Prof Dr H Haedar Nashir, MSi
Muhammadiyah melalui Muktamar ke-47 tahun 2015 di Makassar telah memutuskan sebuah dokumen penting tentang “Negara Pancasila Darul Ahdi Wasyahadah”. Dokumen resmi tersebut cukup mendasar karena mengandung pandangan dan sikap Muhammadiyah tentang keberadaan dan posisi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila, yang disebutkan sebagai “Dar al-Ahdi” dan “Dar al-Syahadah”.
Jika dicermati pemikiran Muhammadiyah tentang Negara Pancasila tersebut sebenarnya merupakan suatu “ijtihad politik” dari gerakan Islam ini sebagai perwujudan dari pandangan Islam berkemajuan yang menjadi alam pikiran utamanya. Lebih khusus lagi dapat dikatakan sebagai wujud “fikih siyasah baru” dari Muhammadiyah dalam menghadapi situasi negara Indonesia di mana para tokoh Muhammadiyah ikut mendirikannya.
Ijtihad Politik
Muhammadiyah dengan merumuskan pemikiran Negara Pancasila Darul Ahdi Wasyahadah secara teologis atau ideologis ingin memastikan diri dalam berbangsa dan bernegara. Jujur harus diakui sampai saat ini di sebagian tubuh umat Islam masih ada yang mencita-citakan dan ingin memperjuangkan terwujudnya negara Islam secara formal, seperti membentuk kekhalifahan Islam. Paham ini cenderung menguat pada sekelompok kecil umat Islam pasca reformasi karena memperoleh ruang kebebasan dari demokrasi dan hak asasi manusia. Meski di antara kelompok ini ada yang menolak keras prinsip demokrasi karena dianggap dari Barat tetapi sadar atau tidak sadar mereka memanfaatkan demokrasi untuk perjuangan mewujudkan kekhalifahan Islam.
Paham tentang negara Islam atau kekhalifahan Islam secara formal tidaklah salah karena dalam sejarah Islam terdapat praktik sistem politik Islam seperti itu baik di zaman empat khalifah maupun sesudahnya. Di alam modern pun terdapat praktik negara Islam seperti Pakistan, Iran, Arab Saudi, dan negara-negara Islam lainnya yang secara formal memakai dasar Islam. Jika ingin mendirikan negara Islam atau kekhalifahan Islam di negara yang masih kosong atau netral dan terbuka, hal itu tentu tidaklah salah dan merupakan perjuangan politik yang benar adanya.
Namun ketika cita-cita dan perjuangan atau pergerakan mendirikan negara atau kekhalifahan Islam itu dilakukan di Indonesia maka hal tersebut menjadi masalah. Pertama, Negara Indonesia telah secara sah dan konstitusional memiliki dasar negara resmi Pancasila, yang telah disepekati bersama pada 17 Agustus 1945. Sekali kesepakatan itu diubah akan menjadi masalah serius di tubuh bangsa ini. Prosesnya memang sarat dinamika, termasuk peristiwa Piagam Jakarta 22 Juni 1945, tetapi ujung akhirnya bersepakat tanggal 18 Agustus 1945 dengan menjadikan Sila Ketuhan menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa pada sila pertama.
Kedua, pengalaman Darul Islam di masa lalu memberi contoh sejarah yang faktual betapa peristiwa itu telah menimbulkan perang saudara dan dampak traumatiknya terasa hingga saat ini. Hal buruk tersebut tidak boleh terulang kembali karena sesungguhnya negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila itu tidak bertentangan dan bahkan selaras dengan nilai-nilai Islam, yang umat Islam sendiri tahun 1945 telah bersepakat mendirikannya. Sekali umat Islam bersepakat maka harus tetap berkomitmen menjaga dan menepatinya, hal itulah yang disebut Muhammadiyah sebagai Darul Ahdi, sebuah negara hasil konsensus atau kesepakatan bersama.
Ketiga, bentuk negara Islam dalam fakta sejarah tidaklah tunggal, sehingga dapat beragam jenis dan model, yang penting muatan isi dan tujuannya. Nabi Muhammad tidak menggariskan bentuk negara, bahkan untuk pengganti memimpin umat Islam pun tidak menunjuknya sampai beliau wafat. Dalam sejarah Islam pun hanya masa Khalifah Ar-Rasyidin yang utama, selebihnya meski menggunakan istilah Khalifah tetapi dinasti turun menurun. Zaman modern pun beragam seperti Saudi Arabia kerajaan, Mesir Republik, dan sebagainya. Ada Pakistan yang resmi Negara Islam, Malaysia Persemakmuran dengan Islam sebagai agama negara, dan Indonesia berdasar Pancasila yang sila-silanya sejalan dengan Islam dan dapat dikatakan Islami.
Berbagai pertimbangan lain dapat dikemukakan, terutama secara substansi seperti terkandung dalam buku Negara Pancasila Darul Ahdi Wasyahadah sebagai dasar pemikiran. Intinya Muhammadiyah melalui hasil Muktamar tersebut mengambil ijtihad politik bahwa Negara Pancasila itu sebagai hasil kesepakatan seluruh elemen bangsa termasuk umat Islam yang harus dipegang kuat sekaligus diisi atau dibangun menjadi negara yang maju, adil, makmur, bermartabat, dan berdaulat sejalan dengan cita-cita Baldatun Thayyibatun Wa Rabbun Ghafur sebagaimana termaktub dalam Matan Keyakinan dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah. Ijtihad politik ini sah dalam bentuk dan ikhtiar mendirikan Darul Ahdi Wasyahadah yang bersifat negara Islami (Darussalam), sebagaimana sahnya ijtihad politik lain yang mendirikan negara Islam formal (Darul Islam) di tempat lain.
