Pertanyaan:
Apa sajakah bentuk sumbangan yang diberikan oleh umat sebagai pewakaf, penzakat, infak dan shadaqah?
Achmad Sjah (disidangkan pada Jum’at, 14 Rajab 1437 H / 22 April 2016 M)
Jawaban:
Untuk menjawab pertanyaan saudara, terlebih dahulu perlu kami jelaskan mengenai maal (harta). Maal (harta) ialah segala yang dianggap sebagai benda yang dapat dipergunakan manfaatnya sebagai harta dan yang dapat dinilai dengan harga sebagai harta, apapun macamnya dan berapapun nilainya.
Islam telah menentukan hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap orang yang memiliki maal (harta). Apabila seorang muslim memiliki harta maka ia tidak terlepas akan hak dan kewajiban terhadap hartanya sebagai pemilik harta. Islam telah mengatur mengenai hal tersebut. Setiap orang yang memiliki harta berhak untuk menggunakannya, memanfaatkannya dan mentasharrufkannya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak. Selain memiliki hak atas hartanya, ia pun memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan sesuai tuntunan syarak dan meninggalkan yang dilarang oleh syarak. Kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemilik harta adalah mentasharrufkan (menggunakan) hartanya untuk kepentingan perorangan, agama ataupun masyarakat, baik dengan zakat, wakaf, infak ataupun shadaqah.
Zakat adalah nama bagi sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu yang diwajibkan oleh Allah untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya. Adapun wakaf adalah sebuah harta yang dianjurkan oleh Allah untuk menahan dan membelanjakan manfaatnya di jalan Allah. Sementara infak, menurut pengertian syariat berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan oleh ajaran Islam. Sedangkan shadaqah menurut syarak adalah sama dengan pengertian infak, hanya saja jika infak berkaitan dengan materi, shadaqah memiliki arti yang lebih luas menyangkut hal yang juga bersifat non materi.
Dari pengertian zakat, wakaf, infak dan sadaqah di atas, dapat diketahui persamaan dan perbedaannya. Zakat, wakaf, infak dan sadaqah semuanya adalah sama-sama merupakan amal kebaikan yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah swt. dan kesemua itu sama-sama membangkitkan nilai kepedulian kepada sesama manusia terutama kepada orang yang menbutuhkan. Sebagaimana firman Allah:
لَن تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنفِقُوا مِن شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ [آل عمران (3): 92]
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya” [QS. Ali Imran (3): 92]
Menginfakkan harta yang dicintai merupakan bukti dari adanya ketaatan manusia kepada Allah atas perintah untuk mengeluarkan sebagian harta. Kesadaran manusia mengeluarkan sebagian hartanya itu dapat melahirkan kesejahteraan sirkulasi hidup, mengentaskan kemiskinan dan dapat menyelamatkan manusia dari kerugian di dunia dan di akhirat. Di samping itu, shadaqah dapat meminimalisir sifat kikir, materialistik, individualistik dan egoistik (ananiyah). Sedangkan sifat bakhil (pelit) adalah sifat yang tercela yang akan menjauhkan manusia dari rahmat Allah.
Terlepas dari kesamaan ada juga perbedaan. Perbedaan antara zakat, wakaf, shadaqah dan infak adalah bahwasanya zakat itu hukumnya wajib bagi semua orang muslim yang hartanya telah mencapai nisab. Dalam pelaksanaannya terdapat ketentuan-ketentuan baik dari nisab, kadar yang harus dikeluarkan dan orang yang berhak menerima zakat.
Sedangkan untuk wakaf, shadaqah, dan infak hukumnya sunnah dan tidak ada ketentuan sebagaimana ketentuan-ketentuan yang ada pada zakat seperti jenis harta yang dikeluarkan, kadarnya dan penerimanya. Perlu diketahui bahwa adapula infak yang hukumnya wajib, yaitu infak suami kepada keluarganya, sebagimana firman Allah:
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ … [النسآء (4): 34]
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka …” [QS an-Nisa’ (4): 34]
Tentang maal (harta) yang wajib dizakati, merujuk pada Keputusan Muktamar Tarjih XX tahun 1976 di Garut Jawa Barat tentang al-Amwal fil Islam, hewan ternak (unta, sapi, kambing dan lain-lain), hasil tanaman (buah-buahan, biji-bijian, sayur mayur, kayu, getah dan lain-lain), emas dan perak, harta dagangan, hasil tambang, hasil perikanan dan benda rikaz (peninggalan purbakala).
Dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang zakat pasal 4, juga mengatur mengenai maal (harta) yang wajib dizakati. Adapun bunyi pasalnya sebagi berikut:
- Zakat meliputi zakat mal dan zakat fitrah.
- Zakat mal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Emas, perak, dan logam mulia lainnya;
- Uang dan surat berharga lainnya;
- Perniagaan;
- Pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
- Peternakan dan perikanan
- Pertambangan;
- Perindustrian;
- Pendapatan dan jasa; dan
- Rikaz.
- Zakat mal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan harta yang dimiliki oleh muzaki (pemberi zakat) perseorangan atau badan usaha.
- Syarat dan tata cara penghitungan zakat mal dan zakat fitrah dilaksanakan sesuai dengan syariat Islam.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penghitungan zakat mal dan zakat fitrah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Adapun benda yang boleh diwakafkan, dibagi menjadi dua jenis yaitu; pertama, benda yang tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, kedua, benda yang bergerak seperti perabotan, mushaf, buku, senjata dan binatang. Namun tidak boleh mewakafkan harta yang dapat rusak atau habis seperti makanan dan minuman.
Dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf pasal 16 juga menjelaskan bahwasanya harta benda wakaf itu terdiri dari benda tidak bergerak dan benda bergerak. Benda tidak bergerak itu meliputi:
- Hak atas tanah sesuai dengan peraturan perundang-perundangan yang berlaku baik yang sudah maupun yang belum terdaftar.
- Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a.
- Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah.
- Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun benda bergerak, meliputi: uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, hak sewa, dan benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan benda yang boleh untuk diinfakkan adalah semua yang berkaitan dengan materi seperti uang, dan harta kekayaan. Sedangkan shadaqah boleh berupa sesuatu yang bukan berupa materi seperti perbuatan yang mendatangkan manfaat bagi orang lain dan kemaslahatan bagi orang lain seperti memberi pakaian, makanan, minuman, senyuman, meringankan beban orang lain, menyingkirkan bahaya dari jalan, dan amal kebajikan yang lain.
Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Sumber : Majalah SM No. 24 Tahun 2016