• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Rabu, Desember 17, 2025
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

Urgensi Fikih Informasi

Suara Muhammadiyah by Suara Muhammadiyah
29 Januari, 2020
in Sajian Utama
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Share

Kini, linimasa—nama lain media sosial (medsos)—di jagad maya telah menjadi bagian dari gaya hidup kita. Linimasa sejatinya salah satu fasilitas interaktif dari media online. Kini sudah berkembang dalam berbagai nama dan bentuknya. Misalnya Blogspot, Facebook, Twitter, Youtube, LinkedIn, Instagram, dan Flicker. Kehadiran aplikasi Whatsapp dan Line di handphone berbasis android melengkapi hiruk-pikuk masyarakat mengakses informasi secara instan dan mem-posting atau mem-forward berita-berita yang bertebaran di jagad maya.

Masalah muncul ketika informasi tidak valid. Informasi dalam bentuk pesan singkat (SMS), postingan status di facebook, photo di instagram, gambar meme di Whatsapp, atau bahkan berita maupun infografis di website yang tidak valid justru menyesatkan masyarakat. Muncul istilah “berita hoax” atau “website abal-abal.” Beragam komentar, baik menyanjung hingga nyinyir, bahkan keluar kata-kata yang tidak pantas. Muncul istilah “dibully” lewat medsos.

Baca Juga

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah

Muhammadiyah Kritik DPR Langgar Keputusan MK

Pro kontra di linimasa nyaris seperti turnamen tanpa wasit. Kehadiran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang baru saja direvisi di akhir November 2016 belum banyak diketahui masyarakat. UU ITE mungkin telah menyiapkan sanksi berat bagi para penyebar informasi menyesatkan. Akan tetapi, sampai kini perdebatan tak sehat lewat jejaring sosial sulit dibendung. Kondisi semacam ini, di samping dapat memecah keutuhan umat, juga dapat memicu ghibah dan fitnah.

Dibutuhkan panduan secara tegas dari kalangan agamawan, khususnya para ulama, untuk menyikapi fenomena ini. Yaitu, konsep fikih yang mampu menjangkau seluruh produk jurnalistik dan media teknologi informasi. Bukan sekedar Fikih Jurnalistik atau Fikih Media Sosial, tetapi Fikih Informasi yang mencakup seluruh produk jurnalistik (berita, infografis, foto, artikel, dan lain-lain) dan beragam media sosial (Blogspot, Facebook, Twitter, Youtube, LinkedIn, Instagram, Flicker, Whatsapp, Line, dan lain-lain).

Fikih Informasi adalah suatu hasil dari proses istimbath menggunakan sumber-sumber hukum Islam untuk menyikapi bagaimana penggunaan teknologi informasi secara santun dan beradab. Fikih Informasi dibutuhkan agar masyarakat dapat secara cerdas memilah dan memilih ragam informasi yang bertebaran di jagad maya. Islam sebagai agama yang shalih li kulli zaman wa makan memiliki andil dalam mencegah tersebarnya kebencian yang dapat memicu perpecahan di kalangan umat. Fikih Informasi hadir sebagai salah satu bentuk rahmat Islam bagi umat dalam menghadapi derasnya arus informasi di era medsos. (abu aksa)

Artikel ini pernah dimuat di Majalah SM Edisi 2 Tahun 2017

Tags: Fikih Informasimuhammadiyah
Suara Muhammadiyah

Suara Muhammadiyah

Related Posts

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah
Berita

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah

28 September, 2024
Prof Dr Abdul Mu'ti
Berita

Muhammadiyah Kritik DPR Langgar Keputusan MK

22 Agustus, 2024
Tingkatkan Taraf Hidup Rakyat, Muhammadiyah MoU dengan BCA Syariah
Berita

Tingkatkan Taraf Hidup Rakyat, Muhammadiyah MoU dengan BCA Syariah

2 Juli, 2024
Next Post

Ketika Etika Islam Hadir di Linimasa

  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In