“Metode Syahadah” untuk Penentuan Penanggalan Kalender Hijriyah

Oleh : Prof. Dr. H. Salman Harun

شهر رمضان … فمن شهد منكم الشهر فليصمه“

“Bulan Ramadhan… Maka siapa di antara kalian yang menyaksikannya (syahadat), hendaklah ia berpuasa,” (Q.2:285). Ayat itu jarang terdengar dijadikan landasan utama oleh para ulama dalam menetapkan awal bulan Ramadhan. Landasan yang dominan dipakai selalu Hadis

 يته وأفطروا لرؤ يته لرؤ صوموا

“Berpuasalah karena telah melihatnya (hilal) dan berlebaranlah karena telah melihatnya …?” Pada hal ayat harusnya digunakan terlebih dahulu daripada Hadis.

Bila ditilik Tafsir Ibn Katsir, ayat itu ditafsirkan:

هذا ايجاب حتم على من شهد استهلال الشهر, أي كان مقيما في البلد حين دخل شهر رمضان  

‘Ini mutlak wajib hukumnya bagi siapa yang menyaksikan munculnya hilal bulan itu, yakni bagi orang yang menetap di negeri itu ketika bulan Ramadhan itu masuk’. Maksudnya: bila hilal bulan Ramadhan sudah muncul, maka wajib hukumnya bagi penduduk yang menetap yang menyaksikannya (syahida) untuk berpuasa. Munculnya hilal menunjukkan mulainya bulan baru, yaitu Ramadhan. Jelas sekali bagi Ibn Katsir bahwa ayat itu berkaitan dengan masalah penentuan awal Ramadhan, dan wajibnya berpuasa bagi yang sudah menyaksikan (syahadah) adanya hilal bulan tsb.

Tetapi bacalah terjemahan resmi ayat itu, “Barang siapa di antara kamu ada di bulan itu, maka  berpuasalah.” Syahida ‘l-syahr diterjemahkan “ada di bulan itu”. Sebagaimana akan diterangkan di bawah, terjemahan itu jauh dari makna leksikal kata tsb. Dan dari terjemahan itu jelas terlihat bahwa otoritas selama ini tidak memandang ayat itu berkaitan dengan penentuan awal Ramadhan. Terjemahan dan sikap itu merefleksikan bahwa Al-Qur’antelah dipatok maknanya berdasar prinsip mazhab yang dianut oleh penafsirnya. Dalam khazanah ilmu  tafsir dikenal satu model tafsir yang disebut “tafsir mazhabi” (tafsir sektarian).

Selanjutnya kita beranjak kepada persoalan makna “syahadah” (masdar syahida) itu. al-Raghib al-Ashfahani (pakar leksikologi Al-Qur’an) menyatakan dalam al-Mufradat (hal. 268) bahwa makna syahadah itu adalah:

علم حصل بمشاهدة بصيرة أو بصر

’ilmu yang diperoleh melalui bashirah atau bashar’. Pada halaman 49 bukunya itu dia menjelaskan makna kedua kata itu: “wa yuqalu li quwwah al-qalb al-mudrikah bashirah aw bashar,” (bashirah dan bashar adalah potensi hati untuk mengindera). Berarti bashirah dan bashar itu, menurutnya, berarti sama, yaitu: kekuatan hati. Hati itu sering dimaknakan dalam Al-Qur’ansebagai akal (Q.7:179). Berarti makna syahadah adalah mengetahui melalui akal. Akal adalah alat untuk memperoleh ilmu pengetahuan.

Dengan demikian menyaksikan hilal yang disebut Al-Qur’an dengan term syahadah itu maksudnya adalah menyaksikan hilal itu melalui ilmu pengetahuan.

