudian dijual di pasar-pasar. Dikatakan pula bahwa properti disebut juga dengan investasi.

Adapun harta yang termasuk dalam kategori investasi adalah,

  1. Rumah yang disewakan untuk kontrakan atau rumah kos, hotel, gedung, gudang, dll.
  2. Kendaraan seperti angkot, taksi, bajaj, bus, perahu, kapal laut, bahkan pesawat terbang.
  3. Pabrik dan industri yang memproduksi barang-barang.
  4. Lembar-lembar saham yang nilainya akan berubah.
  5. Tanah yang disewakan.
  6. Hewan-hewan yang diambil manfaatnya seperti kuda sebagai penarik, atau domba yang diambil bulunya.

Pada dasarnya kewajiban mengeluarkan zakat dari harta kekayaan jika memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

  1. Milik Penuh
  2. Berkembang
  3. Cukup satu nisab
  4. Lebih dari kebutuhan biasa (kebutuhan pokok)
  5. Bebas dari hutang
  6. Berlalu satu tahun (haul)

Berdasarkan keterangan di atas, dapat diketahui bahwa salah satu syarat diwajibkannya zakat adalah apabila benda itu berkembang, yaitu harta yang memberi keuntungan atau pemasukan. Hadis Nabi saw,

Dari Abu Hurairah ra (diriwayatkan) dari Nabi saw bersabda: Tidak ada kewajiban zakat bagi seorang muslim pada budak dan kudanya [HR. alBukhari: 1371].

Dalam hadis di atas disebutkan bahwa seorang muslim tidak wajib mengeluarkan zakat bagi budak dan kuda yang ia miliki, karena dua jenis tersebut merupakan harta yang tidak dikembangkan, akan tetapi hanya digunakan untuk kepentingan si pemilik pribadi.

Dari hadis di atas juga beberapa ulama berpendapat bahwa rumah, tempat tinggal dan perabotannya serta kendaraan tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Hal ini karena harta tersebut disiapkan untuk kepentingan konsumsi pribadi, bukan untuk dikembangkan atau diinvestasikan.

Sejauh yang kami ketahui juga bahwa harta dalam berbagai bentuk yang diinvestasikan adalah tumbuh dan berkembang, sehingga terdapat landasan yang kuat untuk mewajibkan zakat padanya. Oleh karena itu rumah yang disewakan, kendaraan yang disewakan, dan tanah yang disewakan, wajib dikenakan zakat kerena dikategorikan sebagai harta yang berkembang.

Apabila kekayaan tersebut berbentuk rumah kontrakan, kendaraan, dan pabrik atau investasi yang sejenis, maka yang dikeluarkan zakatnya adalah hasil sewa atau hasil produknya. Adapun jumlah harta yang wajib dizakati adalah setelah dikurangi dengan kebutuhan primer seperti sandang, pangan, papan, perumahan, biaya pendidikan, dan biaya kesehatan. Firman Allah SwT,

… Dan mereka menanyakan kepadamu tentang apa yang harus mereka infakkan, Katakanlah: kelebihan dari apa yang diperlukan. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan” (Qs Al-Baqarah 2]: 219).

Kata ‘al’afwa’ di dalam ayat di atas memiliki arti “kelebihan dari apa yang diperlukan”, sehingga dapat disimpulkan bahwa yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah bukan dari keseluruhan harta milik, akan tetapi setelah dikurangi dengan kebutuhan pokok seperti yang telah disebutkan di atas. Dalam sebuah hadits disebutkan,

… Dari Az-Zuhriy (diriwayatkan) ia berkata telah mengabarkan kepada saya Sa’id bin Al-Musayyab bahwa dia mendengar Abu Hurairah ra dari Nabi saw berkata: Shadaqah yang paling baik adalah dari orang yang sudah cukup (untuk kebutuhan dirinya). Maka mulailah dengan orang-orang yang menjadi keluargamu. [HR. Al-Bukhari: 1337].

Berdasarkan hadits di atas, dapat dipahami juga bahwa sedekah yang paling baik kualitasnya adalah sedekah yang dikeluarkan dari kelebihan harta yang telah dikeluarkan untuk memenuhi kebutuhan pokok.

Dilihat dari waktu mengeluarkannya yakni setelah pemilikan itu berjalan satu tahun atau 12 bulan dalam perhitungan bulan Qamariyah. Jika harta tersebut berkurang di tengah-tengah tahun tersebut, namun kemudian genap lagi, maka hitungan tahunnya dimulai lagi ketika hitungan genapnya.

Adapun besar jumlah zakat yang wajib dikeluarkan dari kekayaan investasi adalah, apabila dalam jangka satu tahun mencapai jumlah uang seharga 85 gram emas murni (24 karat), maka dikeluarkan zakatnya 2 ½ %. Hal ini karena untuk zakat emas, perak uang dan perdagangan, nisabnya disamakan dengan zakat emas. Hadits Nabi saw,

Dari Ali ra (diriwayatkan) dari Nabi saw … dan kemudian apabila engkau memiliki dua ratus dirham, dan telah mencapai haul maka padanya terdapat zakat lima dirham, dan engkau tidak berkewajiban apapun yaitu pada emas hingga engkau memiliki dua puluh dinar. Maka apabila engkau memiliki uang dua puluh dinar dan telah mencapai haul maka padanya zakat setengah dinar, kemudian selebihnya sesuai dengan perhitungan tersebut… [HR. Abu Dawud: 13].

Berdasarkan keterangan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa properti merupakan salah satu jenis kekayaan yang wajib dikeluarkan zakatnya, jika telah memenuhi syarat dan ketentuan dikeluarkannya zakat, setelah dikurangi dengan kebutuhan pokok seperti sandang, pangan, papan, perumahan, biaya pendidikan, dan biaya kesehatan. Besar jumlah zakat yang wajib dikeluarkan dari kekayaan investasi adalah apabila dalam jangka satu tahun mencapai jumlah uang seharga 85 gram emas murni (24 karat), maka dikeluarkan zakatnya 2,5%.

Wallahu a‘lam bish-shawab.

Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Tulisan ini pernah dimuat di Majalah SM Edisi 2 Tahun 2018

Exit mobile version