Menatap 75 Tahun Indonesia, Bagaimana dengan Penegakkan Hukum?

Menatap 75 Tahun Indonesia, Bagaimana dengan Penegakkan Hukum?

Dok TVMu

JAKARTA, Suara Muhammadiyah – Pengajian Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengangkat tema tentang “Proyeksi Indonesia 2020”, Jum’at (10/1). Kajian tersebut membahas beberapa isu diantaranya hukum, sosial-politik dan ekonomi.

Materi dalam bidang hukum, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI Prof Dr Hamdan Zoelva menjelaskan bahwa perkembangan bangsa Indonesia dari tahun 60-an hingga sekarang mengalami kemajuan yang luar biasa. Perkembangan tersebut patut disyukuri sebagai sebuah bangsa yang berdaulat.

Memasuki tahun 2020, Indonesia telah genap berusia 75 tahun. Dari sisi hukum pasca revormasi, transformasi hukum-hukum Islam terus mengalami peningkatan. Hal ini terjadi karena peran para pendiri bangsa yang meletakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) diatas pondasi keagamaan dan keislaman yang kuat.

Pria kelahiran Bima tersebut berkisah pada masa awal berdirinya NKRI, terjadi perdebatan antara Soekarno dan Ki Bagus Hadikusumo tentang dasar negara. Soekarno menghendaki desain negara yang berlandaskan nasionalisme. Namun, Ki Bagus Hadikusumo menginginkan negara dengan pondasi keislaman. “Dua pandangan inilah yang mewarnai NKRI hingga saat ini,” ujarnya.

Tidak selesai sampai disitu, kemudian lahirlah Pancasila sebagai dasar negara yang disetujui bersama. Sila pertama, Ketuhanan yang maha esa menjadi keseluruhan isi terhadap empat sila berikutnya. Hal tersebut menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara yang mewarisi tradisi ketimuran.

Mantan politisi Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut melanjutkan, di tahun 2020 banyak tantangan besar bangsa Indonesia yang harus segera diselesaikan, salah satunya adalah humanism sekulerisme. Kebebasan berdasarkan kepada hak asasi yang menjalar ke seluruh negara. Sebagai dampaknya adalah dilegalkannya LGBT yang sangat bertentangan dengan norma-norma agama dan munculnya propaganda islamophobia disetiap negara untuk merusak citra Islam serta memecah belah umat.

Tantangan lain adalah Omnibus Law, suatu undang-undang yang dibuat untuk menyasar isu besar. Percepatan perizinan dalam hal usaha dan investasi serta mendorong pasar bebas. “Sebagai umat mayoritas kita tidak boleh diam saja dengan kondisi yang sedang terjadi. Kita harus pastikan segala kebijakan yang dibuat oleh pemerintah dan DPR benar-benar menjamin kepentingan rakyat kecil,” tutupnya.(iko)

Exit mobile version