Hukum Hobi Memancing

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum wr. wb.

Saya Kasri Lilmutakin dari Bima NTB dan pernah sekolah di Mts Muhammadiyah. Saya mau tanya:

Bagaimana hukumnya seandainya kita melakukan aktivitas hobi pada sela kegiatan utama misalnya memancing di laut yang bermaksud mencari hiburan dan karena hobi, ataukah harus berniat mencari nafkah bagi istri?

Kasri, Bima Nusa Tenggara Barat (disidangkan pada Jum’at, 3 Zulhijah 1438 H / 25 Agustus 2017 M)

Jawaban:

Wa ‘alaikumussalam wr. wb.

Hukum melakukan aktivitas karena hobi

Pada hakikatnya melakukan berbagai aktivitas baik karena hobi maupun karena motif tertentu seperti untuk mencari nafkah bagi istri dan keluarga hukumnya mubah atau boleh, dengan syarat selama aktivitas tersebut diperbolehkan dalam Islam dan dengan motif atau niat yang diperbolehkan oleh agama. Namun jika dikaitkan dengan kualitas kerja, maka tentu setiap Muslim ketika melakukan berbagai aktivitas yang baik hendaknya tidak lepas dari semangat untuk beribadah dalam pengertian  yang luas (ibadah ‘am), yaitu aktivitas yang motivasinya untuk mencari rida Allah swt., dan dalam rangka menunaikan kewajibannya. Dengan demikian, apa yang dilakukannya tersebut tidak hanya memuaskan aspek dunia tetapi juga mendapatkan sisi ukhrawi yaitu pahala dari Allah swt..

Niat dalam melakukan suatu aktivitas memiliki peran yang sangat penting terhadap kualitas suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang. Perbuatan yang baik jika niatnya jelek, maka kualitas perbuatan itupun menjadi jelek dan bahkan pelakunya berdosa, begitu pula jika perbuatan baik namun niatnya hanya sekedar untuk memperoleh kepuasan tertentu karena hobinya, maka ia hanya mendapatkan kepuasan sesuai dengan motifnya dan bisa jadi tidak mendapatkan pahala (sia-sia). Hal ini selaras dengan penjelasan Rasulullah saw. dalam hadis sebagai berikut:

عَنْ عَلْقَمَةَ بْنَ وَقَّاصٍ اللَّيْثِيَّ يَقُولُ سَمِعْتُ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَلَى الْمِنْبَرِ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ إِلَى امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ [رواه البخاري ومسلم].

Dari Alqamah bin Waqash al-Laitsi (diriwayatkan), ia berkata; Saya pernah mendengar Umar bin al-Khaththab di atas mimbar berkata; Saya mendengar Rasulullah saw., bersabda: Semua perbuatan tergantung niatnya, dan (balasan) bagi tiap-tiap orang (tergantung) apa yang diniatkan; Barangsiapa niat hijrahnya karena dunia yang ingin digapainya atau karena seorang perempuan yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya adalah kepada apa yang dia diniatkan. [HR. al-Bukhari dan Muslim].

Oleh sebab itu, sekalipun memancing atau melakukan aktivitas lain yang mubah dengan niat sekedar memenuhi hobi itu hukumnya boleh/mubah, namun tentu akan lebih baik jika diniatkan untuk ibadah dalam pengertian umum dan dalam rangka menjalankan kewajiban untuk mencari nafkah bagi istri dan keluarga, sehingga tidak hanya untuk melampiaskan kesenangan atau hobi tetapi juga bernilai ibadah dan berpahala di sisi Allah swt. Sebagaimana dijelaskan dalam hadis di atas.

Wallahu a’lam bish-shawab

Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Sumber: Majalah SM No 17 Tahun 2018

Exit mobile version