IPM Perlu Memperkuat Peran Kebangsaan

Oleh : Fathin Robbani Sukmana

Ikatan Pelajar Muhammadiyah sebagai salah satu organisasi kepemudaan yang mempunyai banyak prestasi seperti OKP Terbaik Nasional serta beberapa prestasi di tingkat ASEAN tentu sudah banyak berkontribusi untuk bangsa Indonesia.

Dalam dunia literasi dan kepelajaran IPM sudah banyak berkontribusi untuk kemajuan pendidikan di Indonesia, bahkan banyak alumni IPM yang menjadi tokoh-tokoh penting di Bangsa Indonesia ini. Bahkan sudah banyak inovasi-inovasi yang dilakukan oleh IPM dalam memajukan potensi pelajar di Indonesia

Suatu hal yang wajar jika IPM banyak mendapatkan prestasi dan melahirkan inovasi, karena menurut  data di Website resmi IPM, IPM telah memiliki 19.372 Pimpinan Ranting, 10.030 Pimpinan Cabang, 302 Pimpinan Daerah serta 34 Pimpinan Wilayah. Ini merupakan suatu kekuatan yang besar bagi IPM dengan ratusan ribu pelajar Muhammadiyah yang selalu melahirkan gagasan wacana dan inovasi dalam usia muda

IPM dan Pilkada 2020

Jumlah pemilih pemilu 2019 yang berusia 20 tahun ke bawah berjumlah 17.501.278 jiwa (KPU RI, 2019). Ini merupakan jumlah yang cukup besar bagi pemilih di usia 20 tahun ke bawah, tentu usia tersebut merupakan usia pelajar dan juga usia pimpinan IPM di tingkat bawah.

Pilkada serentak 2020 akan dilaksanakan di 270 Daerah dengan rincian 9 Provinsi, 224 Kabupaten dan 37 Kota (Detik.com). dengan jumlah daerah yang melaksanakan pilkada tentu daerah tersebut ada Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Daerah IPM.

proses pilkada serentak 2020 sudah dimulai, seluruh pimpinan IPM yang daerahnya melaksanakan pilkada serentak tentu harus segera merespon dan juga melakukan konsolidasi agar kader-kader IPM dapat berkontribusi di ranah kebangsaan melalui Pilkada serentak 2020

proses pemilihan kepala daerah dan juga proses pemilihan pimpinan di IPM tidak jauh berbeda, yang berbeda konstituennya, lalu IPM tidak melakukan pemilihan ketua umum secara langsung tetapi melakukan sistem formatur, namun pada dasarnya IPM juga melakukan proses demokrasi dalam melakukan regenerasi kepemimpinan.

Maka dari itu sudah tidak asing bagi kader IPM jika berkontribusi di dalam ranah kebangsaan termasuk jika nanti berkontribusi di dalam pilkada 2020. Sudah tidak diragukan proses demokrasi di IPM sudah termasuk matang dan sudah saatnya IPM berperan aktif di dalam pilkada 2020 nanti.

IPM harus mewarnai dinamika Pilkada 2020

Tujuan dari pilkada adalah mendapatkan pemimpin yang baik dan berkualitas untuk kesejahteraan daerah (Gamawan Fauzi, 2014). Kebijakan-kebijakan politik tentu akan lahir dari pemimpin-pemimpin hasil pilkada nanti.

Hanya saja kebijakan itu akan berpihak pada rakyat atau tidak, karena selalu saja ada pejabat yang tersandung kasus korupsi. IPM dalam perjalanannnya selalu merespon kejadian politik dan sosial yang terjadi di masyarakat.

Bahkan IPM pernah pernah menjadi “korban” kebijakan politik sehingga harus merubah nama dari IPM menjadi IRM. Dan juga IPM pernah merespon kebijakan politik yang dilakukan oleh pemimpin terpilih yaitu Kebijakan Ujian Nasional.

Melihat data pemilih pemula yang cukup banyak, saat nya IPM berperan dalam ranah kebangsaan, termasuk menjadi mediator bagi pemilih pemula yang ingin menggali lebih dalam tentang peran kebangsaan yang dilakukan oleh generasi muda.

Melihat data pimpinan IPM diatas, IPM mempunyai Sumber Daya Manusia yang cukup untuk menjadi mediator dan juga berkontribusi aktif dalam pilkada 2020. Ada beberapa ikhtiar yang dapat dilakukan oleh IPM.

Pertama IPM dapat melakukan pendidikan politik berkelanjutan, ikhtiar ini bisa bekerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu di daerahnya masing-masing. Pendidikan politik ini untuk memberi informasi awal pilkada 2020.

Pendidikan politik dapat dilaksanakan secara berkelanjutan untuk terus memberikan edukasi kepada pemilih pemula, dengan target para peserta dapat memahami dan berkontribusi aktif dalam semua tahapan pilkada 2020.

Kedua, IPM dapat mempersiapkan kadernya untuk menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK serta menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Jika di anggota Panwascam atau PTPS  jika regulasi tidak berubah Kader IPM belum bisa bergabung karena syarat Panwascam minimal 25 Tahun.

Kader IPM yang menjadi PPK atau KPPS bertujuan untuk terlibat langsung dalam proses pilkada 2020,  ketika terlibat langsung kader IPM bisa mengantisipasi potensi kecurangan yang ada di PPK ataupun KPPS, karena dua posisi tersebut cukup rawan dimainkan oleh oknum-oknum yang ingin keluar dari regulasi.

Ketiga, Kader IPM bisa menjadi Relawan atau masuk kepengurusan LSM Pemantau Pemilu yang tersebar di berbagai Daerah, agar tetap bisa menyaksikan secara langsung setiap tahapan Pilkada 2020. Dan juga Kader IPM harus melaporkan kepada Jajaran Bawaslu jika menemukan dugaan pelanggaran pada setiap tahapan pilkada 2020.

Beberapa ikhtiar tersebut agar IPM menguatkan kembali peran-peran kebangsaan khususnya dalam proses regenerasi kepemimpinan di Daerah masing-masing. karena mau tidak mau IPM harus terus terlibat dalam proses politik di Indonesia walaupun tidak boleh mendukung partai atau pasangan calon atas nama Organisasi IPM.

Fathin Robbani Sukmana, Anggota Departemen Kajian Isu Stratrgis Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Insani PP IPM

Exit mobile version