Prof Dr Dadang Kahmad, MSi
Suatu hari di Mesir ada surat dari Khalifah yang menuntut balasan dari surat yang dikirimkan kepada Amr bin Ash. Amr bin Ash pun kesulitan mencari dimana dan nomor berapa surat itu. Maka Amr bin Ash menulis surat kepada Umar bin Khattab agar menentukan tanggal dan tahun hijriah agar mampu menentukan dan menyimpan arsip surat berdasarkan tanggal dan tahun.
Umar bin Khattab berembuk bersama yang lain untuk menentukan tanggal dan tahun Hijriah. Maka ditentukanlah tahun Hijriah itu dimulai sejak hijrah Nabi dari Makkah ke Madinah. Setelah itu, surat-surat selalu bertanggal dan mudah untuk diarsipkan. Ini merupakan momentum yang luar biasa sehingga kini kita melakukan pengarsipan berdasarkan tanggal datangnya surat tersebut.
Kalau kita merujuk ke AlQur’an banyak sekali yang mensupport kepada sistem pengarsipan. Surat al-Hasyr ayat 18 yang berbunyi “yaa ayyuhalladzina amanu ittaqullaha wan tandzur nafsun ma qoddamat lighod, wa ittaqullah innallaha khabirun bimaa ta’maluun”.
Yang artinya: Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat), dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Melihat ke belakang adalah melihat ke perjalanan masa lalu, perjalanan masa lalu kita dapatkan dari kearsipan. Siapa yang bisa menyusun arsip dengan baik, akan dengan mudah ia membuat laporan atau perencanaan berdasarkan data-data atau bukti-bukti yang telah lalu. Kita kehilangan pulau Sipadan dan Ligitan, yaitu pulau yang ada di perbatasan ketika berada di Mahkamah Internasional karena kita tidak punya bukti otentik bahwa pulau itu adalah kepemilikan kita. Sedangkan Malaysia mempunyai bukti-bukti otentik itu.
Kemarin RS Muhammadiyah Purwokerto sempat bersengketa karena ada yang mengklaim bahwa RS tersebut adalah kepemilikan mereka bukan milik Muhammadiyah. Mereka lalu mengajukan ke pengadilan namun kita punya bukti-bukti otentik sejak mulai didirikan, ide pendirian, sampai membuktikan bahwa RS tersebut adalah milik Muhammadiyah. Akhirnya pengadilan memberikan kemenangan bagi PDM Purwokerto sebagai pemilik dari RS tersebut. Oleh karena itu kearsipan sangatlah penting.
Dalam surat Al-Baqarah ayat 282 berbunyi “ya ayyuhal ladzina amanu idza tada yantum bi dainin ila ajalim musamma faktubuh..”
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.
Kita diperintahkan untuk menulis hutang kita dan menyimpannya dengan baik karena ketika kita meninggal, maka ada bukti atas klaim orang terhadap hutang tersebut, ataupun kewajiban ahli waris untuk melunasinya secara baik.
Itulah pelajaran dari agama kita bahwa menjaga arsip itu penting. Persyarikatan kita sangat memerlukan keberadaan arsip-arsip yang dimiliki. Maka jihad yang perlu kita lakukan adalah jihad arsip. Karena kalau jihad konstitusi sudah, periode ini kita akan jihad di aspek lain salah satunya adalah aspek digital. (Thari)
Tulisan Ini disarikan dari Pidato Pembukaan Pelatihan Pengelolaan Arsip Perguruan Tinggi Muhammadiyah di Islamic Center Universitas Ahmad Dahlan 1 Desember 2016
Tulisan ini pernah dimuat di Majalah SM Edisi 24 Tahun 2016