Mahutama: Banyak yang Salah Paham tentang GBHN

Mahutama: Banyak yang Salah Paham tentang GBHN

MEDAN, Suara Muhammadiyah – Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (MAHUTAMA) bersama Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FH UMSU) menggelar Focus Group Discusssion (FGD) dengan tema “Reformulasi Kebijakan Haluan Negara: Antara Realita dan Cita-cita”.

Pelaksanaan FGD ini terlaksana atas kerjasama dengan Fakultas Hukum UISU, Yayasan Rumah Konstitusi Indonesia, Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Adminstrasi Negara Sumut dan Lentera Konstitusi ini diselenggarakan di Aula Fakultas Hukum Lt. IV Gedung C, Medan Sabtu 21 September 2019.

Tampak juga hadir dalam acara ini Sekretaris Jenderal MAHUTAMA Auliya Khasanofa, Wakil Ketua PW Muhammadiyah Sumut Dr. Abdul Hakim Siagian, Wakil Dekan I FH UMSU Faisal, SH, M. Hum, Ketua APHTN-HAN Sumut Dr. Mirza, Pengurus MAHUTAMA Divisi Regulasi Eka NAM Sihombing, Pegiat Hukum Tata Negara Sumut Andryan, Dosen, Mahasiswa dan sejumlah undangan serta peserta dari berbagai Universitas dan lembaga di Sumatera Utara serta luar daerah lainnya.

Ketua Panitia FGD, Benito Asdhi Kodiyat MS menjelaskan, bahwa kegiatan ini dilaksanakan karena kita menganggap perlu pembangunan yang terencana dan terintegrasi dari pusat hingga daerah.

“Panitia sudah menerima 31 tulisan yang berasal dari akademisi, praktisi, peneliti dan mahasiswa berkaitan dengan reformulasi kebijakan haluan Negara,” jelasnya.

Kemudian Dekan FH UMSU, Dr. Ida Hanifah, MH. dalam sambutannya menyatakan, bahwa kegitan FGD ini sangat membanggakan, karena banyak pihak yang ikut berpartisipasi, baik itu dari institusi maupun personal yang berkontribusi mengirimkan tulisannya dalam bentuk call for paper.

Sementara itu Wakil Rektor I UMSU Dr. Muhammad Arifin, M. Hum. dalam sambutannya ketika membuka acara mengatakan, bahwa tema yang diangkat dalam FGD kali ini adalah sesuatu yang menarik.

Dikatakannya, sejak reformasi bergulir pada tahun 1998 banya perubahan yang terjadi, terutama dalam sistem ketatanegaraan kita, dimana sudah 4 kali dilakukan amandemen terhadap UUD dan sekarang kabarnya sedang diagendakan amandemen terbatas.

Keynote speaker Prof Dr Aidul Fitriciada Azhari, SH. M. Hum. menyampaikan selama ini banyak yang salah paham terhadap GBHN, misalnya tentang tudingan bahwa GBHN adalah warisan Orba.

Pada hal, lanjut Aidul, jika ditelisik lebih jauh, GBHN itu bukan warisan Orba. Dikatakannya GBHN itu merupakan warisan karya pemikiran putera bangsa dari Sumatera, yakni M. Natsir. “Perlu diketahui yang pertama kali mengimplementasikan konsep GBHN itu adalah Juanda, yang tidak lain adalah putera Muhammadiyah yang pada saat itu menjabat sebagai pengurus PP Muhammadiyah,” jelas Ketua Umum MAHUTAMA ini.

Aidul juga membantah isu yang beredar bahwa keinginan untuk menghidupkan kembali GBHN adalah kepentingan politik kelompok tertentu.

Karena itu, dalam rangka mewujudkan kesatuan sistem perencanaan pembangunan nasional yang berkesinambungan dan terintegrasi dengan sistem perencanaan pembangunan daerah. “Perlu perumusan kembali perencanaan sistem pembangunan dengan mereformulasi GBHN,” ujar Anggota Komisi Yudisial RI.

Sekjen Mahutama Auliya Khasanofa menjelaskan bahwa pembahasan mengenai GBHN merupakan komitmen MAHUTAMA menindaklanjuti kerjasama dengan MPR RI sebagai bagian dari jihad konstitusi Muhammadiyah dengan mendorong amandemen terbatas UUD NRI Tahun 1945 fokus mengenai reformulasi GBHN. (Riz)

Exit mobile version