Sistem keorganisasian Muhammadiyah dijalankan oleh pimpinan secara kolektif-kolegial. Pimpinan didefinisikan dalam KBBI sebagai kumpulan pemimpin. Struktur organisasi Muhammadiyah terdiri dari Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, dan Pimpinan Ranting. Sering disingkat PP Muhammadiyah, PWM, PDM, PCM, dan PRM. PP Muhammadiyah berkedudukan di Jakarta dan Yogyakarta.
Anggaran Dasar Muhammadiyah pasal 11 menerangkan bahwa Pimpinan Pusat merupakan pimpinan tertinggi yang memimpin Muhammadiyah secara keseluruhan, terdiri atas sekurang-kurangnya tiga belas orang, yang dipilih dan ditetapkan oleh muktamar untuk satu masa jabatan.
Ketua Umum PP Muhammadiyah ditetapkan oleh Muktamar dari dan atas usul anggota Pimpinan Pusat terpilih. Anggota Pimpinan Pusat terpilih bermusyawarah untuk menetapkan Sekretaris Umum dan diumumkan dalam forum Muktamar. Pimpinan Pusat dapat menambah anggotanya apabila dipandang perlu dengan mengusulkannya kepada Tanwir.
Pimpinan Wilayah memimpin Muhammadiyah dalam wilayahnya serta melaksanakan kebijakan Pimpinan Pusat. Pasal 12 menyatakan, Pimpinan Wilayah terdiri atas sekurang-kurangnya sebelas orang, ditetapkan oleh Pimpinan Pusat untuk satu masa jabatan dari calon yang dipilih dalam Musyawarah Wilayah.
Pimpinan Daerah merupakan kesatuan cabang dalam satu kabupaten atau kota. Pasal 13 ayat (1) menyebutkan, Pimpinan Daerah memimpin Muhammadiyah dalam daerahnya serta melaksanakan kebijakan Pimpinan di atasnya. Pimpinan Daerah terdiri atas sekurang-kurangnya sembilan orang, ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah untuk satu masa jabatan, yang telah dipilih dalam Musyawarah Daerah.
Pimpinan Cabang merupakan kesatuan ranting dalam suatu tempat, bertugas memimpin Muhammadiyah dalam cabangnya serta melaksanakan kebijakan pimpinan di atasnya. Pimpinan Cabang, menurut pasal 14, terdiri atas sekurang-kurangnya tujuh orang, ditetapkan oleh Pimpinan Daerah untuk satu masa jabatan dari calon-calon yang dipilih dalam Musyawarah Cabang. Dapat juga menambah anggotanya apabila dipandang perlu.
Pimpinan Ranting memimpin Muhammadiyah dalam rantingnya dan melaksanakan kebijakan pimpinan di atasnya. Terdiri atas sekurang-kurangnya lima orang, ditetapkan oleh Pimpinan Cabang untuk satu masa jabatan dari calon-calon yang dipilih dalam Musyawarah Ranting. Dapat juga menambah anggota bila dipandang perlu, sebagaimana disebut dalam pasal 15.
Anggota Pimpinan (pusat, wilayah, daerah, cabang, ranting) terdiri atas anggota Muhammadiyah. Pasal 16 menyebut, pemilihan dapat dilakukan secara langsung atau formatur. Syarat anggota Pimpinan dan cara pemilihan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Masa jabatan pimpinan adalah lima tahun untuk satu periode jabatan. Ayat (2) pasal 16 menyatakan, “Jabatan Ketua Umum Pimpinan Pusat, Ketua Pimpinan Wilayah, Ketua Pimpinan Daerah, masing-masing dapat dijabat oleh orang yang sama dua kali masa jabatan berturut-turut.” (ridha)
Sumber: Majalah SM Edisi 3 Tahun 2019