Hukum Go-Pay dalam Aplikasi Gojek
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum wr wb
Saya mau bertanya, bagaimana hukum GoPay dalam aplikasi Gojek menurut Tarjih Muhammadiyah? Hal ini karena ada ustadz yang menyatakan dalam ceramah yang disiarkan melalui aplikasi youtube, beliau menyatakan GoPay itu haram.
Wassalamu ‘alaikum wr wb
Deaisya Maryama (disidangkan pada Jum‘at, 1 Rabiulawal 1440 H / 9 November 2018 M)
Jawaban:
Wa ‘alaikumus salam wr wb
Terima kasih atas pertanyaan saudari, semoga saudari senantiasa berada dalam naungan hidayah Allah swt.
Perlu diketahui bahwa pada dasarnya, semua bentuk muamalah adalah dibolehkan, kecuali jika ada dalil yang melarang atau mengharamkannya. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kaidah fikih,
الأَصْلُ فِى الْمُعَامَلَةِ الْإِبَاحَةُ إِلَّا أَنْ يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهَا.
Hukum asal dalam semua bentuk muamalah adalah boleh dilakukan, kecuali jika ada dalil yang mengharamkannya.
Termasuk dalam muamalah adalah sebagaimana yang saudari tanyakan, yaitu hukum Go-Pay. Sebelum menjelaskan tentang hukum Go-Pay, perlu kami informasikan terlebih dahulu tentang Go-Pay. Go-Pay adalah dompet virtual untuk menyimpan Gojek Credit yang bisa digunakan untuk membayar transaksi-transaksi yang berkaitan dengan layanan di dalam aplikasi Gojek. Go-Pay ini pada dasarnya mirip dengan kartu ATM yang bisa dipakai untuk transaksi jual beli. Bedanya, ATM memiliki bentuk fisik berupa kartu, sedangkan Go-Pay menggunakan aplikasi dalam smart phone.
Dalam fikih muamalah, setelah kita mengetahui pengertian sebuah produk bisnis, maka kemudian yang harus dicari adalah takyif (karakteristik/sifat) akad dari bisnis tersebut. Menurut sebagian ulama yang mengharamkan Go-Pay, keharaman Go-Pay didasarkan pada pendapat bahwa takyif fikih akad dalam Go-Pay adalah akad utang piutang, sehingga dalam akad ini berlaku kaidah,
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا فَهُوَ رِبَا
Setiap piutang yang mendatangkan kemanfaatan/keuntungan tambahan adalah riba.
Sebagai konsekuensi, ketika mengatakan bahwa akad antara pengguna dan perusahaan pemilik Go-Pay adalah utang piutang, maka tambahan keuntungan (termasuk dalam hal ini diskon) termasuk hal yang diharamkan karena termasuk riba. Qiyasnya adalah sama dengan bunga bank. Dalam pendapat ini, haramnya Go-Pay hanyalah ketika adanya diskon (keuntungan), sehingga jika menggunakan Go-Pay tanpa adanya diskon, hal itu diperbolehkan. Diskon dalam Go-Pay yang (menurut pendapat ini) sudah dihukumi dengan riba, maka berlaku ayat,
وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba [QS. al-Baqarah (2): 275].
Namun demikian, skema Go-Pay bukan akad utang piutang (qardh), melainkan diidentifikasikan dengan skema akad jual beli jasa. Indikasi akad jual beli ini adalah pihak pelanggan mendepositkan uangnya dalam Go-Pay (mirip dengan deposit di e-money), dan costumer bertransaksi langsung ke Gojek dengan mendepositkan sejumlah dana tertentu di Go-Pay untuk pembayaran atas jasa Gojek yang akan dimanfaatkan di kemudian hari.
Oleh karena itu, substansi akadnya bukan utang piutang, tetapi jual beli jasa. Deposit itu sebagai upah yang dibayarkan di muka. Dalam hal ini costumer tidak dianggap bermuamalah dengan bank melainkan dengan pihak Gojek layaknya e-money. Dengan demikian, maka skema ijarah maushufah fi dzimmah lebih tepat untuk kasus Go-Pay, yaitu bayaran atau fee (ujrah)nya dibayarkan di muka.
Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan, selama ijarah berupa akad muawadhah (berbayar), maka boleh bagi penyedia jasa meminta bayaran (upah) sebelum memberikan layanan kepada pelanggan, sebagaimana penjual boleh meminta uang bayaran (barang yang dijual) sebelum barangnya diserahkan. Jika upah sudah diserahkan, maka penyedia jasa berhak untuk memilikinya sesuai kesepakatan, tanpa harus menunggu layanannya diberikan (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 1/253).
Ini seperti akad salam, hanya saja, objek transaksi akad salam adalah barang. Konsumen membeli barang, uangnya dibayar tunai di depan, namun barang datang kemudian. Seperti juga e-toll atau e-money untuk pembayaran beberapa layanan yang disediakan oleh penyelenggara aplikasi. Akadnya adalah jual beli, dengan uang dibayarkan di depan, sementara manfaat/layanan baru didapatkan menyusul sekian hari atau sekian waktu kemudian.
Pemilik barang secara prinsip berhak menentukan harga, dan berhak pula memberikan diskon bagi konsumen yang membeli dengan pembayaran cash di muka sebelum barang diserahkan. Jika hal ini berlaku pada barang, tentu berlaku pula untuk jasa. Sehingga boleh bagi konsumen yang memiliki Go-Pay memperoleh diskon dari pihak penyedia aplikasi. Dengan demikian hukum bertransaksi menggunakan Go-Pay dalam aplikasi Gojek adalah boleh.
Wallahu a‘lam bish–shawab.
Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Tulisan ini pernah dimuat di Majalah SM Edisi 19 Tahun 2019