PKU Bantul Matangkan Kesiapsiagaan Hadapi Virus Corona

PKU Bantul Matangkan Kesiapsiagaan Hadapi Virus Corona

BANTUL, Suara Muhammadiyah -Statemen WHO menaikkan status wabah virus corona ke level siaga tertinggi dan Kementrian Kesehatan yang telah mendorong pelayanan kesehatan untuk melakukan kesiapan menghadapi ancaman Covid-19. Maka, RS PKU Muhamamdiyah Bantul sebagai RS Siaga Bencana perlu menyiapkan lebih dini antisipasi penyebaran Covid-19 yang berdampak sampai Indonesia.

Direktur Geladi Penanganan Covid-19, Budi Santoso menyampaikan, kesiapan dan kesiapsiagaan ini dilakukan oleh RS PKU Muhammadiyah Bantul, Sabtu 29 Februari 2020 berjasama dengan Dinas Kesehatan Bantul, Bidang P2P Dinkes Bantul, Puskesmas Bantul 2, Puskesmas Bantul 1 beserta tim Surveilencenya dan BPBD Bantul.

Kegiatan ini selain untuk meningkatkan kemampuan SDM RS juga menguji sistem penanganan darurat bencana di RS PKU Bantul dan pola koordinasi dengan Pemerintah melalui Dinas Kesehatan, puskesmas dan BPBD.

Sedangkan dr Danang Prabowo, MPH Direktur Utama RS PKU Muhammadiyah Bantul mengatakan Geladi Penanganan Covid-19 ini juga merupakan kewajiban moral bagi RS PKU Muhammadiyah Bantul sebagai Amal usaha Muhammadiyah yang selalu harus siap memberikan pertolongan dan bantuan secara luas bagi masyarakat yang membutuhkan. Juga sebagai bagian dari mitra strategis pemerintah dalam hal ini adalah Dinas Kesehatan sebagai leading sector dalam penanganan kasus kasus kegawatdarauratan dan kebencanaan medis.

Geladi penanganan Covid – 19 ini diikuti oleh seluruh unit pelayanan di RS PKU Bantul sesuai dengan sistem penanganan darurat bencana dengan bertindak sebagai IC adalah Direktur Pelayanan Medik dr. Umam, Sp.A. M.Sc, dan melibatkan Bidang P2P Dinkes Bantul sebagai evaluator penangana geladi.

Dengan geladi ini maka diharapkan masyarakat tidak terlalu cemas karena pelayanan kesehatan lebih siap menghadapi jika ancaman datang. Bagi RS dapat menilai sejauhmana kesiapan menghadapi ancaman tersebut serta bagi Dinas Kesehatan dapat menilai sistem penanganan yang telah ditetapkan dapat dilakukan oleh Pelayanan kesehatan di wilayahnya. (Riz)

Exit mobile version