Pengertian itu diperkuat dengan makna kalimah syahadah yang diikrarkan minimal 4,5 x 2 kali dalam salat lima waktu. Syahadat mengenai Allah tidak mungkin diikrarkan berdasarkan kesaksian dengan mata kepala, tetapi dengan ilmu. Begitu juga bersyahadat mengenai Nabi Muhammad saw. bagi mereka yang hidup setelah Beliau. Mereka meyakini adanya Beliau bukan dari pertemuan langsung tetapi dari informasi, yaitu ilmu pengetahuan. Dengan demikian “syahadah” berarti meyakini secara pasti dan seyakin-yakinnya, dan cara memperolehnya adalah melalui ilmu pengetahuan.

Demikian pulalah tentunya bersyahadat tentang adanya hilal, yang berarti bahwa hilal itu diyakini sudah ada, berdasarkan ilmu pengetahuan. Ilmu pengetahuan yang menstudi tentang benda-benda angkasa adalah Astronomi. Dengan demikian mensyahadati hilal sebagaimana dikehendaki ayat, adalah menentukan adanya hilal berdasarkan metode Astronomi.

Astronomi sekarang sudah begitu majunya. Para ahlinya sudah dapat menghitung jarak, posisi, kecepatan, dll. benda-benda angkasa, bahkan yang lebih jauh lagi dari bulan yang hanya di balik sedikit dari bumi itu, secara akurat. Oleh karena itu penentuan adanya hilal melalui Astronomi itu akan sangat akurat dibanding dengan menetukannya melalui pandangan mata, yang bahkan dapat berbohong, yang disebut metode ru’yah itu.

Ru’yah  menurut Al-Ashfahani (hal. 208) maknanya: idraku ‘l-mar’uyy, ‘mengetahui obyek yang dilihat’, yang diperoleh melalui salah satu empat alat: perasaan (al-hassah), dugaan/imajinasi (al-wahm wa ‘l-takhayyul), pemikiran (tafakkur), dan ratio (al-‘aql). Yang dimaksud al-Raghib dengan perasaan (al-hassah) kiranya adalah alat indera luar (pisikal/outer insight) yaitu indera penglihatan, yakni mata. Dan yang dimaksudkannya dengan ketiga alat lainnya adalah indera dalam (inner insight). Ketiga aspek lainnya itu merupakan aspek yang masuk ke dalam wilayah ilmu pengetahuan. Jelas bahwa mengetahui melalui pandangan mata hanyalah salah satu aspek saja dari makna ru’yah itu, dan sekali lagi, yang lebih utama adalah melalui ilmu pengetahuan.

Dalam bahasa Arab juga biasa dikatakan, “Ma ra’yuk” ‘Bagaimana pendapatmu’, yang menunjukkan bahwa ru’yah muatannya adalah pengetahuan. Dengan demikian metode ru’yah sekalipun yang digunakan dalam menentukan awal bulan, lebih menghendaki digunakannya ilmu pengetahuan, yatu Astronomi, dalam penetapannya. Dengan demikian jelas bahwa ru’yah seharusnya tidak sebagaimana biasa dipraktekkan para ulama yaitu “melihat dengan mata kepala”.

Dengan demikian Rasulullah saw. tidak salah dengan term yang digunakannya, ru’yah, karena term itu, di samping bermakna fisikal juga bermakna saintifikal yang menampung kemungkinan penggunaan ilmu pengetahuan sesuai dengan kemajuan yang dialami umatnya pada masa sesudahnya. Justru yang salah adalah mempersempit makna ru’yah hanya pada pengetahuan melalui penglihatan mata.

Para ulama bersikeras dengan makna yang salah ru’yah itu sampai dengan menyatakan bahwa melihat bulan dengan mata kepala itu merupakan ta’abbudi ‘beraspek ibadat’, atau ibadah mahdhah ‘murni’. Alasan yang digunakan adalah: praktek Nabi saw. demikian.

