Nafkah dan Distribusinya serta Ketentuan Hukum Perang

Uang

Ilustrasi

Surat Al-Baqarah [2] Ayat 215-218

“Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: “Apa saja harta yang kamu nafkahkan maka untuk ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orangorang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan.” Apa saja kebaikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha mengetahuinya” (Qs AlBaqarah [2]: 215).

Ketika umat Islam, khususnya para sahabat yang pada waktu itu keimanannya sudah cukup kuat, melontarkan beberapa pertanyaan kepada Nabi Muhammad saw tentang berbagai persoalan yang mereka hadapi, di antaranya tentang menafkahkan harta yang mereka miliki. Menurut At-Thabari, ayat ini turun sebelum diperintahkannya mengeluarkan zakat harta benda (At-Thabari, Jami’ul Bayan, hlm. 642). Pada waktu itu, menafkahkan harta yang mereka miliki masih terbatas pada keluarganya.

Pendapat ini disandarkan pada pendapat As-Sa’di dan Ibnu Juraij, bahwa ketika itu orang-orang mukmin bertanya kepada Nabi Muhammad saw tentang menafkahkan harta yang mereka miliki, kemudian turun ayat ini. Dalam ayat ini, harta yang akan dinafkahkan diberikan keterangan dengan kata “khair”. Hal ini mengindikasikan bahwa harta yang akan dinafkahkan harus harta yang baik dalam pengertian cara memperoleh, maupun arti fisiknya, serta digunakan untuk tujuan-tujuan yang baik.

Pertanyaan para sahabat Nabi tersebut kemudian dijelaskan oleh ayat ini, rincian siapa saja yang lebih berhak menerima infaq dibanding yang lainnya, yaitu kedua orang tua, kerabat dekat, anak yatim, orang miskin dan ibn al-sabil. Jika diperhatikan, kelompok yang lebih berhak menerima sedekah pada ayat ini, terlihat adanya hubungan emosional dan sosial, yaitu hubungan pertalian darah, kekerabatan dan kemanusiaan. Hubungan tersebut kelihatannya bersifat hirarki dalam memberikan perhatian. Artinya, ketika diberikan pilihan, maka yang harus diutamakan adalah kedua orang tua, kerabat dekat, anak yatim dan seterusnya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi Muhammad saw yang diriwayatkan oleh Muslim sebagai berikut:

“Rasulullah saw bersabda: Sedekah yang paling utama atau yang paling baik adalah sedekah yang diberikan ketika mampu. Tangan yang di atas (pemberi) lebih baik dari tangan yang di bawah (penerima) dan mulailah dari yang paling dekat (keluarga dan kerabat)” (HR Muslim).

Tentu saja hubungan hirarki dalam memberikan perhatian ini tidak untuk diterapkan dalam konteks kekuasaan, karena hal ini justru akan menimbulkan nepotisme kekuasaan yang sudah tentu akan merugikan masyarakat secara umum.

Beberapa Ketentuan Hukum Perang

“Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal ia baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia buruk bagimu. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui (216).

Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah: “Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar; tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjidil Haram dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah. dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh. mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya (217).

Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah, mereka itu mengharapkan rahmat Allah, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (218).”

Secara fitrah, manusia sangat membenci peperangan karena manusia cenderung mempertahankan dan memelihara harta benda dan jiwa. Dengan kata lain, peperangan berlawanan dengan sifat dasar manusia karena dampak yang diakibatkannya. Namun, Allah mewajibkan manusia untuk berperang melawan orang-orang musyrik dan kafir yang menghalangi dan memerangi kaum muslim.

Mayoritas ulama sepakat bahwa kewajiban berperang melawan orang-orang yang memusuhi kaum muslim itu bersifat kolektif, dengan pengertian apabila sudah ada yang melaksanakannya, maka kewajiban secara individu akan gugur. Dalam ayat ini Allah memperingatkan, bahwa bisa jadi sesuatu yang dibenci oleh manusia, justru akan membawa kebaikan bagi dirinya. Sebaliknya, sesuatu yang disenangi dan dicintai manusia, bisa jadi dapat membawa kejelekan atau keburukan bagi dirinya. Hanya Allah yang Maha Mengetahui segala akibat dari sesuatu.

Ayat ini memang diturunkan dalam konteks melaksanakan kewajiban berperang. Akan tetapi, penggalan ayat ini dapat ditafsirkan dalam berbagai konteks secara umum. Artinya, tidak semua hal yang disenangi manusia akan membawa kebaikan pada dirinya, dan tidak semua hal yang dia tidak suka akan membawa keburukan pada dirinya. Bisa jadi sesuatu yang saat ini sangat disenangi atau disukai seseorang, benda maupun manusia, sangat mungkin suatu saat nanti menjadi hal yang paling dia benci karena berakibat buruk pada dirinya.

Sebaliknya, bisa jadi segala sesuatu yang saat ini sangat dia benci, suatu saat justru akan membawa kebaikan sehingga sangat dia sukai. Oleh karena itu, manusia diharuskan untuk ikhlas dan rida dalam menjalankan segala ketentuan yang dialaminya, karena bisa jadi apa yang dia rasa saat ini yang tidak menyenangkan hati dan perasaannya, justru pada saatnya nanti akan membawa kebaikan pada dirinya.

