PANDUAN MUHAMMADIYAH COVID-19 COMMAND CENTER
TENTANG PEMBINAAN KEAGAMAAN-PERIBADATAN
JEMAAH MUHAMMADIYAH
DALAM MASA PANDEMI WABAH COVID-19
A. KETENTUAN UMUM
1. Proses pembinaan keagamaan jemaah Muhammadiyah harus tetap dilakukan secara terus menerus sebagai bagian pelaksanaan dakwah Islam amar makruf nahi munkar dan tajdid yang berdasar al-Quran dan as-sunnah al-maqbulah dengan cara hikmah, menggembirakan dan mencerahkan.
2. Pimpinan Persyarikatan di seluruh tingkatan bertanggung jawab atas proses kegiatan pembinaan jemaah Muhammadiyah sesuai kewenangan dan tugasnya di masing-masing tingkatan.
3. Majelis Tarjih dan Tajdid serta Majelis Tabligh di semua tingkat Persyarikatan bekerjasama dengan Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC) di semua tingkatan Persyarikatan dimohon aktif memberikan bimbingan keagamaan bagi jemaah Muhammadiyah melalui berbagai media sebagai rujukan pelaksanaan keagamaan setiap jemaah sehari-hari.
4. Proses pelaksanaan pembinaan keagamaan warga Muhammadiyah tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 dan sebisa mungkin warga tetap melakukan ibadahnya di rumah, sesuai dengan Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 02/EDR/I.0/E/2020 dan Nomor 03/EDR/I.0/E/2020.
5. Pembukaan masjid sebagai pusat kegiatan dakwah Muhammadiyah hanya dapat dilakukan dengan pertimbangan secara seksama dan penuh kehatihatian, dengan tetap memperhatikan arahan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Tim MCCC Pusat dan Tim MCCC di tingkat Persyarikatan masing-masing.
6. Pimpinan Persyarikatan, dalam hal ini Majelis Tabligh di tingkat Persyarikatan masing-masing, wajib mendata masjid dan musala Muhammadiyah, kegiatan yang dilakukan dan jumlah jemaah serta melaporkannya kepada tim MCCC masing-masing Cabang dan Daerah untuk selanjutnya dilaporkan ke tingkat Pusat guna pendataan dan pelaporan.
7. Dalam hal proses pembukaan masjid atau musala Muhammadiyah, maka Pimpinan Ranting Muhammadiyah, Pimpinan Cabang Muhammadiyah dan Pengurus Takmir/Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) harus mendapatkan izin dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan atau Tim MCCC Pimpinan Daerah Muhammadiyah.
B. KETENTUAN KHUSUS
1. Masjid atau musala Muhammadiyah dapat dibuka dengan tetap memperhatikan kondisi perkembangan Covid-19 di daerah masing-masing dan mendapat persetujuan/izin dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan atau Tim MCCC Pimpinan Daerah Muhammadiyah dengan jumlah jemaah tidak lebih dari 30 % kapasitas jemaah.
2. Pelaksanaan ibadah warga Muhammadiyah tetap mengacu pada tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
3. Pengurus masjid/musala rutin melakukan pembersihan masjid setelah salat fardu dilaksanakan dan masjid/musala tidak dilengkapi dengan karpet, sarung dan mukena, melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin, menyediakan sanitasi air dengan baik, menyediakan sabun atau hand sanitizer, menjaga suhu dan sirkulasi udara ruang masjid/musala, menghindari penggunaan pendingin ruangan (AC), dan memasang papan petunjuk protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
4. Pengurus masjid/musala memiliki data jemaah masjid/musala masingmasing dan memastikan tidak ada jemaah yang terkonfirmasi positif Covid19, Pasien Dalam Perawatan (PDP), ataupun Orang Dalam Pemantauan (ODP).
5. Pengurus masjid/musala membuat tanda atau petunjuk saf yang berjarak untuk pelaksanaan salat jemaah di masjid/musala. Adapun jarak yang direkomendasikan adalah 1,5 sampai 2 meter.
6. Pengurus masjid/musala tidak membuka layanan pembinaan dan pengajian umum secara offline, seperti pengajian Ahad Pagi, Kajian Tafsir, Pengajian Ibu-Ibu, layanan Perpustakaan, Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA), atau layanan dakwah lainnya. Kegiatan pengajian dan pembinaan jemaah secara umum dilakukan dalam bentuk daring/online atau melalui pengeras suara masjid/musala.
