YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah – Penyelenggaraan diskusi mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) yang tergabung “Constitutional Law Society” (CLS) menuai polemik.
Diskusi bertajuk “Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan” yang sedianya digelar pada 29 Mei 2020 dibatalkan.
Pembatalan diskusi dikarenakan berbagai tekanan termasuk teror yang ditujukan kepada mahasiswa hingga keluarganya. Nama Muhammadiyah turut dicatut dalam teror oleh oknum yang mengatasnamakan Muhammadiyah Klaten.
“Halo pak. Bilangin tuh ke anaknya ******* Kena pasal atas tindakan makar. Kalo ngomong yg beneran dikit lahhh. Bisa didik anaknya ga pak!!! Saya dari ormas Muhammadiyah klaten. Jangan main main pakk. Bilangin ke anaknya. Suruh datang ke polres sleman. Kalo gak apa mau dijemput aja? Atau gimana? Saya akan bunuh keluarga bapak semuanya kalo gabisa bilangin anaknya.” Teks ini dikirimkan oleh nomor +6283849304820 pada tanggal 29 Mei 2020 pukul 13.17- 13.19 WIB serta.
Terdapat satu pesan lagi yang berbunyi hampir sama dan mengatasnamakan Muhammadiyah Klaten. “Bisa bilangin anaknya ga ya Bu? Atau didik anaknya Bu biar jadi orang yg bener. Kuliah tinggi tinggi sok Sokan ngurus negara bu. Kuliah mahal mahal Bu ilmu anaknya masih cetek. Bisa didik ga Bu? Saya dari ormas Muhammadiyah Klaten. Jangan macam macam. Saya akan cari *****. ***** kena pasal atas tindakan makar. Tolong serahin diri aja. Saya akan bunuh satu keluarga *****.” Teks ini dikirimkan oleh nomor +6282155356472 pada Tanggal 29 Mei 2020 pukul 13.24- 13.27 WIB.
Muhammadiyah Klaten melalui Kokam Pemuda Muhammadiyah Klaten dikabarkan tengah menelusuri pemilik kontak yang tertera dalam pesan tersebut.
Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah Dr Trisno Rahardjo, MHum mengungkapkan telah berkoordinasi dengan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Klaten.
“Prinsipnya menyatakan kebebasan mimbar akademik merupakan urat nadi kehidupan dan keberlangsungan pendidikan tinggi dan perguruan tinggi yang diakui dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan,” ungkap Trisno kepada Suara Muhammadiyah, Sabtu (30/5).
Trisno menyebutkan bahwa ini bukan delik aduan terkait aksi teror, maka seharusnya pihak berwajib melakukan tindakan penyidikan terhadap pihak-pihak yang melakukan pencatutan nama “Ormas Muhammadiyah Klaten” dalam aksi teror pelaksanaan diskusi di kampus tersebut.
Menurut Trisno hal ini dapat merusak nama baik Muhammadiyah dan merupakan upaya adu domba yang berpotensi memecah belah persatuan dalam masyarakat. (Riz)
Selengakapnya surat klarifikasi Fakultas Hukum UGM