• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Jumat, Desember 5, 2025
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

LHKP PP Muhammadiyah: Lindungi Buruh dan Pegiat Sektor Informal

Suara Muhammadiyah by Suara Muhammadiyah
24 Maret, 2020
in Berita
Reading Time: 2 mins read
A A
0
PCIM Tiongkok: 83 Mahasiswa Indonesia di Wuhan Ingin Segera Dijemput Pulang
Share

JAKARTA, Suara Muhammadiyah – Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah Agus HS. Reksoprodjo mendorong pemerintah memberikan perlindungan terhadap pegiat sektor informal. Perlindungan yang layak tersebut diberikan kepada para buruh pabrik maupun pegiat sektor informal lainnya dari penularan Covid-19.

Hal tersebut disampaikan Agus dalam siaran persnya, Senin, 23 Maret 2020. LHKP Pimpinan Pusat Muhammadiyah dalam hal ini mendorong Menteri Negara BUMN, Menteri Tenaga Kerja, Menteri Kesehatan, dan Menteri Sosial, untuk menempuh langkah diskresi proaktif untuk memberikan perlindungan itu.

Baca Juga

Regional Meeting LHKP di Makassar, Bahas Strategi Penguatan Peran Kebangsaan

LHKP Diskusikan Wajah Indonesia 25 Tahun Pasca Reformasi

LHKP PP Muhammadiyah juga meminta pemerintah pusat dan daerah untuk memprioritaskan dana APBN, APBD dan CSR BUMN, BUMD untuk gerakan pemerataan pencegahan dan pengobatan terjangkau kepada kelompok masyarakat lemah dan rentan sosial ekonomi. Serta menunda semua belanja negara untuk seluruh mega proyek infrastruktur apalagi yang tidak berbasis AMDAL dan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Selain itu, pencegahan juga mutlak harus dilakukan bagi kedatangan pihak dari negara-negara yang terpapar pandemi Covid-19 hingga situasi kembali normal. Berikut penyampaian selengkapnya dari LHKP Pimpinan Pusat Muhammadiyah:

LEMBAGA HIKMAH DAN KEBIJAKAN PUBLIK

PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH

NOMOR: 010/I.18/A/2020

Tentang Bahaya Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)

Dalam upaya meminimalisasi dampak kejadian luar biasa penyebaran pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid 19) yang melanda dunia saat ini, kami perlu menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Mengapresiasi pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah yang telah mengambil langkah-langkah serius untuk menghentikan semua aktifitas perkantoran, pendidikan, BUMN, BUMD, perkumpulan keagamaan, sosial, dan kegiatan-kegiatan lain yang apabila tetap dilakukan akan berdampak pada percepatan penyebaran Covid 19.
  2. Mengapresiasi semua Rumah Sakit dan balai-balai pengobatan baik milik pemerintah maupun swasta yang telah menunjukkan dedikasinya dalam mengadvokasi kesehatan masyarakat secara non profit, juga kepada lembaga-lembaga sosial/filantropi yang aktif melakukan penggalangan dana untuk menanggulangi bahaya Covid 19 Semua ini merupakan manifestasi dari pengamalan Pancasila yang sejiwa dengan etika agama.
  3. Bagi yang harus tetap bekerja seperti para dokter, perawat, dan para pekerja medis lainnya, para pekerja (buruh) di pabrik-pabrik, para pramuniaga swalayah/toko kebutuhan bahanbahan pokok, para pegiat sektor informal yang apabila berhenti bekerja mereka tidak bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari, serta para pekerja lain yang karena alasan pengabdian pada masyarakat tidak bisa diliburkan, mereka adalah pahlawan-pahlawan yang harus mendapat perlindungan khusus dari pemerintah agar tetap sehat dan bisa bekerja sesuai tugasnya masing-masing.
  4. Mendorong pemerintah, dalam hal ini Menteri Negara BUMN, Menteri Tenaga Kerja, Menteri Kesehatan, dan Menteri Sosial, untuk menempuh langkah diskresi proaktif perlindungan terhadap mereka yang tidak mendapat perlindungan yang layak seperti para buruh pabrik dan pegiat sektor informal dari penularan Covid 19.
  5. Mendorong dan mengharapkan dengan sungguh-sungguh kepada pemerintah pusat dan daerah untuk memprioritaskan dana APBN, APBD dan CSR BUMN, BUMD untuk gerakan pemerataan pencegahan dan pengobatan dengan prodeo/terjangkau oleh kelompok masyarakat lemah dan rentan sosial ekonomi, dan menunda semua belanja negara untuk seluruh mega proyek infrastruktur apalagi yang tidak berbasis AMDAL dan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
  6. Pemerintah perlu bertindak tegas dalam cegah tangkal terhadap mereka yang datang dari negara-negara yang terpapar pandemi Covid-19 yang mutlak harus di hentikan sampai situasi kembali normal.

Jakarta, 28 Rajab 1441 H | 23 Maret 2020 M

Ketua

Dr. Agus HS. Reksoprodjo, ST.,DIC

 

Sekretaris

Abd. RohimGhazali, M.Si

Mengetahui

Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Ketua

 

Dr. H.M. Busyro Muqoddas, S.H., M.Hum.

Tags: Covid-19LHKP
Suara Muhammadiyah

Suara Muhammadiyah

Related Posts

Regional Meeting LHKP di Makassar
Berita

Regional Meeting LHKP di Makassar, Bahas Strategi Penguatan Peran Kebangsaan

2 September, 2023
LHKP Diskusikan Wajah Indonesia 25 Tahun Pasca Reformasi
Berita

LHKP Diskusikan Wajah Indonesia 25 Tahun Pasca Reformasi

24 Mei, 2023
Konsolidasi LHKP, Muhammadiyah Tidak Anti Partai Politik
Berita

Konsolidasi LHKP, Muhammadiyah Tidak Anti Partai Politik

23 Mei, 2023
Next Post
muhammadiyah

Penerjemahan dalam Islam: Antara Dakwah dan Transfer Ilmu

  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In