Hadits Seputar Ramadhan (3) Penentuan Awal Bulan Kamariah Dengan Hisab dan Rukyat

Hadits Seputar Ramadhan (3) Penentuan Awal Bulan Kamariah Dengan Hisab dan Rukyat

Ruslan Fariadi, SAg, MSi

Larangan Melakukan Puasa Jaga-jaga

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَتَقَدَّمَنَّ أَحَدُكُمْ رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ إِلَّا أَنْ يَكُونَ رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمَهُ فَلْيَصُمْ ذَلِكَ الْيَوْمَ. )متفق عليه(

“Dari Abu Hurairah ra berkata; bahwasanya Rasulullah Saw bersabda: Janganlah sekali-kali salah seorang di antara kamu sekalian mendahului Ramadhan dengan puasa satu atau dua hari, kecuali seseorang yang terbiasa berpuasa, maka biarlah ia berpuasa hari itu.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Hadits ini dapat ditemukan dalam kitab al-Jami’ as-Shahih karya imam al-Bukhari dalam kitab La Yuqaddimu Ramadhan bi Shaumi Yaumin au Yaumain, nomor 1781, Shahih Muslim dalam bab La Tuqaddimu Ramadhana bishaumi yaumin wala yaumain nomor 1812. Selain itu, hadits ini juga terdapat dalam kitab Sunan an-Nasa’i nomor 2145 dan Musnad Imam Ahmad bin Hanbal bab Musnad Abu Hurairah nomor 7449, 8221, 9794 dan 10245, dengan kualitas shahih.

Dalam matan hadits yang sedikit berbeda, imam Abu Dawud meriwayatkan dalam kitab sunannya, sebagaimana yang tercantum dalam kitab Fi Man Yashil Sya’ban bi Ramadhan, nomor 1988 dan dalam kitab Man Ikhtara as-Shiyam nomor 2085, sebagai berikut:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تُقَدِّمُوا صَوْمَ رَمَضَانَ بِيَوْمٍ وَلَا يَوْمَيْنِ إِلَّا أَنْ يَكُونَ صَوْمٌ يَصُومُهُ رَجُلٌ فَلْيَصُمْ ذَلِكَ الصَّوْمَ (رواه أبو داود)

“Dari Abu Hurairah, dari Nabi Saw. beliau bersabda: Janganlah kalian mendahului puasa Ramadhan satu hari atau dua hari, kecuali puasa yang biasa dilakukan oleh seseorang, maka silahkan ia melakukan puasa tersebut.” (HR. Abu Dawud)

Ditinjau dari segi sanad dan matannya, hadits ini termasuk hadits shahih. Beberapa rawi yang meriwayatkan hadits ini merupakan sumber periwayatan imam ahli hadits lainnya, seperti al-Bukhari, Muslim, dan lainnya. Matan hadits serupa juga terdapat dalam beberapa kitab hadits lainnya, seperti dalam kitab al-Jami’ as-Shahih imam al-Bukhari nomor 1781, Shahih Muslim bab La Tuqaddimu Ramadhana bishaumi yaumin wala yaumain nomor 1812, Sunan an-Nasa’i nomor 2145 dan Musnad Imam Ahmad bin Hanbal bab Musnad Abu Hurairah nomor 7449, 8221, 9794 dan 10245 sebagaimana penjelasan hadits sebelumnya.

Ilustrasi Puasa

Hadits Seputar Ramadhan: Larangan Berpuasa Pada Hari Syak (Meragukan)

عَنْ عَمَّاِر بْنِ يَاسِرٍ رَضِىَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ:  قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ صَامَ الْيَوْمَ الَّذِى يَشُكُّ فِيْهِ فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (رواه الترميذي)

 “Dari Ammar bin Yasir ra berkata; bahwa Rasulullah Saw bersabda: Barangsiapa berpuasa pada hari syak (yang meragukan), maka dia telah melakukan maksiat kepada Abul Qashim (Muhammad) Saw.” (HR. At-Tirmidzi)

