Muhammadiyah Perbolehkan Shalat Jum’at dengan Syarat

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah – Melihat terus terjadinya fluktuasi kasus Covid-19 di Tanah Air, Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui MCCC kembali mengeluarkan tuntunan dan panduan dalam menghadapi pandemi di masa new normal yang saat ini menjadi opsi pemerintah di beberapa wilayah (4/6).

Sehubungan dengan situasi tersebut, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menghimbau kepada seluruh umat Islam untuk senantiasa melaksanakan ibadah sesuai dengan syariat Islam, berdasarkan dalil-dalil yang terpercaya kebenarannya, disertai dengan fungsi ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt serta ikhsan dalam kehidupan.

Dr Agung Danarto MA, Sekretaris Pimpinan Pusat Muhammadiyah menjelaskan, daerah yang dinyatakan belum aman, seluruh ibadah yang berkaitan dengan ibadah sunnah, fardu kifayah, dan fardu ain hendaknya dilaksanakan di rumah. Sedangkan untuk daerah dengan status zona hijau, shalat sunnah dilakukan di rumah, dan shalat fardu cukup dilaksanakan di rumah apabilah syarat fardu kifayah di masjid sudah terpenuhi. “Untuk shalat Jum’at dapat dilaksanakan di mushala, masjid, atau tempat lain yang memungkinkan. Semaksimal mungkin pelaksanaan shalat jum’at di masjid atau mushala mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh MCCC atau pemerintah setempat,” ujarnya.

Bermaksud untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang berlaku, PP Muhammadiyah memperbolehkan pelaksanaan shalat jum’at dilakukan lebih dari satu gelombang atau memperbanyak tempat dengan cara memanfaatkan gedung, ruangan dan lain sebagainya.

Sementara itu Dr H Fuad Zain MA, Ketua Divisi Fatwa Majelis Tarjih mengungkapkan bahwa perenggangan jarak shaf dalam shalat dapat dilakukan demi menjaga diri dari bahaya. Sebagaimana telah disabdakan oleh Rasulullah, tidak boleh berbuat mudharat dan menimbulkan madharat. Dalam kondisi seperti saat ini perenggangan jarak dapat dilakukan tanpa menghilangkan nilai atau pahala serta kesempurnaan shalat berjamaah. “Wabah Covid-19 merupakan uzur syar’i yang memperbolehkan pelaksanaan ibadah secara tidak normal,” paparnya.

Berkenaan shalat dengan menggunakan masker. Hal ini tidak dianjurkan sesuai hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, bahwa Rasulullah melarang seseorang menutup mulutnya di dalam melaksanakan shalat. Namun para ahli hadits masih memperdebatkan tentang posisi hadits tersebut. Ada yang meletakkan posisi hadits tersebut sebagai sesuatu yang tidak disukai saat shalat, belum mengharamkannya.

Selain itu larangan dalam hadits tersebut tidak berlaku secara umum karena memiliki sebab yang khusus yaitu agar tidak menyerupai orang-orang majusi dalam beribadah, sebagaimana yang tertulis dalam kitab Sunnah Abu Dawud karya Badrudin Aini. “Oleh karena itu, menutup sebagian wajah dengan masker ketika shalat berjamaah di masjid dalam keadaan belum bebas dari pandemi seperti saat ini tidaklah termasuk larangan,” tegasnya. (diko)

Exit mobile version