7. Pengurus masjid/musala menyelenggarakan kegiatan ibadah salat dengan menggunakan waktu secara efisien dan tetap menjaga kekhusyukan dan ketertiban ibadah. Untuk ini, pengurus masjid/mushola mengatur jarak waktu azan dan ikamah, menghindari kumpul-kumpul di masjid terlalu lama (rapat, berbincang-bincang).
8. Pengurus masjid/musala menunjuk petugas atau tim khusus (misalnya KOKAM) yang bertugas melaksanakan protokol kesehatan bagi jemaah masjid/musala dan dibekali Alat Pelindung Diri (APD), alat pengukur suhu tubuh, buku/catatan khusus untuk data kehadiran jemaah beserta data alamat dan nomor telepon/HP dan berhak menolak/menerima jemaah beribadah di masjid/musala.
9. Jemaah yang dibolehkan adalah yang berusia akil baligh, sehat dan mukim (bukan seseorang dengan pekerjaan atau sesuatu lain yang harus bolak-balik ke luar kota atau luar negeri). Anak-anak dan orang dewasa yang memiliki riwayat penyakit penyerta (jatung, diabetes, darah tinggi, asma, ginjal, paru, kanker, gangguan kekebalan tubuh, TBC, dll) atau usai bepergian dari luar daerah/luar negeri harus tetap melaksanakan salat di rumah.
10. Jemaah melakukan salat rawatib di rumah, berwudu dari rumah, memakai masker, membawa sajadah dan sarung/mukena sendiri, tidak berjabat tangan, tetap menjaga jarak (1,5 meter) dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sebelum masuk masjid, tidak berlama-lama di masjid, tidak berkerumun sebelum atau setelah selesai ibadah di masjid dan pemenuhan kententuan protokol kesehatan lainnya.
11. Masjid/musala yang menjadi transit jemaah dari luar (pendatang/singgah), maka Pengurus masjid/musala harus memastikan bahwa:
- Jemaah tersebut memarkirkan kendaraan secara berjarak dan menjaga barang bawaannya sendiri-sendiri (masjid tidak menerima penitipan).
- Jemaah tersebut langsung mengambil air wudu di tempat yang sudah disediakan secara bergantian, dengan menjaga jarak antar kran wudu. Sebelum berwudu dimohon mencuci tangan dengan sabun yang telah disediakan.
- Jemaah tersebut tetap memakai masker, membawa sajadah dan sarung/mukena sendiri, tidak berjabat tangan, tetap menjaga jarak dan tidak berlama-lama di masjid/musala.
- Jemaah tersebut hanya boleh melaksanakan salat setelah jemaah mukim selesai salat dan keluar dari masjid/musala. Apabila memungkinkan, salat bagi jemaah musafir disediakan tempat tersendiri, tidak di ruang utama masjid.
- Jemaah tersebut wajib mengukur suhu tubuh yang dilakukan petugas Masjid. Apabila suhu tubuh sama dengan atau di atas 38°C maka petugas berhak melarang jemaah musafir untuk salat di dalam masjid apabila masih banyak jemaah yang lain.
12. Pengurus masjid/musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah salat Jumat dengan memenuhi ketentuan:
- Salat Jumat hanya dilakukan bagi lelaki akil baligh dan sehat serta tidak sehabis perjalanan dari luar daerah/negeri. Anak-anak dan orang dewasa yang sakit tidak diperkenankan salat Jumat dan tetap menggantinya dengan salat zuhur di rumah masing-masing.
- Salat Jumat dilaksanakan dengan saf yang berjarak dan jemaah harus tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan.
- Penyampaian khotbah dan salat Jumat dilakukan maksimal 15 menit.
- Tidak mengedarkan kotak infak. Kotak infak disediakan di tempat tertentu.
- Apabila jumlah jemaah banyak, maka dapat dimungkinkan salat Jumat dilakukan dua sesi (2 kali).
- Jemaah pendatang/singgah dapat ditempatkan sendiri/khusus. 13. Pengurus masjid/musala memastikan Standar Operasional Prosedur (SOP) masjid/musala aman Covid-19 dijalankan dengan baik.
14. Apabila ditemukan jemaah mengalami influenza dan suhu badan 38°C sama dengan/lebih, maka takmir melarang yang bersangkutan datang ke masjid/musala.
15. Apabila ditemukan kasus terkonfirmasi PDP atau positif Covid-19, maka takmir memastikan jemaah yang berhubungan langsung dengan terdampak untuk mendapatkan penanganan karantina, penanganan lebih lanjut dan masjid ditutup kembali.
Sumber: Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 05/EDR/I.0/E/2020, Tentang: Tuntunan Dan Panduan Menghadapi Pandemi Dan Dampak Covid-19