Fikih Siyasah
Muhammadiyah dengan pandangan Negara Pancasila Darul Ahdi Wasyahadah sebenarnya memasuki area Fikih Siyasah baru. Fikih siyasah dalam makna membangun format pemikiiran politik kontemporer untuk mengakhiri polemik tentang negara Islam versus negara sekuler di Indonesia. Kontroversi terus menerus soal negara Islam dan negara sekuler tidak akan ada akhirnya, sehingga harus diakhiri atau diselesaikan yaitu dengan pandangan bahwa Negara Pancasila sebagai Darul Ahdi Wasyahadah. Konsep Darul Ahdi yang dipakai Muhammadiyah sedikit berbeda dari fikih klasik yang sering dikaitkan dengan Darul Islam versus Darul Harb, tetapi lebih ke pemahaman baru sebagai “Darul Ittifaq” atau negara damai hasil kesepakatan dalam format negara Islami.
Di satu pihak Muhammdiyah dengan ijtihadnya lebih memposisikan dan berikhtiar menjadikan Negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila itu sebagai Darussalam dan bukan Darul Islam, sehingga Indonesia tidak dijadikan negara agama tetapi dibangun dengan menjadikan agama sebagai sumber nilai dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang di dalamnya tercermin dalam kelima sila Pancasila. Di pihak lain Muhammadiyah juga menolak Indonesia dijadikan negara sekuler karena bertentangan dengan Pancasila sebagai dasar negara sekaligus bertentangan dengan nilai-nilai agama yang hidup di negeri ini terutama agama Islam yang dipeluk mayoritas penduduk Indonesia. Pemikiran demokrasi, hak asasi manusia, ekonomi, budaya, dan apa saja di Republik Indonesia tidak boleh sekuler dan disekularisasikan.
Dalam perspektif Islam, fikih siyasah baru produk Muhammadiyah tentang Negara Pancasila itu menegaskan kembali posisi dan pandangan Muhammadiyah yang menganut paham reformisme atau modernisme Islam tentang negara atau politik, yang berbeda sri paham Islamisme atau Fundamentalisme atau Revivalisme Islam maupun paham liberalisme atau sekularisme Islam. Muhammadiyah sesuai dengan paham Islam Berkemajuan dan pandangan ijtihadnya berada dalam posisi wasithiyah atau moderat dalam fikih siyasah Islam.
Paham Islamisme lebih menekankan penyatuan absolut tentang Islam dan politik dan memandang negara Islam secara formal sebagai bentuk tunggal yang wajib diperjuangan umat Islam, sedangkan bentuk lainnya dipandang tidak sejalan dengan Islam. Meskipun tidak ada nash kuat dan rinci baik dalam Al-Qur’an maupun Sunnah Nabi tentang bentuk negara, kaum Islamisme meyakini betul adagium Islam Din wa Al-Daulah, bahwa Islam itu penyatuan agama dan politik. Gerakan-gerakan Islam transnasional termasuk yang berpandangan demikian seperti Ikhwanul Muslimin, Hizbut Tahrir, Taliban, Mujahidin, dan lain-lain.
Pandangan liberal-sekuler lebih menekankan pemisahan tegas antara agama dan negara atau politik. Menurut pandangan ini, bahwa Islam karena tidak mewajibkan membentuk negara, maka nilai-nilai agama hanya berada di ranah privat atau pribadi pemeluknya dan tidak boleh menjadi ranah publik. Agama termasuk Islam harus dipisahkan dari negara. Kelompok-kelompok liberal termasuk dalam golongan yang berpandangan sekuler seperti itu. Adapun pandangan modernis atau reformis menganut paham bahwa Islam mengandung nilai-nilai ajaran tentang politik sebagaimana kandungan ajaran tentang ekonomi dan urusan dunia yang lainnya. Meski demikian kandungan ajaran Islam tentang politik itu lebih bersifat nilai pokok, etika atau akhlak, dan mujmal atau umum yang perincian serta perwujudannya diserahkan pada ijtihad umat Islam. Bentuk atau format politik atau negara dalam Islam juga tidak tunggal, sehingga dapat bermacam-ragam atau pluralitas, yang penting nilainilai dasarnya Islami.
Dengan pandangan yang berpaham modernis-reformis itulah maka Muhammadiyah mengeluarkan keputusan bahwa Negara Republik Indonesia yang kita sebut Negara Pancasila sebagai Darul Ahdi Wasyahadah
Bahwa NKRI yang berdasarkan Pancasila itu hasil kesepakatan yang harus terus dipegang kuat oleh seluruh komponen bangsa termasuk umat Islam (Darul Ahdi), sekaligus tidak boleh berhenti secara normatif atau dogmatis tetapi harus diisi atau dibangun menjadi negara yang maju dan berperadaban utama (Darus Syahadah) sebagaimana cita-cita kemerdekaan yang juga sejalan dengan visi Muhammadiyah membangun Baldatun Thayyibatun Wa Rabbun Ghafur. Inilah fikih siyasah baru dari Muhammadiyah untuk menyebarluaskan misi rahmatan lil-‘alamin dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sumber: Majalah SM Edisi 14 Tahun 2016