Orang mungkin berkata berlebihan. Hakim, kata mereka, kekuasaannya mutlak seolah mengambil kekuasaan Tuhan. Pernyataan itu mengandung pengakuan sekaligus peringatan, betapa besar kekuasaan para hakim di muka bumi ini. Keputusan hakim itu palu godam. Ketika mereka benar atau salah keputusannya jika telah memiliki kekuatan hukum tetap bersifat final. Setelah Tuhan, para hakim itulah sang pengadil benar dan salah setiap orang yang berperkara di sidang pengadilan.
Maka sungguh luar biasa kuasa para hakim ini. Jika keputusannya benar maupun salah, tak ada yang dapat mengubahnya. Alangkah mengerikan jika keputusan hakim itu salah, akibatnya fatal. Mereka yang benar divonis salah, sebaliknya yang salah dijatuhi hukuman benar. Manakala kesalahan seperti itu yang terjadi, sungguh berdosalah hakim yang memutuskannya. Namun itulah hebatnya hakim, meski salah tetap keputusannya tak bisa dicabut manakala sudah final dan tidak dapat lagi pintu gugatan. Jika digugatpun sering dianggap menghina hakim, lalu si penggugat diperkarakan.
Karenanya, ingatlah wahai para hakim. Jangan sekali-kali mempertaruhkan palu pengadilan, apalagi memperjualbelikannya. Semisal koruptor yang benar-benar korupsi besar-besaran tetapi divonis tak bersalah, maka dosa hakim itu sungguh dunia dan akhirat. Di dunia karena dilindungi otoritas dan legalitas yang mutlak, maka para hakim yang salah itu boleh bersembunyi dari kesalahannya. Bila perlu sampaikan kepada publik bahwa dirinya objektif dalam memutuskan perkara. Tetapi jika karena kebodohannya maupun karena hawa nafsunya dia memutuskan perkara dengan salah, lebih-lebih sejak awal sudah ada rekayasa dan konspirasi, maka ingatlah dirinya absolut tidak akan bebas dari hukum dan hisab Tuhan di Hari Akhir.
Hakim itu ada tiga golongan, yang satu golongan akan masuk syurga dan dua lainnya masuk neraka. Golongan hakim yang akan masuk syurga ialah hakim yang memenuhi persyaratan keilmuan, keahlian, dan akhlak yang baik serta memutus perkara dengan baik dan benar sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasul. Satu golongan hakim yang masuk neraka adalah hakim yang memiliki ilmu dan keahlian yang tinggi, tetapi dia tidak memutus perkara dengan tuntunan Allah dan Rasul, dia memutus perkara dengan hawa nafsunya. Satu golongan lagi ialah hakim yang akan masuk neraka yaitu hakim yang bodoh, tidak memiliki ilmu pengetahuan yang cukup, dan tidak memiliki keahlian dalam tugasnya, serta memutus perkara dengan kebodohannya. Demikian sabda Nabi sebagamana Hadits riwayat Imam Ahmad.
Jika ada hakim lemah, mau disogok, dusta, dan salah dalam memutuskan perkara secara duniawi mungkin bisa terlindungi kekuasaannya. Tapi ingatkah, di atas kuasa hakim itu absolut ada kuasa Tuhan Yang Maha Kuasa. Di hari akhir tak ada seorang pun yang bebas dari hisab Allah. Baju keangkuhannya tak akan mampu menyelamatkan dirinya dari dosa dan kesalahannya, yang menyebabkan orang lain menderita dan kehidupan menjadi rusak.
Allah SwT pun memberi peringatan keras dalam Al-Qur’an, yang artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benarbenar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan.” (Qs An-Nisa: 135). Maka, janganlah mempermainkan, menjualbelikan, dan memutuskaan perkara dengan hawa nafsu dan kepentingan duniawi wahai para hakim. Taruhannya sungguh berat, dijebloskan ke neraka! (A. Nuha)
Artikel ini pernah dimuat di Majalah SM Edisi 8 Tahun 2015