Penilaian Dinperkop UKM, BTM Pekalongan Berpredikat Koperasi Sehat

Penilaian Dinperkop UKM, BTM Pekalongan Berpredikat Koperasi Sehat

PEKALONGAN, Suara Muhammadiyah – Pemerintah melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Pekalongan memberikan predikat kepada Baitut Tamwil Muhammadiyah (BTM) Pekalongan dikategorikan sebagai koperasi syariah yang sehat dengan skore 82,5 dan sekaligus melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sesuai dengan tepat waktu.

Dengan hasil penilain tersebut BTM Pekalongan bisa dijadikan cermin bagi BTM – BTM yang lain baik di kabupaten Pekalongan maupun di Jawa Tengah. Demikian pernyataan Roufah Ainani mewakili kepala Disperidagkop Kabupaen Pekalongan di acara Rapat Anggota Tahunan (RAT) ke – IV BMT Pekalongan Tutup Buku Tahun 2019 di Pekalongan, Senin (23/2).

Lebih jauh Roufah menambahkan penilaian kesehatan koperasi merupakan sesuatu yang sangat perioritas karena sehatnya sebuah koperasi menjadi ukuran keberlangsungan dari segala kegiatan usaha yang dilakukaan. Selain itu pula penilaian kesehatan merupakan upaya yang serius bagi pengelola dan pengawas yang selalu memperhatikan ratio – ratio dalam menjalankan manajemen perkoperasian.

“Kami melihat BTM telah menjalankan semua itu dengan tertib dan sesuai dengan SOP,” terangnya.

Selain menjalankan koperasi yang benar, BTM Pekalongan memiliki komitmen terhadap persyarikatan Muhammadiyah. Hal ini disampaikan oleh Firdaus Ma’arif mewakili Pengurus Pusat BTM Jawa Tengah. Ia menyampaikan dalam kehidupan berorganisasi, kita harus taat kepada berbagai aturan dan keputusan pimpinan. Demikian pula dalam mengembangkan BTM sebagai satu-satunya lembaga keuangan mikro syariah di lingkungan Muhammadiyah, kita hendaknya tunduk dan patuh terhadap berbagai regulasi yang telah dikeluarkan oleh PP Muhammadiyah, di antaranya adalah ketentuan tentang mayoritas modal yang harus dimiliki oleh Muhammadiyah dan regulasi tentang satu PDM satu BTM.

“Oleh karena itu, jumlah anggota ex – officio yang mewakili persyarikatan Muhammadiyah di dalam suatu BTM harus mayoritas. Di sisi lain penggabungan atau merger bagi PDM yang memiliki BTM lebih dari satu adalah merupakan suatu keniscayaan,”tandasnya.

Sedangkan Ketua BTM Pekalongan, Akhmad Sakhowi, dalam sambutannya menyatakan, bahwa BTM sebagai Amal Usaha Muhammadiyah telah memberikan kontribusi yang nyata, baik dalam bentuk materi, maupun dukungan terhadap berbagai kegiatan persyarikatan, sehingga keberadaan BTM diminati oleh warga Muhammadiyah di berbagai tempat.
BTM yang sejarahnya berawal dari Pekalongan, mulai berdiri tanggal 5 Januari 1996 dan diresmikan oleh tokoh Muhammadiyah Lukman Harun. Sekarang jaringan BTM telah menyebar di seluruh penjuru tanah air baik di pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan dan memiliki arsitektur keuangan mikro yang kuat mulai BTM primer (daerah), Pusat BTM (Wilayah) dan Induk BTM di pusat. Selain itu sejak adanya Gerakan Microfinance Muhammadiyah (GMM) menjadikan literasi dan sosialisasi BTM semakin menggurita.

Meski demikian, Sakhowi menekankan perlunya untuk menjaga kelangsungan BTM. Maka peran pengurus dan pengelola BTM harus senantiasa concern untuk menjaga tingkat kesehatannya. “Mengelola suatu BTM tidak boleh asal-asalan, akan tetapi harus didasari dengan pengetahuan dan ketrampilan serta akhlaqul-karimah dalam menjaga kepercayaan masyarakat,” katanya.(Agus/Riz)

Exit mobile version