Riwayat Imam Hambali: Ahli Hadits yang Ahli Fiqih

“Katakan kepada ahlu bid’ah bahwa perbedaan antara kami dan kalian akan (tampak pada) hari kematian.” (Imam Hambali)

Imam Hambali, imam madzhab yang sejak bayi sudah yatim. Ia dididik dan dibesarkan ibunya. Ibunya menanamkan jiwa haus ilmu dan pengetahuan. Ia pun menjadi ulama yang disegani, meskipun sering keluar-masuk penjara akibat berbeda pandangan dengan khalifah. Ia menjadi panutan umat Islam. Menjadi ahli hadits sekaligus ahli fiqih.

Imam Hambali, yang menjadi panutan ahlussunnah ini, termasuk keturunan Bani Syaiban, satu kabilah yang berdomisili di semenanjung Arabia. Ayah dan ibunya sama-sama keturunan Bani Syaiban. Ayahnya bernama Muhammad. Sedangkan ibunya bernama Syarifah Maimunah binti Abd al-Malik ibn Sawadah ibn Hindun al-Syaibaniy.

Ketika ia masih dalam kandungan, orang tuanya pindah dari kota Marwa (Turkmenistan), tempat tinggal sang ayah, ke Baghdad (Irak). Di kota inilah dia lahir, tepatnya pada tahun 164 H/778 M. Ia diberi nama Ahmad bin Muhammad bin Hanbal bin Hilal bin Asad bin Idris bin Abdullah bin Hayyan bin Abdullah bin Anas bin ‘Auf bin Qasith bin Mazin bin Syaiban bin Dzuhl bin Tsa’labah adz-Dzuhli asy-Syaibaniy. Ayahnya meninggal di usia muda, 30 tahun. Saat itu Ahmad baru berusia tiga tahun.

Menuntut Ilmu

Sejak kecil, Ahmad menunjukkan minat yang besar kepada ilmu pengetahuan. Kebetulan, pada saat itu, Baghdad merupakan pusat ilmu pengetahuan. Ahmad pun memulai belajar menghafal al-Quran, belajar bahasa Arab, Hadits, sejarah Nabi, sahabat, dan tabi’in.

Ibunya berperan penuh dalam mendidik dan membesarkannya. Ahmad mengenyam pendidikan pertamanya di kota Baghdad. Kota yang penuh dengan manusia yang berbeda asalnya dan beragam kebudayaannya, pun penuh beragam ilmu pengetahuan. Di sana tinggal para qari’, ahli hadits, para sufi, ahli bahasa, filosof, dan sebagainya.

Saat berusia 14 tahun, Ahmad sudah hafal al-Quran dan mempelajari ilmu-ilmu Bahasa Arab di al-Kuttab.

Selepas itu, Ahmad melanjutkan pendidikannya ke ad-Diwan. Sang ibu banyak membimbing dan memberinya dorongan semangat. Ahmad sangat bersemangat ingin “mengambil” hadits dari para perawinya. Guru hadits pertamanya adalah al-Qadhi Abu Yusuf, murid/rekan Imam Abu Hanifah.

Pada usia 16 tahun, Ahmad mulai tertarik menulis hadits. Ahmad mengambil hadits dari para syaikh hadits di kota Baghdad hingga tahun 186. Disebutkan oleh putranya, Ahmad mengambil sekitar tiga ratus ribu hadits lebih dari Hasyim bin Basyir bin Abu Hazim al-Wasithiy, salah seorang gurunya.

Pada tahun 186, Ahmad mulai melakukan perjalanan (mencari hadits) ke Bashrah, Hijaz, Yaman, dan tempat-tempat lain. Tokoh paling menonjol yang dia temui adalah Imam Syafi‘i. Ahmad banyak mengambil hadits dan faidah ilmu darinya. Ulama lain yang dijadikan gurunya adalah Sufyan bin ‘Uyainah, Ismail bin ‘Ulayyah, Waki’ bin al-Jarrah, Yahya al-Qaththan, Yazid bin Harun, dan lain-lain. Dia berkata, “Saya tidak sempat bertemu dengan Imam Malik, tetapi Allah menggantikannya untukku dengan Sufyan bin ‘Uyainah. Dan saya tidak sempat pula bertemu dengan Hammad bin Zaid, tetapi Allah menggantikannya dengan Ismail bin ‘Ulayyah.”

