Cita-cita untuk mendirikan Universitas Muhammadiyah Palembang menggebu sejak tahun 1963, tetapi baru terwujud 1982 dengan memperoleh Status Izin Prinsip dari Kopertis Wilayah II Palembang berdasar Surat Keputusan nomor 83/Kop. II/N.IV/1982. Saat itu Fakultas Teknik , Fakultas Ekonomi, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan dan Fakultas Pertanian.
Upaya ini, karena terhalang Undang-undang Nomor 22 tahun 1961, di mana persyaratan mendirikan Perguruan Tinggi Swasta minimal memiliki 4 (empat) Fakultas dan 2 (dua) di antaranya adalah Fakultas Eksakta. Sehingga langkah awal yang dapat dilakukan pada tahun 1963 didirikan Fakultas Hukum dan Fakultas Filsafat Muhammadiyah (FHFM).
FHFM inilah merupakan embrio Universitas Muhammadiyah Palembang. Pada mulanya kegiatan perkuliahan dilakukan di Masjid Muhammadiyah Bukit Kecil Palembang dengan jumlah mahasiswa 20 orang. Pada waktu itu pimpinan FHFM adalah: Dekan K H Mansyur Azhari dan Sekretaris, Drs M Djakfar Murod.
Pada tahun 1965 FHFM berubah nama menjadi Fakultas Hukum dan Ilmu Kemasyarakatan (FHIK) Muhammadiyah cabang Universitas Muhammadiyah Jakarta. Tanggal 28 Januari 1974 FHIK Muhammadiyah berubah lagi menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah (STIHM).
Pada tahun 1979 ide mendirikan Universitas Muhammadiyah di kota Palembang muncul kembali atas inisiatif dan kemauan keras dari tokoh-tokoh muda dan sarjana Muslim. Kemudian baru pada tanggal 15 Juni 1979 M. bersamaan dengan tanggal 20 Rajab 1399 H. Universitas Muhammadiyah Palembang resmi dibuka dengan 3 (tiga) fakultas (Fakultas Teknik, Fakultas Ekonomi, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan) , dengan Surat Keputusan Yayasan Perguruan Tinggi Muhammadiyah (YPTM) Sumatera Selatan nomor 010/YPTM/79. Tetapi sayang ijin dari Mendikbud Dr Daoed Yoesoef hanya keluar Sekolah Tinggi lagi.
Baru setelah ditambah dengan Fakultas Pertanian keluar ijin prinsip dari Kopertis Wilayah II Palembang. Universitas Muhammadiyah Palembang ketika itu dengan empat fakultas yaitu;Teknik, Ekonomi, Keguruan dan Ilmu Pendidikan, dan Pertanian mendapat Status Terdaftar dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 090/O/1984. Tahun 1984 itu juga STHIM bergabung ke Universitas Muhammadiyah Palembang, kini membawahi 5 Fakultas.
Kemudian pada tahun 1989 Universitas Muhammadiyah Palembang memperoleh Status Diakui oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 0415/O/1989 tanggal 29 Juni 1989 dan Surat Keputusan nomor 048/O/1989 tanggal 1 Agustus 1989. Tahun 1990, Sekolah Tinggi Ilmu Dakwah Muhammadiyah (STIDM) berintegrasi ke Universitas Muhammadiyah Palembang dengan nama Fakultas Ushuluddin.
Selanjutnya dengan Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 90 tahun 1990 mendapat Status Terdaftar untuk Program Strata 1 (S1) dengan Program Studi Dakwah. Pada tahun 1994 Fakultas Ushuluddin berubah menjadi Fakultas Agama Islam (FAI) dengan Surat Keputusan Yayasan Perguruan Tinggi Muhammadiyah nomor 30/YPTM/SS/1994 tanggal 18 Dzulqaidah bersamaan dengan tanggal 21 April 1994.
Di bawah kepemimpian Rektor, Dr HM Idris SE MSi, Universitas Muhammadiyah Palembang mendapat akreditasi institusi B dengan 7 Fakultas (Fakultas Teknik, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Fakultas Keguruan & Ilmu Pendidikan, Fakultas Pertanian, Fakultas Hukum, Fakultas Agama Islam dan Fakultas Kedokteran). Selain ada 1 Diploma 3 (Manajemen Pemasaran) dan 3 Magister (S2) yaitu Ilmu Hukum, Ilmu Manajemen dan Pendidikan Biologi. Jumlah Mahasiswa 15.000 dan Jumlah Alumni 40.626. (adv)
Artikel ini pernah dimuat di Majalah SM Edisi 15 Tahun 2015