Sesungguhnya tidak semua yang dipraktekkan Nabi saw. bernilai ta’abbudi atau ibadah mahdhah. Yang merupakan ibadah mahdhah dalam Islam adalah seperti salat, zakat, puasa, dan haji, sedangkan bagaimana cara penentuan waktu ibadah-ibadah itu bukanlah ibadah mahdhah, tetapi sebutlah itu wasilah (instrumen). Salat Zuhur, misalnya, adalah ibadhah mahdhah, tetapi bagaimana cara menentukan waktu masuknya, itu adalah instrumen, yang bisa ditempuh berbeda-beda sesuai perkembangan ilmu pengetahuan. Pada zaman Nabi saw. orang mengetahui masuknya waktu salat dengan cara menegakkan tongkat secara tegak lurus: bila bayang-bayangnya sudah ada berarti waktu Zuhur sudah masuk. Pada zaman sekarang orang tidak lagi menggunakan cara itu, tetapi cukup dengan melihat jam. Waktu yang ditunjukkan jam itu dipercaya karena orang percaya mengenai temuan ilmu pengetahuan mengenai masalah itu. Contoh lainnya ibadah haji. Disebutkan, bahkan oleh al-Qur’an, bahwa orang akan datang memenuhi panggilan berhaji dengan berjalan kaki atau naik unta-unta kurus, karena jauhnya perjalanan. Hajinya adalah ibadah mahdhah tetapi cara datangnya adalah instrumen.

Sekarang orang tidak perlu lagi datang dengan unta-unta kurus tetapi dengan pesawat terbang: hajinya dan cara datangnya sah.

Jelaslah bahwa dengan temuan ilmu pengetahuan orang sangat mudah melakukan ibadat agamanya. Akan banyak sekalilah contoh-contohnya. Lalu mengapa kita tidak percaya pada kemajuan ilmu pengetahuan, dalam hal ini Astronomi, dalam menentukan awal bulan, baik Ramadhan, maupun Syawal, dan lainnya? Ilmu pengetahuan itu memberikan kepastian, sedangkan mata tidak, bahkan bisa berbohong, misalnya melihat tongkat dalam air bengkok, dsb. Dalam kasus melihat hilal, tidak jarang terjadi adanya laporan bahwa seseorang telah melihatnya pada hal bukan. Jadi, bagaimana mungkin kita mengingkari ilmu pengetahuan bila kita tidak mungkin bisa beribadah,  bahkan hidup, dalam zaman modern ini tanpa temuan ilmu pengetahuan?

Akibat langsung metode penglihatan dengan mata dalam menentukan awal bulan berakibat tidak pastinya penanggalan. Dampak ketidakpastian penanggalan dalam kalangan umat Islam adalah tidak bisanya disusun kalender hijriyah yang mapan. Oleh karena tidak mapannya kalender hijriyah itu maka aktifitas kehidupan umat Islam sulit disusun waktunya berdasar kalender hijriyah, apalagi untuk kegiatan bisnis. Secara umum kalender hijriyah sulit digunakan untuk melayani aktivitas-aktivitas dalam kehidupan modern yang menghendaki kepastian waktu. Karena itulah kiranya mengapa kelender hijriyah cenderung semakin ditinggalkan, pada hal dahulu menjadi identitas kemoderenan. Keadaan ini sudah berlangsung lima belas abad (berbeda sekali dengan kalender masehi yang sudah lama mapan).

Oleh karena itu kalaulah umat Islam mau memakai ilmu pengetahuan yang sudah mapan, yaitu Astronomi, dalam menetapkan awal bulan, dijamin penetapan awal bulan itu tidak akan salah. Manfaat selanjutnya: kalender hijriyah dapat disusun secara pasti, sehingga dapat melayani kehidupan modern. Di samping itu energi dan dana untuk melakukan ru’yah dengan mata kepala dapat dihemat. Dan yang terpenting, persatuan umat akan semakin mantap.

