Oleh: Agusliadi
New normal sebuah frase yang paling familiar di tengah pandemi covid-19. Meskipun secara substansial, masih ada yang kurang memahami maknanya dan belum termanifestasikan secara kongkret dan maksimal dalam perilaku keseharian. Terbukti, bahwa secara maknawi, dinilai kurang dipahami oleh masyarakat, sehingga untuk Pemerintah Kabupaten Bantaeng, menggunakan istilah lain, “kebaikan baru”.
Khusus frase “kebaikan baru”, saya secara pribadi belum menyimpulkan apakah saya setuju atau tidak dengan istilah tersebut, yang merujuk pada pola dan/atau formulasi interaksi masyarakat di tengah pandemi covid-19. Saya ingin menggunakan waktu khusus untuk memikirkan dan mengkaji lebih dalam, untuk selanjutnya menarik kesimpulan apakah saya setuju atau tidak.
New normal, secara sederhana bisa dipahami sebagai bentuk normal baru. Tatanan kehidupan baru. Saya seringkali menyampaikan dan mengistilahkan dengan normal+ (normal plus). Plus yang saya maksudkan di sini adalah perilaku (model interaksi) berbasis prosedur kesehatan.
Sebelum wabah covid-19 hadir dalam kehidupuan, pola interaksi manusia dinilai normal. Setelah kehadiran covid-19, tatanan kehidupan berubah drastis. Pola interaksi tidak sesuai dengan kebiasaan, atau tepatnya tidak normal. Beberapa indikator ketidaknormalan tersebut antara lain: Work From Home (WFH), bekerja di rumah; Shalat jum’at diganti shalat dzuhur di rumah; tidak shalat berjamaah di masjid; menghindari aktivitas (tanpa kecuali aktivitas keagamaan) berkumpul dalam jumlah banyak.
Setelah berlangsung beberapa bulan, hal -hal yang dinilai tidak normal atau tidak seperti biasanya tersebut, ternyata memberikan dampak ekonomi, sosial dan psikologis, bahkan ada yang merasakan dampak teologis. Kondisi ini memicu pemerintah, lembaga negara, tanpa kecuali organisasi keagamaan/masyarakat sipil untuk memikirkan kembali kondisi tersebut.
Pekan pertama bulan Juni 2020, pemerintah memutuskan untuk menerapkan sebuah tatanan baru yang dikenal dengan istilah “New Normal”. Meskipun beberapa pekan sebelumnya, isu ini telah diwacanakan dan menjadi diskursus pro kontra dalam ruang publik. Saya pun dalam beberapa hari sebelumnya tertarik untuk menuliskan satu perspektif tentang new normal, meskipun belum terwujud.
New normal adalah tatanan baru terkait formulasi atau model interaksi masyarakat dimana pandemi covid-19 masih mengitari relasi kehidupan karena vaksin Corona belum ditemukan. New normal alurnya yaitu dari normal menjadi tidak normal, berharap normal tetapi belum normal maka memilih new normal. Substansinya, normal + (plus) prosedur kesehatan: cuci tangan, pakai masker, physical distancing.
Dalam berbagai perspektif terutama dalam perspektif hiper realitas justru ada beberapa kondisi yang sebelumnya, lazim dinilai normal, adalah sesuatu yang tidak normal (abnormal). Dalam sebuah tulisan yang berbicara tentang perspektif ini memberikan ilustrasi tentang harga kopi starbuck yang mencapai Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah)/gelas, padahal harga kopi idealnya satu gelas hanya Rp. 7.000,-. Ada harga lain yang harus dibayar (salah satunya merk). Ini adalah sesuatu yang tidak normal tetapi dinilai normal.
Masih dalam tulisan tersebut terkait perspektif hiper realitas, bahkan penulisnya menilai, bahwa kehadiran covid-19 justru menormalkan tatatan kehidupan yang sebelumnya tidak normal menjadi normal. Tulisan saya ini tidak fokus membahas tentang hal tersebut, tetapi saya ingin fokus membahas relasi antara banjir bandang di Kabupaten Bantaeng dan Kabupaten Jeneponto, new normal dan normal.
Kabupaten Bantaeng dan Kabupaten Jeneponto (bagian dari Sulawesi Selatan) pada hari jum’at (sore sampai malam), tepatnya pada tanggal 12 Juni 2020 dilanda banjir bandang. Saya tidak punya otoritas dan kompetensi untuk menilai apakah skala banjir ini masuk kategori banjir bandang atau tidak, tetapi masyarakat dan media pada umumnya menyimpulkan demikian. Namun yang pasti dampaknya menimbulkan kerugian besar termasuk adanya korban jiwa.
