MPKU dan Berbagai Lembaga Dukung Penganganan Covid-19 oleh Pemerintah

MPKU dan Berbagai Lembaga Dukung Penganganan Covid-19 oleh Pemerintah

JAKARTA, Suara Muhammadiyah – Majelis Pembina Kesehatan Umum (MPKU) Pimpinan Pusat Muhammadiyah bersama berbagai lembaga dan instansi mendukung penanganan Covid-19 oleh Pemerintah. Dukungan terhadap penanganan Covid-19 disampaikan melalui surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia Ir H Joko Widodo, Rabu (15/4).

Sebanyak 40 Lembaga Organisasi Masyarakat Sipil, Akademisi, Organisasi Profesi, dan Lembaga Non Pemerintah menyampaikan apresiasi atas upaya dan kerja keras pemerintah dalam penanganan wabah Covid-19 di Indonesia, dan berharap persoalan ini bisa segera teratasi dengan baik.

Selanjutnya melalui surat tersebut sebagai perwakilan berbagai kelompok masyarakat menyampaikan buah pikiran dan keprihatinan terkait penanganan COVID-19 di Indonesia. Berikut selengkapnya masukan dari Lembaga Organisasi Masyarakat Sipil, Akademisi, Organisasi Profesi dan Lembaga Non Pemerintah:

Pada 11 Maret 2020, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan wabah COVID-19 sebagai pandemi global karena virus novel korona terus menyebar dengan cepat ke seluruh dunia. Hingga 15 April 2020, virus ini sudah menyebar ke 210 negara, menginfeksi 2.004.991 orang dan menyebabkan 126.839 kematian. Di Indonesia, hingga 15 April 2020, virus ini menginfeksi 5.136 orang dan menyebabkan 469 orang meninggal atau case fatality rate 9,1 %, yang menempatkan Indonesia diantara negara dengan case fatality rate yang tinggi.

Perilaku merokok adalah faktor risiko terbesar penyebab PTM yang merupakan penyebab utama beban penyakit dan kematian di Indonesia. Hubungan PTM dengan prilaku merokok sangat mengkhawatirkan karena Indonesia memiliki prevalensi perokok tertinggi di dunia dengan 63% laki-laki dewasa adalah perokok aktif. Tingginya angka perokok tentu akan memperburuk insiden PTM. Bahkan, data RISKESDAS tahun 2018 menunjukkan bahwa penyebab utama kematian di Indonesia adalah kanker, stroke, penyakit ginjal kronis, diabetes, dan hipertensi.

Data-data dari sejumlah penelitian di berbagai negara menunjukkan bahwa orang yang memiliki riwayat penyakit tidak menular (PTM) lebih rentan mengalami sakit berat atau bahkan meninggal dunia karena COVID-19. Laporan Misi Gabungan WHO-Tiongkok menunjukkan tingkat kematian pasien COVID-19 yang memiliki riwayat PTM lebih tinggi dibanding pasien lain. Institut Kesehatan Nasional di Italia juga melaporkan 99% korban COVID-19 yang meninggal memiliki riwayat PTM sepertipenyakit kardiovaskular, diabetes, hipertensi, penyakit pernapasan kronis, dan kankerSelain itu, bukti awal penelitian juga menunjukkan bahwa orang dengan Tuberkulosis (TB), memiliki risiko lebih tinggi terinfeksi COVID-19 yang serius.

Sebuah penelitian yang diterbitkan The Lancet menunjukkan bahwa perokok di Tiongkok memiliki risiko 14 kali lebih tinggi mengalami risiko COVID-19 yang berat dibandingkan dengan bukan perokok. Studi lain di Tiongkok menunjukkan bahwa 58% orang dengan COVID-19 yang mengalami sakit kritis adalah laki-laki. Secara teori ini disebabkan oleh fakta bahwa prevalensi perokok di antara pria di Tiongkok jauh lebih tinggi dibanding perokok di kalangan perempuan. Penelitian lain yang diterbitkan oleh New England Journal of Medicine menunjukkan, perokok 2,4 kali lebih rentan mengalami gejala COVID-19 yang berat dibandingkan dengan mereka yang tidak merokok. Semua studi menunjukkan bahwa konsumsi tembakau sangat erat kaitannya dengan evolusi/prognosis COVID-19 yang buruk dan serius, termasuk memerlukan unit perawatan intensif (ICU), penggunaan ventilator dan kematian.

Di sisi lain, Industri rokok — melalui posting blog dan media sosial — masih menyebarkan informasi yang keliru dan menyangkal hubungan antara merokok dan COVID-19. Industri rokok bahkan memanfaatkan krisis ini untuk meningkatkan citra dengan menawarkan sumbangan dan kemitraan kepada pemerintah dengan dalih ‘Corporate Social Responsibility (CSR)’. Pada saat yang sama, industri rokok juga terus memasarkan produknya secara agresif yang tidak saja yang memperparah krisis COVID-19.