Ahmad berperawakan sedang. Tidak terlalu tinggi juga tidak terlalu pendek. Wajahnya tampan. Di jenggotnya masih ada yang hitam. Ia senang berpakaian tebal, berwarna putih, dan bersorban. Oleh karena sangat menekuni pencatatan hadits, membuat Ahmad lupa hal-hal lain, termasuk berumah tangga. Dia baru menikah setelah usianya 40 tahun. Dari pernikahan ini, dia dianugerahi dua anak: Abdullah dan Shalih. Di kemudian hari, dua anak ini banyak meriwayatkan ilmu dari ayahnya.

Madzhab dan Karya

Imam Ahmad bin Hambal lebih dikenal sebagai ahli hadits. Imam Ahmad tidak mengarang satu kitab pun tentang fiqih. Para pengikutnya yang membukukan madzhab pemikirannya. Mereka membukukan berdasarkan perkataan, perbuatan, jawaban atas pertanyaan, dan lain-lain. Sebagai ahli hadits, karya monumental Imam Hambali adalah Kitab Musnad, Musnad Ahmad. Karya ini paling menakjubkan. Kitab ini memuat lebih dari dua puluh tujuh ribu hadits. Dia juga menulis Kitab at-Tafsir, namun kata al-Dzahabi, Kitab ini telah hilang.

Selain dua karya itu, Imam Hambali juga menulis Kitab an-Nasikh wa al-Mansukh, Kitab al-Tarikh, Kitab Hadits Syu’bah, Kitab al-Muqaddam wa al-Mu’akkhar fi al-Qur’an, Kitab Jawabah al-Qur’an, Kitab al-Manasik al-Kabir, Kitab al-Manasik al-Saghir. Menurut Imam Nadim, Imam Ahmad bin Hambal juga menulis Kitab al-‘Ilal, Kitab al-Zuhd,  Kitab al-Iman, Kitab al-Masa’il, Kitab al-Asyribah, Kitab al-Fadha’il, Kitab Tha’ah al-Rasul, Kitab al-Fara’idh, Kitab al-Radd ‘ala al-Jahmiyyah.

Imam Hambali menawarkan dasar penting dalam pengambilan hukum. Dasar-dasar inilah yang kemudian menjadi titik beda dengan Imam-Imam Madzhab Fiqih yang lain. Bahwa dalam proses pengambilan hukum mesti didasarkan pada al-Quran, Sunnah, fatwa sahabat, ijma’, qiyas, istishab, maslahah mursalah, dan sadd al-dzara’i. Dia dikenal sangat berhati-hati dalam berfatwa. Bahkan, saat itu, kelurusan aqidahnya dijadikan standar kebenaran.

Teguh Pendirian hingga Wafatnya

Imam Hambali dikenal sebagai ahli hadits dan ahli fiqih. Akan tetapi, dia dipenjara hingga sakit parah justru karena berbeda pendapat dalam persoalan Kalam. Sangat ironis.

Dikisahkan, Imam Ahmad bin Hambal beberapa kali dipenjara oleh tiga masa kekhalifahan Bani Umayah.

Penyebabnya, Imam Ahmad berbeda pendapat dengan Istana tentang Kitab al-Quran itu makhluk atau tidak. Imam Ahmad berpendapat bahwa Kitab al-Quran bukanlah makhluk. Berganti khalifah, Imam Ahmad tetap berpendapat sama. Ia pun kembali masuk penjara. Dia diringankan menjadi tahanan rumah hanya karena kondisi fisiknya yang sudah sakit-sakitan. Bahkan, dia tidak boleh mengajar murid-muridnya, kecuali di dalam rumahnya.

Saat itu, usianya sudah lanjut. Keadaan tubuhnya pun makin memprihatinkan akibat sering memperoleh siksaan ketika di penjara. Mendengar Imam Ahmad sakit makin parah, orang-orang pun berdatangan ingin menjenguknya. Mereka berdesak-desakan di depan pintu rumahnya. Sebelum wafat, ia memberikan isyarat pada keluarganya agar ia diwudhukan, mereka pun mewudhukannya. Ketika berwudhu, Imam Ahmad sambil berzikir dan memberi isyarat kepada mereka agar menyela-nyela jarinya. Saat itu, 12 Rabi’ul Awwal 241 H/855 M, Imam Ahmad pun wafat. Kaum muslimin bersedih. Ratusan ribu orang mengantar jenazahnya. Semuanya menunjukkan penghormatan dan kecintaan kepada Imam Ahmad. Ia dimakamkan di pemakaman al-Harb, Baghdad, Irak. Pikiran-pikiran fiqhiyah dan kitab-kitabnya menjadi warisan berharga dan acuan utama hingga kini. (ba; dari berbagai sumber)

Artikel ini pernah dimuat di Majalah SM Edisi 7 Tahun 2015

Exit mobile version