SURABAYA, Suara Muhammadiyah – Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Surabaya mengeluarkan surat pemberitahuan yang ditujukan kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, bahwasanya PDM Kota Surabaya tidak menyelenggarakan shalat Idul Fitri baik di masjid, lapangan, maupun di jalan-jalan raya. Hal ini sebagaimana disampaikan PDM Surabaya melalui surat nomor 2172/III.0/B/2020 pada Selasa, (19/05).
Tidak diselenggarakannya salat Idul Fitri di tahun 1441 H ini oleh PDM Kota Surabaya, ialah dikarenakan kekhawatiran akan terjadinya transmisi penularan Covid-19 dalam jama’ah shalat Idul Fitri apabila tetap diselenggarakan di tempat-tempat yang memungkinkan kerumunan, seperti masjid, lapangan, dan jalan raya.
Selain itu, keputusan PDM Kota Surabaya ini juga didasari oleh terbitnya Surat Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor: 04/EDR/I.0/E/2020 tentang Tuntunan Shalat Idul Fitri Dalam Kondisi Darurat Pandemi Covid-19.
Keputusan PDM Kota Surabaya ini akan berlaku hingga Pimpinan Cabang Muhammadiyah, Pimpinan Ranting Muhammadiyah, beserta seluruh Amal Usaha Muhammadiyah se-Kota Surabaya. (ran)