Lalu mengapakah nabi memperaktekkan ru’yah itu dengan cara melihat dengan mata kepala? Latar belakangnya adalah kondisi umat pada waktu itu. Masyarakat yang dihadapi oleh Rasulullah saw. pada masa Beliau, tingkat pengetahuan mereka dapat dipahami dari kasus yang justru dinukilkan dalam Al-Qur’ansendiri (2:187). Potongan dalam ayat itu menyatakan bahwa waktu imsak tiba bila benang putih telah terlihat di antara benang hitam di pagi buta itu. Lalu mereka melilitkan benang putih dan benang hitam, kemudian pagi harinya mereka melihat apakah benang putihnya sudah terlihat. Pemahaman seperti itu salah dan karena itu langsung dikoreksi oleh Allah dengan menurunkan hanya dua kata, “yaitu fajar”, sebagai penjelasan ayat yang salah dimengerti itu. Jadi tingkat ilmu pengetahuan mereka masih sangat sederhana. Kepada merekalah Nabi saw. menjelaskan cara memulai dan mengakhiri puasa Ramadhan dengan hadis Beliau, “Puasalah dengan melihatnya (ru’yah) dan berlebaranlah dengan melihatnya…” itu. Ru’yah itu lalu Beliau praktekkan dengan melihat hilal dengan mata kepala. Bila praktek yang Nabi saw. lakukan itu untuk masyarakat pada masanya, apakah kita akan menggunakannya sekarang dimana ilmu pengetahuan sudah begitu maju yang dapat menentukannya secara akurat?

Namun beliau sadar apa yang akan terjadi, yaitu bahwa ilmu pengetahuan semakin berkembang. Maka kita dapatilah betapa tepatnya term yang Beliau gunakan untuk mengungkapkan cara mengetahui awal dan akhir Ramadhan yaitu dengan term ru’yah itu, yang punya dua sisi makna: mengetahui melalui mata dan mengetahui dengan ilmu. Dengan demikian Beliau memuaskan semua segmen umat. Yang sangat sederhana pengetahuannya paham dengan ajaran agamanya, yang semakin berkembang pengetahuannya pun juga puas karena mereka menemukan cocoknya ajaran agama mereka dengan temuan ilmu pengetahuan yang akan terus berkembang sampai akhir zaman.

Lalu kita temukanlah keganjilan. Mungkin karena menyadari bahwa ilmu pengetahuan tidak bisa dihindari penggunaannya dalam penentuan awal Ramadhan, atau mungkin supaya tidak dianggap tidak modern, maka kita dapatilah semua golongan umat Islam memiliki lembaga hisab. Hisab pun dilakukan di samping melihat dengan pandangan mata yang biasanya diperkuat dengan penggunaan teropong. Fakta itu berarti bahwa metode hisab, yang menggunakan ilmu pengetahuan itu, diakui sah sebagai metode untuk menentukan penanggalan. Namun ganjilnya, oleh semua golongan itu, kecuali Muhammadiyah, hasil hisab itu dipandang tidak menentukan dalam penetapan awal dan akhir Ramadhan. Hal itu terutama bila tinggi hilal kurang dari dua derajat. Yang menentukan tetap adalah  ru’yah dalam arti pandangan mata. Lalu mereka pun tidak memulai puasa walaupun mereka tahu, dengan hisab, bahwa hilal  sudah ada.

Ini menimbulkan pertanyaan serius. Bisakah sesuatu yang ada tetapi tidak terlihat mata dihukumkan tidak ada? Allah juga tidak terlihat mata, apakah Allah juga tidak ada? Selanjutnya pertanyaan yang tidakkurang seriusnya, “Bila sudah diakui bahwa hilal sudah ada, tetapi tidak terlihat mata, namun tidak memulai puasa, tidak berdosakah perbuatan itu?” Bukankah ayat 285 itu adalah perintah, falyashumhu, sedangkan kaidah menyatakan, “al-Ashl fi ‘l-amri li ‘l-wujub?” (Pada dasarnya perintah itu maknanya wajib)?

Metode penentuan awal bulan dengan metode ru’yah yang selama ini digunakan mengandung masalah, dan tindak lanjutnya dikhawatirkan mengandung dosa. Al-Qur’an2:185 menyatakan bahwa metode yang benar adalah metode syahadah. Di atas sudah dicoba menerangkannya. Semoga pandangan itu benar.

Prof. Dr. H. Salman Harun, Anggota Majlis Tarjih PP Muhammadiyah/ Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah

Artikel ini pernah dimuat di Majalah SM Edisi 17 Tahun 2015

Exit mobile version