JAKARTA, Suara Muhammadiyah – “Saya menilai keputusan pemerintah sudah tepat dalam membuat keputusan dengan tidak adanya keberangkatan haji pada tahun ini,” ungkap Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Dr Abdul Mu’ti, MEd.
Karena secara rasional, kata Mu’ti, situasi saat ini yang tidak bisa memungkinkan untuk melaksanakan ibadah haji. Di sisi lain, yang dimaksud berangkat haji bagi mereka yang mampu, secara syar’i terbagi menjadi 5 aspek, yaitu mampu secara biaya, mampu secara fisik, mampu secara manasik, mampu dari sisi keadaan, dan mampu secara penyelenggarakan.
Secara materi, para jama’ah haji sudah membayar dan melunasi PPIH dan telah bekali dengan berbagai materi terkait manasik haji. Dari secara fisik, para jama’ah juga sudah baik dan nantinya akan dibarengi dengan pemeriksaan kesehatan bagi para jama’ah baik sebelum berangkat maupun ketika sedang melaksanakan haji.
Namun, ada dua persoalan yang menyebabkan para jama’ah untuk mampu melakaukan ibadah haji di tahun ini, sebab kemampuan dari segi keadaan yang berkaitan dengan keamanan, kesehatan dan beberapa hal yang terkait kegiatan haji secara langsung.
Pemerintah Saudi Arabia juga masih belum membuka Masjidil Haram dan juga tidak bisa dinyatakan bahwa Saudi terbebas dari pandemi covid-19. Kedua, sebab wabah di berbagai negara sedang terjadi. Inilah yang menjadi alasan bahwa penyelenggaran haji tidak mampu dilaksanakan.
“Saya kira sulit bagi pemerintah untuk bisa memberangkatkan para jama’ah yang terdiri dari 120.000 lebih. Apabila para jama’ah haji diberangkatkan, meskipun tidak secara kesuluruhan, dari segi teknis pemerintah akan sulit untuk mengatur siapa yang akan berangkat dan siapa yang tidak,” tegas Muti dalam keterangannya, Rabu (3/6).
Dengan segala persiapan kesehatan, transportasi serta fasilitas-fasilitas dari para jama’ah haji dan berbagai macam teknis yang biasanya tidak mudah dipenuhi dalam waktu singkat.
Di bulan Syawal, biasanya para jama’ah haji sudah berangkat. Hal ini disebabkan karena belum ada putusan dari pemerintah Arab Saudi sehingga pemerintah tidak mungkin melakukan persiapan keberangkatan para jama’ah dengan waktu yang sangat singkat,.
Muti’ juga menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak melaksanakan ibadah haji sangat bisa dimaklumi. Akan tetapi ada tiga hal yang harus diberikan kepastian, pertama yaitu terkait hak bagi mereka yang tidak bisa berangkat pada tahun ini dan pemerintah akan memberikan kuota untuk diberangkatkan tahun depan disertai penjelasan secara lanjut.
Kedua, dana haji yang sudah dialokasikan kepada APBN kemudian dana itu tidak akan digunakan sehingga harus ada pertanggungjawaban. Dan yang ketiga ialah bagimana upaya-upaya membuat strategi agar antrian-antrian haji tidak terlalu panjang. “Hal ini dilakukan agar pelaksanaan haji ke depannya akan semakin baik lagi,” pungkasnya. (rahel)