Pengamat: Masalah Tinggal JKN Diperbaiki Bukan Diganti

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah – “Jika program asuransi kesehatan sifatnya wajib maka bagi yang sehat atau sakit itu semua bisa masuk dalam jaminan kesehatan,” ungkap Budi Hidayat Ketua Pusat Kajian Ekonomi dari Kebijakan Kesehatan, Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia, pada Jumat (7/02) saat mengisi seminar dari MPKU PP Muhammadiyah.

Dalam seminar yang diselenggarakan di Hotel Eastparc itu Budi mengungkapkan tentang model-model sistem asuransi kesehatan yang ada di berbagai negara. Ia mengungkapkan bahwa pilihan model sistem asuransi tiap negara itu tergantung dengan pilihan dan intensi dari negara masing-masing.

“Kalau di Indonesia, kita masih punya sistem asuransi komersial, tapi yang dominan dan kita jago kan ialah sistem asuransi sosial” terangnya. Sistem asuransi komersial dalam hal ini berarti asuransi yang dikelola oleh bukan pemerintah negara. Sedangkan sistem asuransi sosial ialah yang dikelola oleh pemerintah.

Ia menjelaskan bahwa di Indonesia memang memberikan kebebasan kepada warganya untuk memiliki asuransi komersial, namun di satu sisi mewajibkan warganya juga memiliki asuransi sosial. “Asuransi sosial ini sifatnya mandatory (wajib). Jika asuransi benar-benar diwajibkan maka dampaknya ialah akan memudahkan adanya subsidi silang. Inilah yang ada pada JKN sebenarnya” jelasnya.

Budi menyampaikan bahwa sistem asuransi sosial yang dipakai Indonesia sudah tepat. Ia mengungkapkan bahwa jika Indonesia ingin menggapai cita-cita Indonesia yang sehat maka harus dibarengi dengan adanya kewajiban masyarakat untuk punya asuransi sosial. Sehingga dalam hal ini pemerintah telah menjamin kesehatan seluruh warga negaranya. Tidak seperti negara lain, misal Amerika Serikat dengan menggunakan sistem asuransi komersial yang sifatnya hanya sukarela.

Ia pun mengungkapkan bahwa Indonesia harus puas kalau sudah punya sistem jaminan kesehatan yang diwajibkan dan dikelola oleh pemerintah, yang dalam hal ini JKN. Terkait dengan lubang-lubang yang ada di JKN atau masalah-masalah yang menghambat jalan sukses asuransi kesehatan ini, menurut Budi, pemerintah hanya perlu memperbaiki hal-hal tersebut, bukan harus mengganti sistemnya.  (ran)

Exit mobile version