Hadits ini terdapat dalam kitab sunan at-Tirmidzi dalam bab Ma Ja’a fi karahiyati shaum yauma as-Syakki nomor 622, sunan an-Nasa’i nomor 2159, sunan Ibnu Majah dalam bab Ma Ja’a fi Shiyam Yaum as-Syakki nomor 1635, dan Sunan ad-Darimi pada bab Fi an-Nahyi ‘an Shiyam Yaum as-Syakki nomor 1620. Imam at-Tirmidzi menilai hadits ini dengan derajat hasan. Sedangkan Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban menilai hadits ini dengan kualitas shahih. Terlebih lagi hadits ini dikuatkan oleh jalur periwayatan lain sehingga kualitasnya menjadi semakin kuat.

عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ صِلَةَ قَالَ كُنَّا عِنْدَ عَمَّارٍ فِي الْيَوْمِ الَّذِي يُشَكُّ فِيهِ فَأَتَى بِشَاةٍ فَتَنَحَّى بَعْضُ الْقَوْمِ فَقَالَ عَمَّارٌ مَنْ صَامَ هَذَا الْيَوْمَ فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (رواه أبو داود)

“Dari Abu Ishaq, dari Shilah, ia berkata; kami pernah berada bersama ‘Ammar pada hari yang diragukan, kemudian ia membawa seekor kambing dan sebagian orang menyingkir. Kemudian ‘Ammar berkata; barangsiapa yang berpuasa pada hari ini maka sungguh ia telah durhaka kepada Abu alQasim (Nabi Muhammad Saw).” (HR. Abu Dawud)

 Hadits tersebut diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam kitab sunannya pada bab Karahiyah Shaum Yauma as-Syakki nomor 1987 dengan derajat yang sama dengan hadits sebelumnya (hasan). Selain imam Abu dawud, imam at-Tirmidzi, imam an-Nasa’i dan imam Ibnu Majah (lihat penjelasan sebelumnya), hadits ini juga diriwayatkan oleh imam ad-Darimi sebagaimana tercantum dalam kitab sunan-nya pada bab Fi an-Nahyi ‘an Shiam Yaum as-Syakki nomor 1620.

Penentuan Awal Bulan Kamariah Dengan Hisab dan Rukyat

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: إِذَا رَأَيْتُمُوْهُ فَصُوْمُوْا، وَإِذَا رَأَيْتُمُوْهُ فَافْطِرُوْا. فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدِرُوْا لَهُ (متفق عليه) وَلِمُسْلِمٍ: فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدِرُوْا لَهُ ثَلاَثِيْنَ. وَلِلْبُخَارِى فَأَكْمِلُوْا الْعِدَّةَ ثَلاَثِيْنَ. (رواه البخاري ومسلم)

 “Dari Ibnu Umar ra berkata; saya mendengar Rasulullah Saw bersabda: Jika kamu melihatnya (hilal), maka berpuasalah, dan jika kamu melihatnya, maka berbukalah (akhir Ramadhan). Dan jika dalam keadaan mendung, maka perkirakanlah/estimasikanlah.” (Muttafaq ‘Alaih). Riwayat Muslim menyebutkan; jika dalam keadaan mendung maka perkirakanlah 30 hari. Dan menurut riwayat al-Bukhari menyebutkan; jika dalam keadaan mendung, maka sempurnakanlah bilangannya 30 hari.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ (رواه البخاري)

“Dari Abu Hurairah ra. Nabi Saw bersabda: Berpuasalah kalian dengan melihatnya (hilal) dan berbukalah dengan melihatnya pula. Apabila kalian terhalang oleh awan maka sempurnakanlah jumlah bilangan hari bulan Sya’ban menjadi tiga puluh.(HR. al-Bukhari)

Hadits ini diriwayatkan oleh imam al-Bukhari dalam kitab shahihnya dengan beberapa redaksi matan hadits, sebagaimana terdapat pada bab Qaulu an-Nabi shallahu ‘alaihi wasallama Idza Ra’aitum al-Hilala Fashumu nomor 1767, 1773-1774, 1776, imam Muslim dalam kitab shahihnya bab Wujubu Shaum Ramdhan Liru’yati al-Hilal wa al-Fithru Liru’yati al-Hilal nomor 1796, 1809, dan 1810, 1821, Imam at-Tirmidzi dalam kitab sunannya bab Ma Ja’a Anna as-Shaum Liru’yati al-Hilal wa al-Ifthar Lahu nomor 624, imam an-Nasa’i.

