Batas Usia Perkawinan: Antara Fikih Konvensional dan Undang-Undang Perkawinan

Batas Usia Perkawinan: Antara Fikih Konvensional dan Undang-Undang Perkawinan

Buku Nikah

Oleh Ghozy Abiyyu Rafi

Di Negara ini ada suatu pembahasan yang tidak ada habisnya. Dari masa sebelum kemerdekaan sampai saat ini mengenai hubungan antara agama dan negara menjadi sesuatu yang menarik untuk dibahas. Di Indonesia sendiri, terdapat suatu pemersatu bangsa yaitu pancasila sebagai dasar negara. Namun, hal tersebut belum juga menyelesaikan problematika antara agama dan negara. Tumpang tindihnya peraturan antara agama dan negara menjadikan masalah di Indonesia semakin kompleks. Seperti halnya aturan usia minimal pernikahan yang berbeda antara fikih dan undang-undang perkawinan.

Undang-undang terbaru dalam perkawinan menyebutkan bahwa usia minaimal pernikahan adalah 19 tahun baik bagi laki-laki maupun perempuan. Salah satu alasan yang mendasari hal tersebut adalah menghindari resiko kerusakan dalam rumah tangga, di mana usia yang masih muda cenderung emosional dan tidak terkendali. Dalam menjalani kehidupan tentu sangat manusiawi untuk lebih menhindari resiko daripada untuk mendapatkan sesuatu, meskipun kadang hal itu merupakan sesuatu yang berharga karena memang lebih masuk akal. Hal ini berkaitan dengan kaidah fikih yang artinya “menghindari kerusakan lebih diutamakan daripada mendapat suatu kemaslahatan”

Hal ini justru menimbulkan kontoversi jika dibandingkan dengan perkawinan Nabi Muhammad SAW dengan Sayyidah Aisyah RA. Pada saat melangsungkan perkawinan, Sayyidah Aisyah RA masih berusia 15 tahun. Oleh karena itu fikih konvensional menentukan kapan diperbolehkannya menikah adalah ketika seorang perempuan ataupun laki-laki sudah mencapai baligh. Hal ini berbeda dengan undang-undang perkawinan yang mana menentukan usia minimal perkawinan adalah 19 tahun.

Islam memiliki kaidah dalam ibadah muamalah bahwa sesuatu yang tidak dilarang berarti diperbolehkan. Oleh karena itu hukum dapat berubah sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan zaman. Dahulu saat Nabi menikahi Aisyah yang berumur 15 tahun adalah suatu hal yang wajar dilakukan pada saat itu. Hal tersebut berbeda dengan sekarang dimana batas usia pernikahan ditentukan dalam undang-undang. Perkawinan yang dilakukan di usia yang sudah cukup berguna untuk mencegah kerusakan dalam perkawinan juga demi mendapat kemaslahatannya.

Perbedaan situasi dan kondisi zaman sangat memengaruhi adanya pembaruan hukum, apalagi jika didasari untuk kemaslahatan dan mencegah kerusakan. Sangat tidak mungkin jika semua hukum yang ada di masa lalu relevan untuk dikerjakan semuanya di masa sekarang. Agama islam memiliki peran untuk membawa kemaslahatan bagi umat. Negara memiliki kewajiban untuk melayani warga yang berorientasi pada kebaikan bersama. Maka aturan yang dibuat harus diupayakan supaya tidak ada pihak yang dirugiakan.

Pernikahan dalam islam dijadikan suatu ikatan yang menghubungkan antara laki-laki dan perempuan sebagai bentuk ibadah. Dengan adanya aturan tentang batas usia pernikahan diharapkan menjadi suatu tuntunan yang dapat meningkatkan kualitas ketakwaan secara sosial. Adanya batas usia bukan hanya memperhatikan keadaan fisik yakni kesehatan reproduksi, akan tetapi juga dilihat dari segi sosial dan psikis. Kesehatan reproduksi sangat berkaitan dengan mental dan kehidupan sosial di masyarakat.

Pembaruan mengenai batas usia pernikahan tentu tidak serta merta disetujui oleh semua pihak. Beberapa pihak memiliki pendapat bahwa usia perkawinan tidak perlu dilakukan pembaruan, yaitu tetap 16 tahun bagi perempuan. Alasannya adalah hal tersebut dapat menunda-nunda pernikahan. Sedangkan, pernikahan adalah sebuah solusi dari pergaulan bebas dan perzinaan yang dilakukan remaja-remaja pada saat ini.

Jika ditinjau kembali, umur 19 tahun bagi perempuan memiliki jarak yang lumayan jauh dengan usia baligh (dewasa) dalam ajaran islam. Menurut Ibnu Sina, “awal baligh bagi perempuan adalah 9 tahun dan 12 tahun bagi laki-laki.” Meskipun Ibnu Sina juga menyatakan bahwa di dalam Al-Qur’an secara kongkrit tidak menentukan batas usia bagi pihak yang akan melakukan pernikahan. Akan tetapi, remaja memang meiliki sifat labil, emosi yang belum terkontrol, juga memiliki keingintahuan yang tinggi terhadap sesuatu. Jika pada usia tersebut tidak mendapat pendikdikan dan arahan yang benar, akan sangat mungkin bagi seorang remaja melakukan hal-hal yang menuju arah negatif. Hal itu juga dapat menjadi pertimbangan mengapa batas usia perkawinan mengalami perubahan dari 16 tahun menjadi 19 tahun.

Diperbolehkannya pernikahan di usia yang masih muda memiliki alasan yang utama, yaitu menghindari zina. Kemudian adanya pemahaman tentang enaknya kehidupan setelah menikah, bebas melakukan apapun yang sebelumnya dilarang antara laki-laki dan perempuan tanpa takut dosa. Berbeda dengan hubungan yang dilakukan diluar pernikahan, dimana banyak sekali larangan dalam agama antara laki-laki dan perempuan dalam berhubungan. Selain itu, terdapat satu alasan yang memiliki problematika yang berbeda, yakni pernyataan bahwa adanya usia yang ideal untuk melakukan pernikahan dan juga pengaruh buruknya terhadap sistem reproduksi yang sering dipropagandakan adalah pendapat dari ilmuan barat. Mereka dinilai benci dengan banyaknya jumlah umat muslim jika melakukan pernikahan di usia muda.

Pada dasarnya setiap kebijakan memiliki resiko dan keuntungan masing-masing. Alangkah baiknya sebagai pembuat kebijakan lebih memperhatikan resiko yang diambil. Seyogyanya aturan yang dibuat disesuaikan dengan memperhatikan kondisi yang terjadi di masyarakat. Memberikan pembelajaran atau pendidikan sebelum melakukan pernikahan dapat menjadi solusi. Hal itu dapat dijadikan rujukan dalam menjalankan tuntunan yang mempengaruhi kualitas ketakwaan. Aturan yang dijadikan tuntunan sebaiknya juga tidak mengancam ruang privasi masyarakat.

Dengan demikian, pejabat berwenang yang hendak membentuk aturan yang berkaitan dengan ajaran Islam perlu melakukan kajian mendalam. Menemukan visi yang dikandung dalam ajaran Islam terkait regulasi yang hendak dibentuk perlu dilakukan. Dengan begitu, aturan yang dibuat mampu menyesuaikan diri dalam tata hukum Indonesia dan tidak mengandung diskriminasi terhadap umat agama lain maupun bagi umat islam. (Ghazy/Rahel)

Exit mobile version