Tantangan Islam di Era Globalisasi

Oleh: Siti Muthi’ah Setiawati

Globalisasi merupakan fenomena yang sangat menonjol sejak era 1990-an ketika muncul permasalahan yang dibuat menjadi permasalahan hampir semua negara di muka bumi ini.  Dipandang dari sudut jenis maka globalisasi dapat dibedakan menjadi: Globalisasi Perdagangan Dunia (WTO), Globalisasi Finansial yang menyebabkan diterimanya mata uang asing tertentu di seluruh dunia, Globalisasi Produksi yang memaksa negara-negara menerima produksi dari negara-negara lain. dan Globalisasi Informasi yang disebabkan oleh kemajuan Teknologi Komunikasi, serta Globalisasi Nilai-Nilai yaitu dikenalkannya nilai-nilai yang harus diterima oleh semua negara seperti Demokratisasi, Hak Asasi Manusia, Feminisme, Kependudukan, dan Pangan.

Tentu saja dalam paradigma Globalisasi yang dipelajari selama ini lebih rumit daripada yang telah disebutkan, akan tetapi dalam kesempatan ini hanya akan dibahas jenis Globalisasi Nilai-Nilai karena jenis Globalisasi ini dikenalkan dengan lambat tetapi terencana sehingga dikhawatirkan akan dapat menggantikan nilai-nilai keagamaan khususnya Islam. Sementara itu, dengan isue-isue permasalahan sperti tersebut diatas maka perbatasan negara seolah menghilang. Dunia yang telah terlanjur terbagi menjadi negara-negara atau yang lebih dikenal sebagai negara bangsa (nations state) menjadi dunia tanpa batas atau the borderless world. Dalam situasi sperti ini pemerintahan suatu negara tidak lagi dapat mencegah atau melarang masuknya nilai-nilai Globalisasi kedalam negaranya.

Untuk dapat mengatasi Implikasi buruk-buruk dari nilai-nilai Globalisasi, suatu negara hanya dapat mengantisipasi dengan melakukan persiapan-persiapan sehingga dapat merubah tantangan menjadi peluang

Tulisan berikut dimaksudkan untuk mengidentifikasi globalisasi nilai-nilai yaitu Demokritisasi, dan Fenimisme yang dalam beberapa hal bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Selanjutnya tulisan ini juga dimaksudkan untuk mendiskusikan persiapan-persiapan yang perlu dilakukan agar nilai-nilai Islam dapat bertahan di tengah kuatnya arus Globalisasi, dan bagaimana kita dapat memanfaatkan era Globalisasi ini untuk mengenalkan nilai-nilai Islam yang selama ini kita yakini sebagai nilai yang memberi solusi bagi kehidupan.

Demokrasi dan Islam

Demokrasi dapat diartikan sebagai sistem pemerintahan yang membatasi wewenang kekuasaan, memberi akses yang cukup bagi semua rakyat tanpa kecuali untuk turut serta membuat keputusan meskipun hanya melalui perwakilan rakyat, dan suara yang terbanyak (mayoritas) yang akan digunakan sebagai kebijakan. Tentu saja pembahasan demokrasi lebih rumit dari yang disebutkan tetpai ada beberapa kunci yang bisa diperhatikan sebagai ciri demokrasi yaitu: kekuasaan yang terbatas, partisipasi rakyat, suara mayoritas, dan adanya terbukanya terhadap kekekuasaan. Seperti yang dikatakan oleh Dean A Minix: Democracies are charecterized by limitations of power of goverment, and by the accountability, ussually though the electoral process, of legislators and leader to people.

Globalisasi menuntut negara-negara menerapkan prinsip-prinsip seperti diatas, sehingga negara yang dianggap tidak demokratis akau dikucilkan atau kalau perlu diintervensi dengan cara dipengaruhi secara ideologis melalui propaganda atau dengan cara yang lebih kasar diserang secara militer. Sebagai contoh alasan serangan terhadap Irak menurut Amerika karena Irak negara yang tidak demokratis dan pimpinannya sanat otoriter. Persoalannya bukan hanya Irak yang dituduh Barat sebagai negara yang tidak demokratis tetapi hampir semua negara Islam. Nilai-nilai Islam dianggap bertentangan dengan nilai-nilai Demokras yang memang datang dari Barat. Seperti yang dikatakan oleh Yahya Sadowski, seorang orientalis; “Islam is somehow inimical to democracy and civil society.”

