Jika Darurat Shalat Jum’at Diganti Dzuhur, Enam Poin Maklumat tentang Covid-19

Jika Darurat Shalat Jum’at Diganti Dzuhur, Enam Poin Maklumat tentang Covid-19

Ilustrasi

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah – Dalam upaya mengantisipasi penyebaran serta penularan wabah Covid-19, Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan surat maklumat.

Pertama, kegiatan-kegiatan di seluruh lingkungan Muhammadiyah yang melibatkan massa dalam jumlah banyak seperti pengajian, seminar, pertemuan dan kegiatan sosial agar ditunda pelaksanaannya atau diselenggarakan dengan cara lain yang bersifat terbatas dan atau menggunakan teknologi informasi.

Kedua, kegiatan-kegiatan ibadah seperti shalat berjamaah dan shalat jumat di masjid tetap dilaksanakan dengan ketentuan. Bagi yang sakit disarankan untuk beribadah di rumah. Apabila dipandang darurat, pelaksanaan shalat jumat dapat diganti dengan shalat dhuhur di rumah, dan pelaksanaan shalat jamaah dapat dilakukan di rumah.

Ketiga, Pendidikan di lingkungan Muhammadiyah dan Aisyiyah diselaraskan dengan kebijakan pemerintah di tingkat pusat maupun daerah yang dikoordinasikan oleh Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah serta Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan.

Keempat, amal usaha kesehatan dihimbau agar mempersiapkan penanganan Covid-19 yang selaras dengan protocol kementerian kesehatan. Kelima, warga Muhammadiyah agar meningkatkan kebiasaan pola hidup sehat dengan menjaga kebersihan pribadi dan lingkungan.

Keenam, warga Muhammadiyah hendaknya membatasi bepergian ke tempat dan kegiatan yang beresiko penularan Covid-19. (Diko)

Exit mobile version