Untuk konteks sekarang ini, kebaikan yang merupakan perintah dari Allah harus dilakukan dengan bijaksana dan sesuai dengan konteks. Misalnya, sebagian umat Islam memandang bahwa menyerang orang lain dengan bom dan serangan fisik lain atas nama jihad dipandang sebagai kebaikan. Namun, hal itu bukanlah sebuah kebaikan karena tidak sesuai dengan konteksnya. Karena dalam Islam jihad diperintahkan pada saat kaum muslimin berada pada situasi perang.

Ayat berikutnya, yaitu ayat 217, berkaitan dengan pertanyaan tentang kebolehan atau keharaman peperangan yang dilakukan pada bulan Haram (Rajab, Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan Muharram). Dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa pertanyaan ini dimunculkan oleh para sahabat ketika terjadi peristiwa pasukan ‘Abdullah Ibn Jahsy yang beranggotakan dua belas orang sahabat Nabi saw yang mengemban tugas rahasia mengamati orang musyrik Makkah dan mencari informasi tentang rencana-rencana mereka (At-Thabari, Jami’ul Bayan, hlm. 650). Pasukan tersebut menemukan orang-orang musyrik di bulan Rajab, tetapi ada yang mengatakan di penghujung bulan Jumadi al-Akhir.

Mereka bersepakat untuk membunuh dan merampas kelompok orang musyrik tersebut sehingga salah seorang anggota kelompok orang musyrik tersebut terbunuh, seorang berhasil melarikan diri dan seorang lagi ditahan. Peristiwa tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan kaum Muslim maupun kaum musyrik. Kaum musyrik mempertanyakan apakah Nabi Muhammad saw telah membolehkan peperangan di bulan Haram? Dalam konteks inilah ayat ini turun untuk menjelaskan pertanyaan yang diajukan oleh para sahabat ketika itu.

Ayat ini menjelaskan, bahwa peperangan yang dilakukan pada bulan-bulan Haram adalah dosa karena mereka berperang dan merampas, sementara Nabi Muhammad saw tidak memerintahkannya, terlebih kalau hal itu dilakukan pada bulan Rajab, yang merupakan salah satu bulan Haram, yaitu bulan-bulan yang tidak diperbolehkan menumpahkan darah. Akan tetapi, ayat ini juga menjelaskan bahwa apa yang dilakukan orang musyrik, yaitu menghalangi manusia dari jalan Allah dan mengingkari-Nya, tidak mengakui keEsaan-Nya, atau mengusir dan menghalangi orang-orang beribadah di Masjidil Haram adalah lebih besar dosanya di sisi Allah dibanding dengan apa yang dilakukan oleh pasukan ‘Abdullah ibn Jahsy.

Pada ayat 217 tersebut tercantum firman Allah ”wal fitnatu asyaddu minal qatl”. Kata fitnah yang disebut dalam ayat ini terkait dengan penyiksaan kaum musyrik di Mekah dan pengusiran terhadap Nabi Muhammad saw dan para sahabatnya. Perbuatan mereka yang diungkapkan dalam ayat ini dengan ungkapan kata fitnah, lebih besar dosanya dari apa yang dilakukan oleh para sahabat Nabi saw terhadap kaum musyrik. At-Thabari mengartikan fitnah sebagai kemusyrikan dan kekufuran, yang sudah barang tentu lebih besar dosanya daripada pembunuhan.

Dalam ayat ini juga dijelaskan bahwa orang-orang musyrik ketika itu senantiasa berusaha dengan berbagai upaya agar orang-orang yang telah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya kembali kepada agama asalnya. Kemudian Allah SwT memperingatkan bahwa jika ada di antara orang-orang yang telah memeluk Islam dan kembali lagi ke agama sebelumnya (murtad), dan meninggal dalam keadaan kafir, maka seluruh amal perbuatan baiknya ketika dia memeluk Islam akan dikategorikan sia-sia dan dia akan menjadi penghuni neraka selamanya.

Pada ayat berikutnya, Allah menjanjikan bahwa orang-orang yang beriman, kemudian melakukan hijrah dan bersungguhsungguh dalam menegakkan agama Allah, dan mengharap rahmat-Nya, maka Allah Maha Pengampun dan Penyayang.

Ayat ini menggambarkan apa yang telah dilakukan oleh para sahabat Nabi Muhammad saw, termasuk pasukan ‘Abdullah bin Jahsy yang telah melakukan kesalahan dengan melakukan penyerangan terhadap orang musyrik pada bulan haram, sementara mereka selalu mengharap rahmat dari Allah SwT, maka Allah SwT akan menganugerahkan rahmatNya kepada mereka.

Dengan demikian, siapa pun yang beriman kepada Allah SwT, kemudian dia berjuang secara sungguh-sungguh dalam menegakkan ajaran Islam, dan mengharap rahmatNya, maka rahmat Allah SwT akan mengalir kepadanya karena Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang.

Tafsir Tahlily ini disusun oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah dengan naskah awal disusun oleh Dr Athiyatul Ulya

Tulisan ini pernah dimuat di Majalah SM Edisi 10-11 Tahun 2017

Exit mobile version