JAKARTA, Suara Muhammadiyah – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat bahwa kasus-kasus yang merupakan Lembaga nontruktural memberikan perlindungan dan pelayanan untuk masyarakat terutama dalam pelanggaran HAM. LPSK dibentuk berdasarkan UU No 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.
Menurut Maneger Nasution Hak Asasi Manusia berkaitan dengan yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW, ketika bertamu, tamu harus mengetuk pintu dan memberikan salam tiga kali. “Apabila tidak dibukakan pintu maka tamu lebih baik pulang tidak diperbolehkan untuk memanjat pager dan sebagainya,” tuturnya dalam Diskusi Publik PusdikHAM bertajuk “Masa Depan Penegakan HAM di Indonesia dalam Kabinet Indonesia Maju 2019-2024” di Aula Ahmad Dahlan UHAMKA, Senin (9/12).
Wakil ketua LPSK RI menjelaskan bahwa dalam hidup bernegara membutuhkan sinergi antar Lembaga, bahwa kasus pelanggaran hukum dan HAM membutuhkan perhatian yang lebih dari pemerintah, karena pemerintah melindungi seluruh warga Indonesia tanpa terkecuali.
Amnesty International adalah sebuah organisasi non-pemerintah internasional dengan tujuan mempromosikan seluruh HAM. Didirikan pada tahun 1961, bahwa kita selalu mengingatkan pemerintah untuk terus menyelesaikan masalah-masalah yang belum diselesaikan dan kita optimis untuk kedepan nya terkait hak asasi manusia.
Vida menjelaskan bahwa isu-isu pelanggaran HAM di Indonesia harus diselesaikan hingga tuntas dan secepatnya mendapatkan pelaku para pelanggar HAM. Menurut Mubarok Ahmad warga memiliki hak dan pemerintah harus melindungi hak warga, di Indonesia kasus pelanggaran HAM semakin banyak akan tetapi penanganan lambat.(Sholeh/Riz)