Perempuan dan Budaya Tabarruj

Perempuan dan Budaya Tabarruj

Ilustrasi

Muhbib Abdul Wahab

Fenomena jilboobs (berjilbab, tetapi mengenakan pakaian ketat sehingga –maaf, payudara dan pantat terlihat menonjol) di era digital sungguh sangat memperihatinkan. Di satu segi, ajaran menutup aurat dengan baik dan benar belum sepenuhnya dipahami dan diamalkan oleh para Muslimah. Dan disegi lain, tidak jarang para Muslimah menjadi korban mode dan busana yang dirancang dan diciptakan oleh mereka yang tidak memahami syariat tentang busana Muslimah. Dengan kata lain, jilboobs pada dasarnya merupakan bagian dari budaya tabarruj yang esensinya mengeksploitasi tubuh perempuan untuk kepentingan tertentu, misalnya “tampil seksi dan trendi”, padahal menyalahi norma agama.

Tabarruj berasal dari bahasa Arab yang berarti: menyingkap dan menampakkan diri sehingga terlihat oleh pandangan mata. Contohnya kata “buruj musyayyadah” (benteng tinggi yang kokoh), atau kata: “burujsama’”(bintang langit), artinya tidak ada penghalang apapun di bawahnya yang menutupinya. (Tafsir al-Qurthubi, 12/309). Istilah tabarruj disebutkan dalam firman Allah ”Hendaklah kalian (parawanita) tetap di rumah kalian dan janganlah kalian bertabarruj dan (bertingkah laku) seperti tabarruj orang-orang Jahiliyah yang dahulu…” (Qs AlAhzab [33]: 33)

Bagi perempuan yang sudah akil baligh, tabarruj bukan hanya merendahkan harkat dan martabatnya, melainkan juga mempertontonkan sesuatu yang tidak boleh dilihat oleh lelaki, lebih-lebih di ranah publik, baik melalui tayangan televisi, media sosial, maupun di tengah pergaulan masyarakat. Tubuh perempuan memang indah, namun keindahannya tidak selayaknya dipertontonkan dan dipamerkan untuk konsumsi publik.

Sebaliknya, Islam mengajarkan kepada umatnya untuk berhias diri dalam batas yang wajar, menutup aurat, anggun, dan dalam konteks tertentu. Misalnya, berhias ketika hendak beribadah kepada Allah SwT atau berhias dan mempercantik diri di hadapan suami atau mahramnya. Allah berfirman: “Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (Qs Al-A’raf [7]: 31).

Budaya tabarruj termasuk budaya jahiliyah yang ditentang dan dihapuskan oleh Islam. Karena budaya ini tidak hanya meruntuhkan kehormatan perempuan, melainkan juga dapat menimbulkan budaya eksploitatif kaum lelaki terhadap perempuan. Budaya tabarruj dilarang oleh Islam juga karena dapat menghilangkan rasa malu di kalangan perempuan. Padahal perintah menutup aurat dalam Islam itu, antara lain, dimaksudkan agar perempuan merasa malu dan dapat menjaga kehormatan dirinya.

Imam Muslim dalam Shahih-nya menjelaskan bahwa sedemikian rusaknya budaya malu di masa Jahiliyah, sehingga banyak perempuan di masa itu melakukan tawaf, mengelilingi Ka’bah, dengan telanjang bulat. Ada pula perempuan yang sengaja mempertontonkan komolekan tubuhnya dengan pakaian minim dalam tawaf, sementara orang-orang Jahiliyah (kaum lelaki) “asyik” menontonnyadengan penuh kebuasan nafsu syahwat. Tabarruj di masa itu terbukti menjadikan perempuan sebagai “budak pemuas nafsu” bagi lelaki, sekaligus menjadikannya “tuna malu” di hadapan publik.

Tujuan Islam menghapuskan budaya tabarruj adalah untuk menjaga kesucian, kemuliaan, dan harga diri perempuan, sekaligus melindunginya dari mara bahaya dan menjauhkan dirinya dari fitnah dan “komersialisasi tubuh”-nya. Oleh itu, perintah untuk “tetap di rumah” dalam ayat tersebut bagi perempuan harus dimaknai sebagai upaya preventif agar perempuan tidak gemar memamerkan dan mengkomersialisasikan tubuhnya untuk sekadar dibilang “seksi” dan/ atau memuaskan nafsu syahwat lelaki. “Tetap di rumah” tidak berarti lantas perempuan tidak boleh meraih pendidikan setinggi mungkin dan berkarir di ranah publik. Sekiranya harus “keluar rumah”, Islam memerintahkan perempuan untuk menutup auratnya. Yang boleh diperlihatkan dari tubuh perempuan adalah kedua telapak tangan dan mukanya.

Dalam perspektif akidah (teologi), perempuan yang berhenti dari tabarruj dengan menutup aurat sesuai syariat berarti tidak melampaui batas, tidak mengikuti selera kehidupan duniawi yang glamour, dan tidak mementingkan hawa nafsunya. Sebaliknya, ia telah menjadi orang yang takut kepada kebesaran Allah dan kedahsyatan siksa-Nya. Wallahua’lam bishshawab!

Muhbib Abdul Wahab, Dosen Pascasarjana FITK UIN Syarif Hidayatullah dan UMJ

Artikel ini pernah dimuat di Majalah SM Edisi 10 Tahun 2015

Exit mobile version