SURABAYA, Suara Muhammadiyah – Forum Dekan (Fordek) Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia (PTM se-Indonesia) serta Ketua Program Studi Ilmu Hukum PTM se-Indonesia, menyatakan sikap dan penyampaian petisi pasca dilantiknya Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK yang baru, periode 2019-2023, yaitu:
1. Pimpinan KPK yang baru wajib mengedepankan prinsip independensi, non-partisan, serta tidak tebang pilih dalam agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.
2. Pimpinan KPK yang baru wajib mengembalikan kepercayaan publik yang terciderai beberapa waktu terakhir dan dibuktikan dengan agenda aksi massa #Reformasidikorupsi, sehingga KPK menjadi lembaga anti-rasuah paling dipercaya di Indonesia.
3. Pimpinan KPK perlu berkomitmen total dan bersungguh-sungguh dalam memberantas korupsi di Indonesia, mengingat korupsi merupakan penyakit bangsa yang dampaknya menyengsarakan masyarakat, menghambat pembangunan, dan melanggar hak-hak dasar warga negara.
4. Dewan Pengawas perlu segera menetapkan prosedur pelaksanaan izin penyadapan, penyitaan dan penggeledahan yg mendukung proses penegakan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi. Serta melakukan pengkajian mendalam terhadap berbagai ketentuan terkait kewenangan kewenangan kpk seperti sp3, pemusnahan rekaman penyadapan yang tidak menyebabkan pelemahan terhadap fungsi pemberantasan korupsi.
5. Dewan pengawas perlu mempertimbangkan dengan sungguh sungguh untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran etik yang disampaikan oleh pimpinan kpk terdahulu (2015-2019) terhadap Ketua KPK saat ini, agar integritas pimpinan KPK dapat terjaga.
Demikian petisi ini disampaikan dengan penuh kesadaran.
Bertempat di Universitas Muhammadiyah Surabaya, pada 21 Desember 2019