Busyro Muqoddas: Mawar Putih untuk KPK, Independensi Diharapkan dari Pimpinan Baru

Busyro Muqoddas: Mawar Putih untuk KPK, Independensi Diharapkan dari Pimpinan Baru

SURABAYA, Suara Muhammadiyah – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Dewan Pengawas KPK telah dilantik oleh Presiden Joko Widodo, 20 Desember 2019 lalu. Ada harapan dan juga tantangan dalam menyikapi pelantikan struktur pengurus anti-rasuah yang paling dipercaya oleh masyarakat Indonesia ini, salah satu tantangan yang perlu dijawab oleh Firli Bahuri, CS adalah terkait independensi mereka.

Seperti diketahui, gelombang besar penolakan kepada Pimpinan KPK yang baru dilantik Presiden tersebut karena dianggap memiliki tendensi dan kepentingan politik yang kuat dan terkesan melemahkan institusi KPK. Belum lagi diperparah dengan disahkannya perubahan Kedua Undang-Undang KPK yang juga menghentak masyarakat Indonesia dan juga menimbulkan gerakkan aksi massa #reformasidikorupsi. Independensi Pimpinan KPK yang baru perlu dipertanyakan, dan hal tersebut menjadi menjadi beban tersendiri yang disematkan kepada pimpinan KPK yang baru.

Peristiwa ini merupakan satu diantara berbagai macam tantangan bagi Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK Baru. Sehari setelah dilantik, Mantan Ketua KPK, Dr.H.M.Busyro Muqoddas,S.H.,M.Hum dan Ratusan Dekan yang tergabung dalam Forum Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah (FH PTM se-Indonesia) berkirim petisi seraya memberikan mawar putih.

Mawar putih menunjukkan pesan kuat dari Forum Dekan FH PTM se-Indonesia agar KPK menjadi lembaga anti-rasuah yang independen. “Mawar putih juga memberikan makna bahwa Pimpinan KPK yang baru dan Dewan Pengawas KPK agar tetap fokus pada agenda pencegahan dan pemberantasan korupsi yang tegas dan tidak tebang pilih, karena itu adalah aspirasi masyarakat Indonesia”, Pesan Dr.H.M.Busyro Muqoddas,S.H.,M.Hum. yang juga Ketua KPK periode 2010-2011.

Dilanjutkan, Oleh Ketua Forum Dekan FH PTM se-Indonesia, Dr.Trisno Raharjo, ,S.H.,M.Hum. agar Dewan Pengawas KPK yang baru untuk membuat prosedur dan mekanisme agar menjaga pimpinan KPK saat ini tetap independen dan dapat menegakkan etik yang dibuat oleh Dewan Pengawas “sehingga, tidak menyebabkan pelemahan terhadap fungsi pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK”, imbuhnya.

Acara yang diselenggarakan di At-Tauhid Tower Lt.13 UMSurabaya pada hari Sabtu (21 Desember 2019) tersebut dihadiri oleh Forum Dekan dan Kaprodi Ilmu Hukum, FH PTM se-Indonesia, yang sekaligus menyelenggarakan Musyawarah Nasional dan Call for Paper.(Riz)

Exit mobile version