Ilustrasi

Sebenarnya nilai-nilai Islam tidak sepenuhnya bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi Barat tetapi Islam mempunyai nilai-nilai sendiri yang lebih sesuai untuk masyarakat Islam. Seperti yang dikatakan oleh Raja Fahd dari Arab Saudi bahwa demokrasi Barat tidak cocok untuk Dunia Islam karena Islam memiliki konsep sendiri mengenai kenegaraan. Prinsip-prinsip kenegaraan Islam dapat dilihat dari beberapa istilah seperti Majelis Shura atau lembaga konsultasi yang dalam konsep Barat disebut sebagai Parlemen, tetapi keputusan tidak diambil berdasarkan Musyawarah atau kesepapakatan dari berbagai argumentasi. Dengan demikian tidak benar pula bahwa Islam tidak menghormati perbedaan karena penekananya justru pada Musyawarah mencapai kemufakatan, tidak sekedar berdasarkan suara terbanyak sudah terbukti sangat berbahaya. Bagaimana kalau dalam suatu negara suara terbanyaknya justru yang suka pada perang seperti yang saat ini terjadi di Amerika Serikat George Walker Bush hanya menang tipis atas Al-Gore, atau mayoritas dalam suatu negara merupakan orang-orang yang tidak mengerti cara mengelola negara apakah kelompok minoritas yang terdidik bersedia dipimpin oleh orang awam?

Selanjutnya Islam memang tidak membedakan antara urusan agama dengan politik atau negara. Bagi masyarakat Islam tujuan akhir dari suatu negara ialah membangun al nidhom al islami.

Yaitu membantu masyarakat Islam yang dikuasai oleh masyarakat sipil yang dikenal sebagai dawla madaniya seperti yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad saw. Islam juga mempunyai konsep sendiri mengenai negara bangsa yang mempunyai perbatasan yang berbeda dalam perbatasan konsep Barat. Dalam konsep Barat perbatasan yang dimaksud ialah wilayah negara sedangkan perbatasan dalam Islam berdasarkan agama yaitu komunitas Islam yang disebut sebagai Ummah berhadap-hadapan dengan kelompok non- Islam. Dalam tataran Global akan terbentuk Dar al-Islam berhadapan dengan Dar al Harb (Wilayan non-Islam). Solidaritas dibangun tidak berdasarkan pemahaman etnis, bahasa, atau tempat tinggal Geografis yang sama tetapi berdasarkan atas persaudaraan Islam yang dikenal sebagai Ukhuwah Islamiyah.

Selanjutnya Islam bahwa semua masalah kehidupan harus sejalan dengan kehendak tuhan           ( Allah SWT) yang ditegakkan melalui Syariah. Fungsi dan Syariah ini ialah sebagi sumber legitimasi politik, basis dari hukum negara, serta untuk mengamankan sistem sosial yang beradab, merdeka, dinamis, dan adil sekaligus untuk memelihara agama Islam. Kalau dalam konsep Barat kedaulatan sipegang oleh rakyat(vox populi, vox dei atau suara rakyat ialah suara Tuhan) maka Islam mengajarkan pada pengikutnya bahwa kedaulatan yang dikenal sebagai Daulah berada ditangan Tuhan.

Dengan prinsip-prinsip Islam yang berbeda dengan Barat tersebut Islam sering dituduh tidak demokratis, tidak menghormati pluralisme, dan tidak toleran terhadap kelompok non-Islam. Lebih parah dari itu karena banyak Gerakan-Gerakan Politik Islam yang berjuan untuk mewujudkan masyarakat seperti yang dikehendaki Islam mereka sering dituduh sebagi Gerakan-Gerakan Fundamentalis, Radikal, dan dalam kasus tertentu Teroris.

Tantangan Dunia Islam saat ini menjadi semakin jelas bahwa ada pemaksaan untuk menerima konsep-konsep demokrasi Barat di era Globalisasi, kalau tidak menerima maka akan dianggap sebagai negara yang Fundamentalis yang berkonotasi negatif seperti Iran. Padahal istilah Fundamentalisme sangat tidak coco digunakan terhadap Islam baik Negara maupun Gerakan mengingat istilah Fundamentalisme berasal dari Gerakan Protestan di Amerika pada awal abad 20 yang ingin menyakini bahwa Injil perkataan Tuhan, mereka menyebut diri mereka Fundamentalis untuk membedakan dengan yang Liberal.

Sedangkan dalam Islam tidak ada satu kelompok atau Gerakan yang menyangsikan bahwa Al-Qur’an adalah perkataan Tuhan melalui Nabi Muhammad saw. Kalau yang dimaksud Fundamentalis adalah penerapan ajaran-ajaran yang Fundamental maka dalam Bahasa Arab disebut Ushuliyyah yaitu penerapan Hukum Islam. Hal ini memamg benar diperjuangkan oleh Islam yang kadang juga didorong oleh semangat Jihad (berperang di jalan Allah swt) sehingga kalau mati diyakini akan langsung masuk surga. Semangat ini menjadi kekuatan yang luar biasa yang bahkan bisa mengusir imperialisme Barat sehingga beberapa negara menjadi merdeka misal Mesir, Libya, Aljazair, Libanon, dan Yaman. Barat tidak mau menerima kenyataan ini karena Gerakan – Gerakan yang didorong oleh semangat keagamaan yaitu Islam telah menyebabkan kepentingan mereka terganggu.