Pada masa seperti saat ini adalah waktunya kesehatan menjadi perhatian utama. Kesehatan dan perilaku individu dapat menghentikan penularan virus Korona di masyarakat. Maka berdasarkan data dan argumen yang kami sampaikan di atas, besar harapan kami agar Bapak dapat mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Melakukan kampanye melalui media massa, televisi, radio, dan media sosial untuk menekankan pesan-pesan berikut: perokok memiliki risiko tinggi mengalami komplikasi COVID-19; berhenti merokok dan vaping dapat menurunkan risiko gejala COVID-19 yang serius, menurunkan risiko penularan, dan mendukung sistem kekebalan tubuh.
  2. Memasukkan status merokok orang yang diidentifikasi dengan COVID-19 dicatat dan dimasukkan dalam catatan untuk mengembangkan kebijakan lebih lanjut.
  3. Memastikan pasokan obat-obatan dan layanan kesehatan bagi orang-orang yang memiliki riwayat penyakit kronis seperti hipertensi, penyakit jantung, diabetes dan tuberkulosis.
  4. Mengaktifkan layanan berhenti merokok nasional (National Quitline) dan memastikan ketersediaan staf nya untuk memberikan konseling, serta melakukan upaya lanjut dengan meningkatkan pesan seluler dan layanan internet untuk membantu upaya berhenti merokok yang sangat dibutuhkan pada masa-masa seperti ini. 
  5. Segera melakukan pelarang penjualan, penyewaan dan penggunaan rokok pipa (waterpipe), shisha, rokok elektronik, produk tembakau yang dipanaskan (seperti IQOS), dan tembakau kunyah. Melarang rokok pipa dan shisha akan membantu mencegah pertemuan sosial yang berkontribusi terhadap penyebaran virus.
  6. Memastikan edukasi dan komunikasi publik tentang bahaya kesehatan dari penggunaan tembakau dan vaping, mendorong pola makan sehat, menghindari alkohol, menjaga fisik agar tetap aktif, serta menjaga kesehatan mental.
  7. Melarang semua jenis iklan dan promosi tembakau di semua media massa termasuk di internet untuk melindungi remaja, pelajar dan anak-anak agar tidak terpapar iklan tembakau selama tinggal dan melakukan pembelajaran di rumah.
  8. Melarang sumbangan dan kemitraan industri tembakau dan menolak ilmu semu (pseudo-sains) yang didanai oleh industri tembakau dan sekutunya, serta melarang penjualan tembakau dan vape selama masa pandemi COVID-19.
  9. Memperkuat implementasi dan penegakan kebijakan pengendalian tembakau, termasuk Kawasan Tanpa Rokok (KTR) 100% di tempat umum, tempat kerja, dan transportasi umum. Karena lingkungan bebas rokok adalah satu-satunya cara yang terbukti dapat melindungi masyarakat dari paparan asap rokok orang lain (AROL), yang erat kaitannya dengan gangguan pernapasan dan kardiovaskular serta meningkatkan kerentanan untuk medapatkan gejala COVID-19 yang serius dan mematikan.
  10. Segera melakukan aksesi Kerangka Kerja tentang Pengendalian Tembakau (FCTC) WHO serta menerapkan dan menegakkan langkah-langkah MPOWER WHO, termasuk menaikkan pajak dan harga produk tembakau untuk melindungi kesehatan public khususnya generasi muda.

Demikianlah surat ini kami sampaikan, sebagai bentuk perhatian kami terhadap upaya penanganan COVID-19 yang sudah dilakukan oleh pemerintah. Kami yakin dengan kerjasama dan keseriusan semua pihak, kita bisa mengatasi pandemi ini. 

Daftar 40 Lembaga Organisasi Masyarakat Sipil, Akademisi, Organisasi Profesi, dan Lembaga Non Pemerintah

  1. Majelis Pembina Kesehatan Umum (MPKU) PP Muhammadiyah
  2. Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI)
  3. Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI)
  4. Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI)
  5. Tim Penanganan COVID-19 RS Persahabatan / COVID-19 Management Team of RS Persahabatan
  6. Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI)
  7. Forum Petani Multikultur Indonesia
  8. Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PP IPM)
  9. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
  10. Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga
  11. Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah (PEBS) Universitas Indonesia
  12. Hasanudin Contact Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanudin Makassar
  13. Center for NCDs Tobacco Control and Lung Health (Central) Universitas Udayana Bali
  14. Pusat Kajian Jaminan Sosial (PKJS) Universitas Indonesia
  15. Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
  16. Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC) Universitas Muhammadiyah Magelang
  17. Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) Ahmad Dahlan Jakarta
  18. Strada Tobacco Control Center (STCC) Institute Ilmu Kesehatan STRADA Indonesia
  19. Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI)
  20. Tobacco Control Support Center (TCSC-IAKMI) Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia
  21. Komite Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT)
  22. Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak)
  23. Indonesian Institute for Social Development (IISD)
  24. Gerakan Kesehatan Ibu dan Anak (GKIA)
  25. Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI)
  26. Yayasan Lentera Anak
  27. Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA)
  28. Center for Tobacco Control Studies (CTCS) Aceh
  29. Yayasan Abdi Sehat Indonesia Jayapura
  30. Jaringan Perempuan Peduli Pengendalian Tembakau (JP3T)
  31. Yayasan Pusaka Indonesia
  32. Yayasan Peduli Anak Indonesia
  33. Rumah Mediasi Indonesia (RMI)
  34. The Aceh Institute, Banda Aceh
  35. Forum Jogja Sehat Tanpa Tembakau (JSTT)
  36. No-Tobacco Community (No TC)
  37. Sahabat Cipta, Smoke Free Jakarta
  38. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta
  39. Rumah Kajian dan Advokasi Kerakyatan (Raya) Indonesia
  40. Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat (IAKMI) Pengda Bali
Exit mobile version