Pertanyaan:
Assalamualaikum wr wb
Apa perbedaan antara sujud tilawah dan sujud syukur, tolong disertakan juga dalilnya yang sahih. Terima kasih.
Ardi7147
(disidangkan pada Jum’at, 24 Syawwal 1437 H / 29 Juli 2016 M)
Jawaban:
Wa ‘alaikumussalam wr wb
Terima kasih atas pertanyaan saudara yang diajukan kepada kami, Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Sebelum kami menjawab perlu diinformasikan terlebih dahulu bahwa persoalan sujud tilawah dan sujud syukur yang saudara tanyakan sudah ada putusannya dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Muhammadiyah hlm. 364, Tanya Jawab Agama (TJA) I, hlm. 78, dan TJA VI, hlm. 34. Namun demikian kami akan mencoba menjawab pertanyaan saudara tentang perbedaan sujud tilawah dan sujud syukur disertai dalil-dalilnya.
Sujud Tilawah
Sujud tilawah adalah sujud yang dilakukan oleh seseorang yang membaca atau mendengar beberapa ayat Al-Qur’an yang di dalamnya terdapat perintah sujud (ayat sajdah) baik pada waktu shalat maupun di luar shalat. Sebagian ulama menyebut sujud ini dengan nama sujud sajdah, karena membaca ayat yang memerintah untuk sujud.
Keputusan Tarjih mengenai sujud tilawah ini telah ditanfidzkan pada 2 Rabiul Awal 1393 H./ 5 April 1973 M dengan pokok-pokok sebagai berikut: “Apabila mendengar atau membaca AlQur’an baik dalam shalat maupun diluar shalat dan terbaca ayat sajdah maka menurut tuntunan kita harus bertakbir dan melakukan sujud sebagaimana sujud shalat”.
Dalil umum yang menunjukan tuntunan sujud tilawah adalah firman Allah SwT,
“Apabila dibacakan ayat-ayat Allah Yang Maha Pemurah kepada mereka, maka mereka sujud dan menangis” (Qs Maryam [19]: 58).
Sujud tilawah bisa terjadi dalam dua keadaan, pertama di dalam shalat yaitu ketika seorang imam dalam bacaan shalatnya membaca salah satu ayat sajdah maka imam tersebut langsung melakukan sujud tilawah yang kemudian diikuti pula oleh makmum dibelakangnya. Hal ini didasarkan kepada hadits Nabi Muhammad saw,
“Dari Abu Rafi’ (diriwayatkan) ia berkata: Aku shalat bersama Abu Hurairah pada waktu malam hari, lalu ia membaca “Idzassamaa’un syaqqat” lalu ia sujud. Kemudian aku bertanya: Sujud apa ini? Abu Hurairah menjawab: Aku pernah melakukan itu (sujud) ketika di belakang (makmum) Abul Qasim (Nabi saw.). Aku senantiasa akan kerjakan sampai aku temui beliau (mati)” [HR. Al-Bukhari dan Muslim].
Kedua, di luar shalat yaitu ketika seseorang membaca Al-Qur’an di luar shalat kemudian membaca salah satu ayat sajdah maka yang bersangkutan segera melakukan sujud tilawah. Hal ini didasarkan sabda Nabi Muhammad saw,
“Dari Ibnu Umar (diriwayatkan) ia berkata: Adalah Nabi saw. membacakan kepada kami satu surah yang di dalamnya terdapat ayat sajdah, lalu beliau sujud maka kamipun ikut sujud, sehingga di antara kami ada yang tidak mendapatkan tempat sujud” [HR. Al-Bukhari].
Beberapa contoh ayat sajdah yang dianjurkan seorang sujud tilawah ketika membaca ayat tersebut terdapat pada 15 tempat yaitu: surah Al-A’raf [7]: 206, surah Ar-Ra’d [13]: 15, surah An-Nahl [16]: 49, surah Al-Isra [17]: 107, surah Maryam (19): 58, surah Al-Hajj (22): 18 dan 77, surah Al-Furqan [25]: 60, surah An-Naml [27]: 25, surah As-Sajdah [32]: 15, surah Shaad [38]: 24, surah Fushilat [41]: 37, surah An-Najm [53]: 62, surah Al-Insyiqaq [84]: 21 dan surah Al-‘Alaq (96): 19.