Dalam kitab Sunannya bab Qubul Syahadah ar-Rajulu al-Wahid ‘Ala Hilal Syahri Ramadhan wa Dzikru al-Khilaf nomor 2087, Ikmal Sya’ban Tsalatsina Idza Kana Ghima wa Dzikru Ikhtilaf an-Naqilin nomor 2088, 2089, Dzikru al-Khilaf ‘Ala Amru bin Dinar fi Hadits Ibni Abbas Fihi nomor 2095, 2100, Shaum Yaumi as-Syak nomor 2160, Imam Ahmad dalam kitab Musnadnya bab Musnad Abi Hurairah nomor 9007, 9094, 9188, 9189, 9476 dan 9680, dan Sunan ad-Darimi bab As-Shaum liru’yati al-hilal nomor 1624.

حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ عَمْرٍو أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ لَا نَكْتُبُ وَلَا نَحْسُبُ الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا يَعْنِي مَرَّةً تِسْعَةً وَعِشْرِينَ وَمَرَّةً ثَلَاثِينَ (رواه البخاري)

“Telah menceritakan kepada kami Sa’id bin ‘Amru bahwa dia mendengar Ibnu’Umar ra. dari Nabi Saw bersabda: Kita ini adalah ummat yang ummi, yang tidak biasa menulis dan juga tidak menghitung satu bulan itu jumlah harinya segini dan segini, yaitu sekali berjumlah dua puluh sembilan dan sekali berikutnya tiga puluh hari.(HR. al-Bukhari)

 Hadits ini diriwayatkan oleh imam al-Bukhari dengan derajat yang shahih. Hadits ini dapat dijumpai dalam kitab al-Jami’ as-Shahih imam al-Bukhari pada bab Qaulu an-Nabi Shallahu ‘Alaihi Wasallam Nahnu Qaum La Naktubu Wala Nahsub nomor 1780, Shahih Muslim pada bab Wujub Shaum ar-Ramadhan Liru’yati al-Hilal wafthiru li Ru’yatihi nomor 1806, Sunan Abu Dawud pada bab As-Syahru Tis’an wa ‘Isyrina Yauman nomor 1975, Sunan an-Nasa’i pada Kitab Shiyam nomor 2111-2112, Musnad Imam Ahmad bin Hanbal pada bab Musnad Abdullah bin Umar bin al-Khattab nomor 4775, 4891, 5768, dan 5855.

Perlu ditegaskan bahwa, penjelasan tentang penentuan awal bulan dengan hisab tidak hanya terkait dengan hadits-hadits di atas, tetapi juga terkait dengan hadits-hadits lain, ayat-ayat al-Qur’an yang berbicara tentang fungsi matahari dan bulan (ayat-ayat hisab), metode pemahaman terhadap hadits Nabi saw serta pendapat para ulama’ yang menjelaskan tentang ta’lil al-hukmi (causa hukum), serta hasil penemuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (astronomi), dan bukan semata-mata dengan pemahaman harfiah terhadap hadits Nabi Saw. Bersambung 

Hadits Seputar Ramadhan (1) Puasa sebagai Salah Satu Pondasi Agama 

Hadits Seputar Ramadhan (2) Motivasi Nabi Berpuasa Ramadhan

Hadits Seputar Ramadhan (3) Penentuan Awal Bulan Kamariah Dengan Hisab dan Rukyat

Hadits Seputar Ramadhan (4) Zakat Fitrah – Idul Fitri 

Sumber: Majalah SM No 12 Tahun 2016

Exit mobile version