Keputusan Menteri Agama Tidak Memberangkatkan Jamaah Haji Indonesia Tahun 2020

JAKARTA, Suara Muhammadiyah – Tahun 2020 ini tidak akan ada pemberangkatan jamaah haji dari Indonesia. Hal ini telah diputuskan oleh pemerintah melalui Kementerian Agama pada Selasa (2/6), dilansir dari Republika. Keputusan yang disampaikan langsung oleh Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi ini dikarenakan pemerintah melakukan upaya demi melindungi warga negaranya dari penyebaran covid-19 yang saat ini masih menjadi pandemi di seluruh negara.

Hal ini disampaikan Menag Fachrul Razi secara langsung dalam konferensi pers secara virtual yang didampingi pula oleh Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid dan Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.

Dalam keterangannya, Menag Fachrul Razi mengungkapkan bahwa ini juga berkaitan dengan Arab Saudi yang tak kunjung memberikan kepastian soal penyelenggaraan ibadah haji di tahun ini. Hal ini kemudian membuat pemerintah Indonesia tidak punya cukup waktu untuk melakukan persiapan haji.

“Berdasarkan kenyataan tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 1441 H atau 2020 ini. Keputusan ini saya sampaikan melalui keputusan Menteri Agama RI No. 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji pada 1441 H atau 2020 M,” jelas Menag Fachrul Razi.

Ia juga menyampaikan bahwa sesuai amanat undang-undang, selain kemampuan ekonomi dan fisik, keselamatan dan keamanan jamaah haji harus diutamakan. Yaitu, sejak dari embarkasi dalam perjalanan dan di Arab Saudi.

“Sungguh ini keputusan pahit dan sulit, di satu sisi kita sudah upaya bersama untuk menyiapkan penyelenggaraan haji tahun ini, sebagai tugas pembinaan dan pelayanan. Tapi di sisi lain kita punya tanggung jawab perlindungan bagi jamaah dan petugas haji. Ini tugas negara untuk menjamin keselamatan warganya,” tambahnya. (ran)

Exit mobile version