Adapun kaifiah sujud tilawah ini dapat dibedakan sebagai berikut: Pertama, sujud tilawah pada waktu shalat. Bagi seorang imam shalat yang membaca ayat sajdah kemudian melakukan sujud tilawah maka makmum pun wajib mengikuti sujud (tilawah) nya imam, dan bagi seorang imam membaca ayat sajdah tetapi tidak melakukan sujud tilawah maka makmum tidak perlu untuk melakukan sujud tilawah sendirian di dalam shalat. Sebaiknya bagi seorang imam yang bermaksud membaca ayat sajdah atau akan melakukan sujud tilawah hendaklah memberi tahu terlebih dahulu kepada makmum agar mereka dapat memahami yang dilakukan imam dalam shalatnya.
Kedua, sujud tilawah di luar shalat. Seseorang yang membaca Al-Qur’an lalu membaca ayat sajdah maka ia segera bersujud menghadap kiblat atau sesuai kondisi kemana ia menghadap saat membaca Al-Qur’an. Dalam sujud tilawah ini tidak ada perintah harus berwudhu terlebih dahulu sebagaimana kebolehan hukum membaca Al-Qur’an tanpa berwudhu, juga tidak ada perintah harus membaca takbir terlebih dahulu sebelum sujud.
Sujud tilawah baik di dalam shalat maupun di luar shalat dilakukan satu kali sujud, dan hukum sujud tilawah itu sendiri adalah sunah. Artinya seorang yang membaca ayat sajdah kemudian melakukan sujud tilawah ia akan mendapat pahala sunah dan bagi orang yang tidak melakukan sujud tilawah tidak ada dosa baginya. Hal ini dijelaskan dalam hadits mauquf dari Umar bin Khatab ketika ia berkhutbah di atas mimbar beliau membaca ayat sajdah lalu turun dan sujud, lalu orang-orangpun ikut sujud bersamanya. Kemudian Umar bin Khatab melanjutkan khutbahnya di atas mimbar seraya berkata,
“… Wahai manusia, sesungguhnya kita telah melewati (membaca) ayat sajdah, maka barangsiapa yang sujud maka telah benarlah ia, dan barangsiapa yang tidak sujud maka tidak berdosa baginya” …. Nafi’ menambahkan dari Ibnu Umar ra “Sesungguhnya Allah tidak mewajibkan sujud (tilawah) kecuali bagi orang yang mau” [HR. al-Bukhari].
Sujud Syukur
Sujud syukur adalah sujud yang dilakukan oleh seseorang ketika mendapatkan atau mendengar suatu hal yang membahagiakan maka ketika itu terjadi segera sujud sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SwT. Sujud ini dilakukan sebagai bentuk wujud syukur kepada Allah SwT, maka sujud ini disebut dengan sujud syukur. Adapun dalil yang menunjukkan adanya tuntunan sujud syukur di antaranya, sabda Nabi saw,
“Dari al-Bara’ bin Azib ra (diriwayatkan), bahwa Nabi saw mengutus Ali ke Yaman. Kemudian Ali menulis (mengirim) surat atas masuk Islamnya penduduk Yaman, ketika Rasulullah saw membaca surat itu beliau bersegera sujud syukur kepada Allah atas masuk Islamnya mereka” [HR. Al-Baihaqi dan asalnya di dalam Al-Bukhari].
“Dari Abu Hurairah (diriwayatkan), bahwa Rasulullah saw. bersada: Paling dekatnya seorang hamba kepada Rabbnya adalah ketika ia sedang sujud, maka perbanyaklah doa (dalam sujud)” [HR. Muslim].
Sujud syukur ini hukumnya sunah, pelaksanaannya adalah saat kita mendapatkan kebahagian atau mendengar suatu kabar yang menggembirakan kemudian langsung sujud. Sujud syukur boleh dilakukan tanpa harus berwudhu terlebih dahulu, dilaksanakan satu kali dengan menghadap kiblat atau sesuai dengan kondisi yang terjadi saat itu. Tidak ada doa khusus dalam sujud syukur ini, maka diperbolehkan membaca doa sebanyakbanyaknya atau ucapan syukur yang ia kehendaki untuk disampaikan kepada Allah SwT sebagai bentuk syukurnya.
Wallahu a‘lam bish-shawab.
Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Tulisan ini pernah dimuat di Majalah SM Edisi 5 Tahun 2019