Keputusan Tanwir Aisyiyah II Yogyakarta 2019

KEPUTUSAN TANWIR ‘AISYIYAH II PDF

KEPUTUSAN TANWIR AISYIYAH II
PERIODE 2015-2020
Yogyakara, 16-18 Nopember 2019

Keputusan Tanwir II ‘Aisyiyah Periode 2015-2020 tahun 2019 di Yogyakarta sebagai berikut :

1. Mengesahkan Laporan Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah .

2. Menetapkan Panitia Pemilihan Anggota Pimpinan Pusat periode 2020-2025; terdiri atas :

a) Dra. Shoimah Kastolani
b) Dra. Salmah Orbayyinah, M.Apt
c) Dra. Fauziyah Tri Astuti, M.Ag
d) Siti Kasiyati,M.Ag
e) Dr. Sugiarti
f) Heni Nurhaini, SH
g) Dra. Hj Zuhroh Nurindahyati,SH,MH

3. Mengesahkan Tata Tertib Pemilihan Anggota Pimpinan Pusat Aisyiyah periode 2020- 2025 dengan penyempurnaan.

4. Menetapkan Panitia Pemeriksa Keuangan Pimpinan Pusat Aisyiyah periode 2015- 2020; terdiri atas :
a) Widyastuti,MM
b) Sri Mulyati
c) Hj. Misniwati,SE,MP
5. Mengesahkan Visi, Misi dan Kharakter TK ABA Abad Kedua

6. Menetapkan Peneguhan Islam Berkemajuan yg berkarakter wasathiyah bagi pimpinan di semua tingkat, melalui kegiatan perkaderan, konsolidasi, dan kajian.

7. Menetapkan gerakan amal sosial Aisyiayah di basis.

8. Menetapkan gerakan dakwah literasi digital menjadi gerakan nasional Aisyiyah dengan merujuk pada Fiqh Informasi Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

9. Menetapkan bahwa Aisyiyah memerankan diri sebagai agen perdamaian di berbagai level tingkatan untuk berperan aktif dalam menyelesaikan konflik-konflik dan membangun perdamaian di komunitas dengan berkolaborasi dengan berbagai kelompok termasuk kelompok milenial.

10. Mengesahkan Keputusan Sidang Komisi A dan B

11. Rekomendasi Tanwir II sebagai berikut :

a. Korupsi merupakan kejahatan kemanusiaan dan telah merusak sendi-sendi kehidupan bangsa. Oleh karena itu korupsi harus diberantas dengan tindakan hukum yang memberikan efek jera bagi siapapun pelakunya tanpa tebang pilih. Oleh karena itu, Presiden bersama seluruh jajaran eksekutif, DPR, dan lembaga yudikatif harus memiliki kemauan politik yang tinggi untuk mendukung dan mengawal dengan tegas seluruh usaha pemberantasan korupsi. Mendesakkan adanya peraturan yang tegas bagi koruptor dan mantan narapidana korupsi tidak menduduki jabatan publik di seluruh lembaga negara dan pemerintahan, termasuk di BUMN. Pemerintah diharapkan juga mendukung secara sungguh-sungguh upaya-upaya pemberantasan korupsi dengan tidak melemahkan KPK dan mendukung KPK bekerja secara professional dan mandiri.

b. Mendesak kebijakan pemerintah untuk melaksanakan kebijakan ekonomi yang berpihak pada pengembangan dan penguatan ekonomi rakyat melalui penguatan UMKM dan koperasi, sehingga memiliki daya saing, dan mampu meningkatkan kesejahteraan mereka secara signifikan. Kebijakan ekonomi juga harus membuka akses seluas-luasnya untuk perempuan serta memperkuat sinergi dengan berbagai kelompok ekonomi perempuan. Kebijakan ekonomi pro rakyat harus disertai dengan regulasi yang menguntungkan bagi pengusaha kecil atau UMKM. Pemerintah harus melaksanakan kebijakan yang tegas dalam membuat regulasi dan tindakan imperatif guna menertibkan usaha-usaha besar yang mematikan dan tidak pro pada UMKM.

c. Mendesak pada pemerintah dalam menangani masalah radikalisme (ekstrimisme) benar-benar bersifat menyeluruh, obyektif dan tidak mengarahkan pada kelompok Islam karena ektrimisme itu dimungkinkan terjadi pada semua golongan, kelompok atas nama apapun dengan berbagai faktor yang kompleks. Oleh karenanya dalam menyelesaikan masalah ini harus dilaksanakan dengan seksama dan komprehensif.

d. Pencegahan Stunting untuk Peningkatan Kualitas SDM. Mendukung kebijakan pemerintah yang telah dituangkan dalam tujuh agenda pembangunan RPJMN IV tahun 2020-2024 dengan meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing termasuk di dalamnya terhindar dari stunting. Oleh karena itu kami mendorong pemerintah untuk memberikan prioritas program penurunan angka stunting, mengimplementasikan kebijakan dengan sungguh-sungguh dengan menggerakkan seluruh perangkat birokrasi dan bersinergi dengan kelompokkelompok masyarakat.

e. Menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait usia perkawinan 19 tahun ini pemerintah harus membuat regulasi yang sejalan dengan keputusan tersebut untuk menekan meningkatnya jumlah perkawinan anak sebagai langkahlangkah untuk perlindungan hak-hak anak, memutus rantai kemiskinan dan uoaya peningkatan peningkatan kualitas SDM di masa depan.

f. Mendorong pemerintah untuk mengimplementasikan kebijakan ramah lingkungan dan menindak tegas pelaku-pelaku pengundulan hutan dan meninjau ulang kebijakan-kebijakan lingkungan hidup yang tidak berpihak pada pelestarian lingkungan hidup untuk menciptakan kehidupan yang aman, sehat dan berkelanjutan sekarang dan masa depan.

Ditetapkan di Yogyakarta 18 Nopember 2019

Pimpinan Sidang

Ketua Umum

 

Dra. Siti Noordjannah Djohantini, MM, M.Si

Sekretaris Sidang

Sekretaris

 

Dr. Tri Hastuti Nur Rochimah, M.Si

Exit mobile version