KEPUTUSAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH
NOMOR 2894/KEP/I.0/B/2020
TENTANG
PERUBAHAN WAKTU PENYELENGGARAAN
MUKTAMAR MUHAMMADIYAH KE-48 DAN MUKTAMAR ‘AISYIYAH KE-48
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH:
Menimbang : a. bahwa dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah (2) ayat 185:
Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu;
b. bahwa Hadis Shahih Riwayat Ibn Majah dan Ahmad Ibn Hanbal tentang larangan melakukan kemadharatan:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Tidak boleh berbuat madlarat dan hal yang menimbulkan madlarat. (HR. Ibn Majah dan Ahmad Ibn Hanbal dari Abdullah Ibn ‘Abbas);
c. bahwa dalam Kaidah Ushuliyah:
Meninggalkan mafsadah/kerusakan didahulukan dari memperoleh kemaslahatan;
d. bahwa tujuan syariat Islam adalah untuk menciptakan kemashlahatan ummat manusia di dunia dan akhirat, diantaranya adalah untuk melindungi hidup dan kehidupan (Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah, Kitab Masalah Lima);
e. bahwa penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) merupakan pandemi yang menimbulkan masalah global dan telah berjangkit di Indonesia sebagai musibah yang memiliki tingkat kedaruratan tinggi dalam waktu yang tidak dapat dipastikan secara singkat, sehingga penting diantisipasi secara seksama;
f. bahwa Indonesia merupakan negara terjangkit Covid-19 yang harus melakukan pencegahan sungguh-sungguh agar tidak menimbulkan banyak korban, sehingga Pemerintah Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyatakan wabah Covid-19 sebagai bencana non-alam disertai kebijakan dan protokol pemerintah yang harus diikuti oleh seluruh warga Negara;
g. bahwa penyebaran Covid-19 sangat cepat dan merupakan kejadian luar biasa yang harus segera dilakukan pencegahan dan tindakan sungguh-sungguh, masif, dan terkoordinasi dengan baik.
h. bahwa segala bentuk media penyebaran Covid-19 harus dimininalisir, di antaranya dengan meniadakan kegiatan-kegiatan yang melibatkan massa atau jumlah orang yang banyak dan menerapkan jarak sosial (social distancing) dalam interaksi antar manusia;
i. bahwa pendapat para ahli epidemiologi, dokter spesialis paru, dan dokter spesialis mikrobiologi klinis yang dimintakan pendapat ilmiahnya oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah dalam Rapat Pleno Pimpinan Pusat Muhammadiyah tanggal 18 Maret 2020 di Yogyakarta yang menyatakan bahwa wabah Covid-19 diperkirakan landai atau mereda pada akhir bulan September 2020;
j. bahwa ketetapan World Health Organization (WHO) yang menyatakan bahwa Covid-19 merupakan pandemi, yakni penyakit endemik yang meluas di tingkat global dengan jumlah korban terjangkit dan korban meninggal sangat besar;
k. bahwa penyelenggaraan Muktamar Muhammadiyah ke-48 dan Muktamar ‘Aisyiyah ke-48 yang semula telah ditetapkan akan diselenggarakan pada tanggal 1-5 Juli 2020 di Surakarta berada dalam situasi dan kondisi yang dipandang beresiko tidak kecil jika tetap diselenggarakan, sehingga diperlukan perubahan waktu pelaksanaannya;
l. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a sampai dengan k, maka perlu dibuat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah tentang Perubahan Waktu Penyelenggaraan Muktamar Muhammadiyah Ke-48 dan Muktamar ‘Aisyiyah Ke-48;
Mengingat : 1. Anggaran Dasar Muhammadiyah Pasal 22;
2. Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah Pasal 22;
3. Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 180/KEP/I.0/B/2019 tentang Waktu Penyelenggaraan Muktamar Muhammadiyah Ke-48
4. Surat Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 01/EDR/I.0/H/2020 tentang Wabah Coronavirus Disease (COVID-19);
5. Rapat Pleno Pimpinan Pusat Muhammadiyah dengan mengundang tim ahli epidemiologi, dokter spesialis paru, dan dokter spesialis mikrobiologi, serta Panitia Pusat dan Panitia Penerima Muktamar Muhammadiyah ke-48 tanggal 18 Maret 2020 di Yogyakarta;
6. Rapat Pleno diperluas melalui telekonferensi Pimpinan Pusat Muhammadiyah dengan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah, Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah seluruh Indonesia, dan Organisasi Otonom Tingkat Pusat pada tanggal 21 Maret 2020;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH TENTANG PERUBAHAN WAKTU PENYELENGGARAAN MUKTAMAR MUHAMMADIYAH KE-48 DAN MUKTAMAR ‘AISYIYAH KE-48.
Pertama : Muktamar Muhammadiyah Ke-48 dan Muktamar ‘Aisyiyah Ke-48 akan diselenggarakan pada hari Kamis-Ahad tanggal 09-12 Jumadil Awal 1442 H/ 24-27 Desember 2020 M bertempat di Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah.
Kedua : Keputusan ini sebagai pengganti Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 180/KEP/I.0/B/2019 tentang Waktu Penyelenggaraan Muktamar Muhammadiyah Ke-48 dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ketiga : Menyampaikan salinan keputusan ini kepada Pimpinan Persyarikatan Muhammadiyah seluruh Indonesia.
Ditetapkan di: Yogyakarta Pada tanggal : 29 Rajab 1441 H | 24 Maret 2020 M
Ketua Umum Prof Dr H Haedar Nashir, MSi NBM 545.549 |
Sekretaris Umum, Dr. H. Abdul Mu’ti, M.Ed. NBM. 750.178 |
Tembusan :
1. Pimpinan Pusat Muhammadiyah Kantor Jakarta
2. Majelis/Lembaga/Biro Pimpinan Pusat Muhammadiyah
3. Organisasi Otonom Muhammadiyah Tingkat Pusat
4. Pimpinan Amal Usaha Muhammadiyah
5. Panitia Pusat Muktamar Muhammadiyah ke-48
6. Panitia Penerima Muktamar Muhammadiyah ke-48