Kemudian apa yang dapat dilakukan oleh Dunia Islam dalam menghadapi globalisasi nilai demokrasi ini yang terus menerus belusaha menggantikan nilai-nilai Islam. Tidak ada jalan lain kecuali secara terus menerus memahami arti perjuangan Islam dalam politik misalnya dengan cara mengembangkan prinsip Ukhuwah lslamiyyah agar terwujud nasionalisme yang berdasarkan agama sehingga batas-batas negara diabaikan. Kalau kita mengikuti prinsip globalisasi yang mereka terapkan maka tidak boleh suatu negara membatasi pergerakan orang termasuk nilai-nilai yang dibawanya, hal ini merupakan kesempatan untuk menguniversalkan nilai-nilai Islam.

Tetapi dalam kenyataan dalam pergaulan internasional maka hanya negara yang kuat yang boleh keluar masuk negara lain tanpa dibatasi. Tetapi memperkenalkan nilai-nilai tidak selamanya harus hadir secara fisik melainkan bisa melalui buku atau melalui dunia maya internet tanpa ada yang membatasi atau mengontrol. Semakin lama orang semakin pintar “melihat kebenaran, contohnya Amerika Serikat sendiri sudah ada yang mengkategorikan sebagai negara teroris, dan Fundamentalis karena sering memaksakan kehendaknya atas Negara lain.

Masalah Feminisme dan Islam

Kalau yang dimaksud dengan Gerakan Feminisme ialah memberdayakan kaum perempuan , melindungi hak-hak perempuan baik haknya sebagai individu misal mengenai kesehatan reproduksinya maupun masyarakat misal dalam bidang pendidikan seperti yang dicantumkan dalam Konferensi Internasional Masalah Perempuan di Mexico City 1975 , di Kairo tahun 1994, atau di Beijing tahun 1995 maka bagi Islam sama sekali tidak bertentangan. Tetapi Feminisme dalam perkembangan ialah tuntutan adanya persamaan semua hak wanita agar sama dengan laki-laki maka dalam beberapa hal tidak sesuai dengan ajaran Islam.

Di lain pihak Barat menuduh bahwa Dunia Islam tidak menghormati hak-hak kaum wanita, beberapa yang menonjol ialah kewajiban memakai jilbab, dihilangkannya hak-hak kaum wanita dalam politik , hukum, dan partisipasi, serta dipisahkannya antara wanita dengan laki-laki dalam forum. Kemungkinan tuduhan ini benar karena Islam memang tidak menyamakan hak-hak wanita dengan laki-laki, hal itu ditujukan untuk keharmonisan karena laki-laki memang tidak sama dengan wanita. Tetapi dalam hal pengembangan kemampuan diri, atau beribadah Islam tidak membedakan. Dalam hadist disebutkan ”I’halabu Ilmi faridhotun ‘alakulla Muslimin wa Muslimah” mencari Ilmu wajib hukumnya bagi kaum Muslimin dan Muslimah, dengan demikian Islam tidak membedakan kesempatan pendidikan bagi kaum wanita dengan laki-laki.

Dok Press From

Akan halnya dengan jilbab, dipercaya bahwa itu perintah Tuhan yang harus ditaati tetapi penggunaannya tidak ada pemaksaan meskipun negara-negara yang menggunakan Hukum Islam mewajibkan dengan paksaan seperti halnya membayar pajak di negara-negara Barat juga merupakan pemaksaan apakah ini juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Hak Asasi?

Jilbab yang dipermasalahkan di era globalisasi karena pemakaian pakaian ini akan menjadi identitas bagi masyarakat Islam, semakin banyak yang memakai maka akan semakin kelihatan kekuatan politik Islam. Identitas ini tidak dapat ditandingi oleh kelompok masyarakat manapun pemakaian kimono misalnya hanya untuk orang Jepang, atau kalau Bikini merupakan identitas Barat tidak mungkin akan di ikuti oleh komunitas dalam jumlah besar. Pemakaian jilbab selain dikhawatirkan menjadi kekuatan politik juga akan menyebabkan kepentingan Barat dalam menjual barang-barangnya menjadi tidak laku

Dalam bidang politik, Islam memang tidak mendorong Muslimah untuk tampil menonjol di depan publik apalagi menjadi pemimpin mengingat kelemahan-kelemahan yang dimilikinya, tetapi larangan yang berupa Hadist atau Al Qur’an tidak ditemukan Dengan demikian tidak heran di dunia Islam muncul pcmimpin politik yang menonjol seperti Benazir Bhutto dari Pakistan dan Khaleda Zia dari Bangladesh, sedangkan Amerika Serikat sendiri belum pernah ada Presiden wanita.

“Makalah disampaikan dalam diskusi terbatas di Gedung PP Muhammadiyyah, Jalan Cik Di Tiro Yogyakarta. 21 November 2002. Penulis adalah staff pengajar pada FISIPOL, UGM, pemerhati masalah Timur Tengah dan Dunia Islam. “

Artikel ini pernah dibuat dirubrik Suara Muhammadiyah No. 1 Th. Ke- 88 Tahun 2003

Exit mobile version