Ternyata dari peristiwa banjir ini, beberapa netizen di media sosial tepatnya facebook mengkonstruksi narasi, yang menarik relasi antara banjir dan new normal. Yang pada substansinya, saya memahami bahwa sesungguhnya mereka para netizen ini, ingin menegaskan dan menegasikan, new normal tidak berguna lagi. Dan bahkan ada yang secara tidak langsung melalui status facebooknya yang disertai gambar, membangun konstruksi berpikir bahwa seakan – akan banjir yang menyadarkan manusia untuk kembali ke masjid.
Atau konstruksi selanjutnya, bisa dimaknai bahwa banjir menjadi “tentara Allah” atau lebih halus panggilan ilahiah untuk kembali ke masjid. Membaca status –status facebook tersebut, hati saya tergugah untuk menuliskan tulisan ini dengan harapan semoga bisa menjadi sumber pencerahan bagi masyarakat terutama netizen.
Di tengah musibah banjir yang melanda Kabupaten Bantaeng dan Kabupaten Jeneponto, secara faktual kita menemukan fenomena, perilaku yang tidak sesuai lagi dengan yang diharapkan berdasarkan tatanan kehidupan yang dikenal dengan new normal atau tatanan kehidupan di tengah pandemi covid-19. Prosedur kesehatan tidak lagi dilaksanakan.
Perilaku ini, dilakoni mulai dari masyarakat termasuk oleh yang menjadi tim atau garda terdepan mendorong pencegahan/penanggulangan penularan covid-19 dengan mengedepankan prosedur kesehatan. Lalu apakah tulisan ini bermaksud untuk mengungkapkan bahwa saya mengecam, tidak setuju dengan hal tersebut?. Atau saya marah dengan perilaku masyarakat dan yang lainnya, yang tidak lagi menjalankan prosedur kesehatan?.
Jawabannya, tidak. Saya tidak mengecam dan tidak sedang marah. Saya ingin berbagi perspektif, landasan bertindak berbasis ilmu pengetahuan (dimensi psikologis dan teologis). Hal ini saya niatkan agar mereka yang terdampak atau terlibat dalam membantu masyarakat terdampak tidak semakin terbebani secara psikologis. Di satu sisi mereka paham kondisi covid-19, new normal dan pada sisi lain, hati mereka terpanggil atau secara spontanitas tergerak bergumul dalam suasana banjir tanpa mengikuti prosedur kesehatan di tengah pandemi covid-19.
Melalui tulisan ini pula, saya ingin memberikan pencerahan agar kesimpulan yang diambil oleh masyarakat tidak serta merta berdasarkan pernyataan netizen di atas. Sehingga ketika pasca banjir karena membenarkan pernyataan netizen tersebut, maka selamanya tidak mau lagi mengikuti prosedur kesehatan meskipun covid-19 masih melanda kehidupan. Pasca banjir, serta merta new normal berubah menjadi normal selamanya. Meskipun hidup normal adalah impian bersama tetapi bukan berbasis pada perilaku saat musibah banjir.
Untuk memahami poin yang saya niatkan memberikan pencerahan kepada masyarakat, netizen dan/atau pembaca, saya awali dengan cerita singkat: suatu ketika ada dua bangunan berdekatan yaitu sebuah masjid besar dan sebuah gedung pelacuran. Ketika hujan lebat dan disertai petir, masjid tersebut terbakar karena sambaran petir.
Lalu muncul pertanyaan, keberatan bahkan perasaan tidak adil dari Allah yang dirasakan oleh masyarakat. Mengapa petir itu tidak menyambar dan membakar gedung pelacuran itu saja. Mengapa hanya masjid sebagai rumah suci, rumah Allah itu. Ternyata gedung pelacuran itu dilengkapi penangkal petir sedangkan masjid besar tersebut tidak dilengkapi dengan penangkal petir. Di sini sunnatullah yang Allah ciptakan dan tetapkan di alam semesta (makrokosmos) berlaku.
Kita mungkin masih ingat, kisah pembakaran nabi Ibrahim oleh raja Namrud sebagai bentuk kemarahannya. Raja Namrud merasa model keyakinan dan otoritasnya dalam kerajaan dan di tengah masyarakat sedang digoyahkan oleh sikap dan perlawanan nabi Ibrahim menggugat model penyembahan berhala masyarakat dan dalam lingkungan kerajaan. Ternyata raja Namrud tidak berhasil membakar nabi Ibrahim. Api yang sifatnya, atau sunnatullah (kodrat)nya membakar termasuk bisa membakar manusia, tidak berlaku.
