YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah – Pasien yang meninggal akibat Covid-19 harus diperlakukan dengan penghormatan yang baik. Menurut Putusan Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah, pasien Covid-19 yang meninggal dunia yang sebelumnya telah berikhtiar dengan penuh keimanan untuk mencegah dan mengobati, maka mendapat pahala sebagaimana orang yang mati syahid.
Haedar Nashir Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah meminta agar mereka yang positif terkena Covid-19 disikapi dan diterima dengan baik.
Putusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah tentang tuntunan ibadah dalam kondisi darurat Covid-19 menjelaskan bahwa perawatan jenazah pasien Covid-19 sejak meninggal dunia sampai dikuburkan, dilakukan sesuai dengan standar protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh pihak berwenang, yaitu dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tentang pedoman penanggulangan episenter pandemi influenza diantaranya berkaitan dengan pencegahan dan pengendalian infeksi, surveillans, dan pemulasaraan Jenazah.
Surat edaran Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia juga menghimbau kepada pihak yang berwenang untuk melaksanakan protokol penanganan Covid-19 pada area publik dengan benar. Apabila dipandang darurat dan mendesak, jenazah dapat dimakamkan tanpa dimandikan dan dikafani. Hal ini dilakukan dalam rangka menghindarkan tenaga penyelenggara jenazah dari paparan Covid-19 dengan pertimbangan asas-asas hukum Syariah.
Terkait dengan banyaknya penolakan warga terhadap jenazah yang meninggal akibat terinfeksi Covid-19, Haedar berharap kepada semua pihak untuk berkorban dan menunjukkan keluhuran sikap kemanusiaan dan kebersamaan. “Sikap penolakan yang berlebihan justru tidak menunjukkan keluhuran budi dan solidaritas sosial yang selama ini menjadi kebanggaan bangsa Indonesia,” ujarnya. (diko)