Cegah Genosida Rohingya, Mahkamah Internasional Perintahkan Langkah Darurat

Cegah Genosida Rohingya, Mahkamah Internasional Perintahkan Langkah Darurat

Dok ICJ

DEN HAAG, Suara Muhammadiyah – Mahkamah Internasional – International Court of Justice (ICJ) yang berbasis di Den Haag, Belanda, telah memerintahkan Myanmar agar mengambil langkah darurat untuk mencegah genosida Rohingya.

Perintah ini dikeluarkan oleh 17 majelis hakim dengan suara bulat, pengadilan internasional menguatkan ketentuan Konvensi Genosida 1948 dan menyatakan bahwa Myanmar telah menyebabkan kerusakan yang tidak diperbaiki terhadap hak-hak kelompok Rohingya. Seperti dilansir dari Al Jazeera, Kamis (23/1) tindakan ini dilakukan ICJ dikarenakan mereka menemukan bahwa kondisi urgen telah terpenuhi dalam kasus ini.

Sebelum kasus Rohingya ini ditanggapi oleh ICJ, Gambia, negara Afrika Barat yang mayoritas Muslim, mengajukan gugatan ke ICJ pada November 2019. Gambia menuduh Myanmar melakukan tindakan genosida yang berkelanjutan terhadap penduduk minoritas Muslim Rohingya. Gambia mengatakan bahwa Myanmar telah melanggar Konvensi Genosida 1948 dalam kampanye militer yang mengusir lebih dari 730.000 Rohingya dari negara itu.

Gambia mengajukan gugatannya setelah mendapatkan dukungan dari Organisasi Kerjasama Islam (OKI), yang memiliki 57 negara anggota. Dalam hal pengajuan gugatan ini, hanya negara yang dapat mengajukan sebuah kasus negara lain di ICJ. Namun, ICJ tidak segera menanggapi permintaan komentar.

Mereka meminta ICJ untuk memerintahkan “provisional order” kepada Myanmar untuk mencegah lebih banyak kerugian yang dialami kelompok Rohingya. Provisional order ialah istilah dalam hukum internasional yang mana negara harus melakukan tindakan darurat untuk tujuan melindungi objek yang tertindas.

Menurut Statuta ICJ, pengadilan internasional seperti ICJ memiliki kewenangan untuk memerintahkan sebuah negara agar melakukan tindakan bersifat darurat, ketika negara tersebut telah disangkakan melakukan tindakan yang tidak dapat diperbaiki, yang berdampak pada hak-hak yang menjadi subyek proses peradilan.

Namun dalam hal ini, pemimpin Myanmar, Aung San Suu Kyi, terbang ke Den Haag bulan Desember lalu untuk mempertahankan negaranya dari tuduhan tersebut. Aung San Suu Kyi membantah bahwa genosida sedang terjadi dan mengatakan pengadilan tidak memiliki yurisdiksi untuk mendengarkan kasus tersebut.

Dalam permohonannya ke ICJ, Gambia meminta enam langkah sementara yang menuntut Myanmar untuk bertindak “dengan segera” dalam hal mencegah genosida lebih lanjut dari kelompok Rohingya dan untuk mengambil langkah-langkah untuk tidak menghancurkan atau membuat tidak dapat diaksesnya bukti yang telah dijelaskan Gambia dalam tuntutannya.

Gambia juga mendesak untuk tidak mengambil tindakan apa pun yang dapat memperparah perselisihan atau menjadikannya lebih sulit untuk diselesaikan, dan meminta Myanmar untuk memberikan laporan kepada pengadilan tentang penerapan tindakan tersebut.

Gambia kemudian juga meminta Myanmar bekerja sama dengan badan-badan PBB yang berupaya menyelidiki dugaan tindakan tersebut.

Hakim Abdulaqawi Ahmed Yusuf, selaku presiden dari ICJ, mengatakan bahwa pengadilan tidak dibatasi untuk memerintahkan langkah-langkah yang diminta oleh Gambia dan bahwa ia memiliki kewenangan untuk memerintahkan tindakan tambahan.

Sehingga dalam hal ini, ICJ telah memerintahkan Myanmar harus melakukan upaya untuk mencegah adanya pembunuhan terhadap anggota kelompok Rohingya, mencegah tindakan yang menyebabkan kerusakan tubuh dan mental yang serius terhadap anggota kelompok Rohingya, dan mencegah tindakan yang dengan sengaja menimbulkan kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan kehancuran fisik baik seluruhnya maupun sebagian bagi kelompok Rohingya.

Kemudian, pengadilan ICJ juga memerintahkan Myanmar untuk memastikan bahwa militernya tidak melakukan genosida, upaya melakukan genosida, atau berkonspirasi untuk melakukan genosida. Myanmar juga diperintahkan untuk mencegah penghancuran bukti dan untuk memastikan pelestarian bukti yang terkait dengan dugaan genosida.

Keputusan ICJ mengikat dan tidak dapat naik banding, meskipun pengadilan tidak memiliki hak dalam hal pelaksanaan hukum tersebut dan negara-negara kadang mengabaikan atau gagal untuk sepenuhnya mematuhi hukuman tersebut.(ran)

Exit mobile version