Mengapa hal itu terjadi, apakah nabi Ibrahim menggunakan sesuatu atau sedang memakai baju anti api (misalnya). Ternyata tidak. Lalu mengapa api tidak membakar nabi Ibrahim?. Jawabannya karena Allah sedang hadir mengintervensi sunnatullah api tersebut. Allah punya hak prerogatif meng-off-kan segala sesuatu berkaitan dimensi hukum yang lain.
Asep Zaenal Ausep dalam bukunya Islamic Character Building (2014:38) menguraikan urutan hierarkis hukum dari yang tertinggi sampai terendah yang berlaku dalam kehidupan. Hukum tersebut mulai dari hukum syariah, hukum sunnatullah (contoh: petir bisa membakar rumah, gravitasi bumi) hukum akal (contoh: penangkal petir, konstruksi bangunan dengan ilmu arsitektur) (, hukum ulul amri (contoh: undang – undang buatan pemerintah dan DPR) dan hukum ‘uruf (hukum adat).
Hukum syariah, meskipun Asep dalam bukunya tersebut menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah hukum Al-Qur’an dengan contoh warisan dan riba. Tetapi saya memahaminya bahwa jika dilihat dari perspektif hierarkis tersebut ini bisa dimaknai dan saya memaknainya seperti itu adalah hak prerogatif Allah. Itu hukum tertinggi, Allah punya kemampuan mengintervensi semua hukum yang lain, agar sesuatu terjadi di muka bumi berdasarkan kehendakNya tanpa mengikuti hukum –hukum lain yang dimaksud.
Dengan adanya banjir bandang yang melanda Kabupaten Bantaeng dan Kabupaten Jeneponto, kita memaksimalkan harapan agar kekuasaan Allah hadir mengintervensi kondisi covid-19 yang mempersyaratkan prosedur kesehatan. Jangan berdalih ini sedang zona hijau. Berdasarkan hukum sunnatullah dan hukum akal (otoritas ilmu pengetahuan) Covid-19 punya kodrat menular dan menjangkiti untuk selanjutnya menggerogoti dimensi kesehatan fisik biologis manusia. Apalagi sudah menjadi pandemi global.
Jadi pernyataan yang bersifat pertanyaan dari netizen yang mendorong saya untuk menuliskan semua ini, “bagaimana new normal di tengah kondisi banjir?”. Saya dan kita semua tawakkal kepada Allah meskipunbagi Hatib Rahmawan tawakkal adalah model hidup minimalis. Perlu juga dipahami dalam kondisi kritis dan darurat seperti banjir bandang tersebut (yang terdampak dan yang terlibat mengurangi dampak) tidak ada pilihan lain kecuali tawakkal kepada Allah demi kemanusiaan. Dengan berpegang teguh, sebagai modal psikologis dan teologis bahwa di atas hukum sunnatullah dan hukum akal, Allah punya hak prerogatif, punya hak untuk mengintervensi, meng-off-kan yang berlaku dalam hukum –hukum yang lain.
Semoga saja, di tengah musibah banjir tidak menjadi ruang dan waktu (sangat naïf dan saya menghindari menggunakan kata ‘momentum’) yang memantik Kabupaten Bantaeng “meledak” dari zona hijau menjadi zona merah (kategorisasi wilayah di tengah pandemi covid-19). Ini harapan besar kita semua, semoga saja Allah hadir melindungi kita semua.
Saya pun tidak ingin seperti status facebook netizen lainnya, yang kurang lebih seakan tendensius jabariyah bahwa banjir membuat manusia kembali kepada Allah. Seakan-akan banjir adalah “tentara Allah” yang menakuti atau lebih halus menyadarkan manusia kembali ke masjid. Lebih halus lagi panggilan ilahiah untuk kembali ke masjid. Seakan akan menegasikan tidak penting new normal atau covid-19 tidak ada. Dalam situasi banjir, beberapa masjid digunakan masyarakat sebagai tempat mengungsi, dan sama sekali tidak dilaksanakan prosedur kesehatan tersebut.
Bila banjir dimaknai seperti itu, maka logika sederhanapun bisa membantahnya. Mengapa Allah tidak menurunkan banjir pada wilayah zona merah saja. Seperti Jakarta dan Makassar atau beberapa kabupaten/kota di jawa yang tingkat positif covid-19 nya sangat tinggi.
Apakah pasca banjir kita kembali normal, tak usah ada tatanan kehidupan yang disebut new normal atau “kebaikan baru” dalam perspektif Pemerintah Kabupaten Bantaeng. Atau masyarakat tetap egois tidak ada lagi new normal, buktinya beberapa hari ini, dalam kondisi musibah banjir semua nampak normal (tidak lagi mengikuti prosedur kesehatan).
Saya berharap masyarakat dan pembaca tidak memilih kesimpulan seperti itu. Namun mungkin saja ada yang membantah saya. Realitasnya tidak ada penambahan positif, Bantaeng tetap zona hijau, dengan asumsi pasca banjir telah dilakukan rapid test dan swb, tidak ada yang positif.
Di sini, kita perlu memahami selain tentang hak prerogatif Allah tersebut, ternyata ada hukum yang berlaku disebut dengan Mestakung (akronim dari semesta mendukung). Hukum ini bisa beirisan denga hukum sunnatullah, hukum akal dan hukum syariah itu sendiri.
Prof. Yohanes Surya, Ph.D dalam bukunya Mestakung Rahasia Sukses Meraih Impian menjelaskan tentang keadaan yang dikategorikan kritis. Namun ternyata, saya memahami bahwa kondisi kritis tidak selamanya berakhir dengan kebinasaan, bahkan bisa berakhir dengan sebuah kondisi yang membahagiakan atau melahirkan sebuah miracle (keajaiban). Saya menduga, Yohanes memilih diksi “mestakung” secara tidak sadar terpengaruh karena beliau non muslim (mudah-mudahan tidak salah dengan status keagamaan beliau ini).
Mestakung relevan dengan perspektif Energi Ikhlas Yusuf Al-Qaradhawi, Quantum Ikhlas Erbe Sentanu dan konsep Kerja Ikhlas Jamil Azzaini. Pada substansinya bahwa keikhlasan (yang didalamnya ada niat mulia, kesabaran dan tawakkal) akan melahirkan sebuah situasi miracle (keajaiban).
Banjir Bandang dan Covid-19 ̶ mudah –mudahan saya tidak gegabah menarik kesimpulan ̶ adalah situasi kritis. Yohanes (ilmuwan, pakar fisika), menurutnya, berdasarkan ilmu fisika yang dipahaminya bahwa “proses pengaturan diri pada kondisi kritis dikenal sebagai fenomena kritis (critical phenomena). Pada kondisi kritis, proses pengaturan diri tidak hanya terjadi dalam diri satu individu saja, tetapi juga dalam diri individu-individu lain di sekitarnya. Individu-individu dalam sistem itu mengatur dirinya dan bekerja bersama-sama menghasilkan sesuatu (emerge) yang sangat beda dengan keadaan awalnya.
Dalam kondisi kritis, melahirkan kekuatan dahsyat, di luar kemampuan dan kekuatan dalam kondisi normal. Meskipun Erbe Sentanu dalam bukunya Quantum Ikhlas menantang kita untuk mengeluarkan kekuatan dahsyat tersebut dalam kondisi normal sekalipun. Contoh kongkret yang dimaksud adalah, ketika kita sedang dikejar anjing, maka pada saat itu, kita akan mampu melompati pagar tinggi, yang dalam kondisi normal, sama sekali kita tidak mampu melakukannya. Atau berdasarkan pengakuan korban banjir di beberapa status facebook, bahwa ada yang mampu mengangkat kulkas, mengangkat satu karung beras. Padahal dalam kondisi normal, tidak bisa dilakukan.
Yohanes menjelaskan tiga hukum agar mestakung hadir, di antaranya, hukum kritis, “dalam setiap kondisi kritis ada jalan keluar”; Dalam pemahaman saya, jika ada niat tulus, kesabaran dan tawakkal, Allah mendatangkan pertolongannya.
Dalam kondisi kritis ini, semoga mengikuti hukum keadaan kritis tersebut, sehingga tubuh manusia yang menjadi korban banjir atau yang terlibat membantu masyarakat yang menjadi korban memiliki imunitas yang sangat tinggi, sangat kuat sehingga Corona bisa dilawan sementara tanpa prosedur kesehatan.
Agusliadi, Eks Ketua PD Pemuda Muhammadiyah Bantaeng, Komisioner KPU Kabupaten Bantaeng Periode 2018-2023