Hukum Menguburkan Jenazah di Belakang Rumah

Mengubur

Foto Dok Ilustrasi

Menguburkan jenazah di belakang atau di sekitar rumah, memang tidak ditemukan dalil yang melarangnya, tetapi dengan syarat mematuhi ketentuan-ketentuan adab makam dan pemakaman

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum wr. wb.

Almarhum orang tua saya dimakamkan di belakang rumah, bagaimana menurut hukum Islam?

Wassalamu ‘alaikumm wr. wb.

Herman Affandi (disidangkan pada Jum‘at, 26 Zulhijah 1439 H / 7 September 2018 M)

Jawaban:

Wa ‘alaikumussalam wr. wb.

Terima kasih atas pertanyaan saudara. Untuk menjawab pertanyaan saudara, perlu kami paparkan atsar dari ‘Aisyah r.a. mengenai pemakaman para istri Nabi saw,

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّهَا أَوْصَتْ عَبْدَ اللهِ بْنَ الزُّبَيْرِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا لَا تَدْفِنِّي مَعَهُمْ وَادْفِنِّي مَعَ صَوَاحِبِي بِالْبَقِيعِ لَا أُزَكَّى بِهِ أَبَدًا [رواه البخاري].

Dari Aisyah r.a. (diriwayatkan) bahwa ia berwasiat kepada Abdullah bin azZubair r.a., janganlah kamu mengubur aku bersama mereka, namun kuburkanlah aku bersama para istri Nabi saw di Baqi agar aku tidak dikeramatkan oleh seorang pun selama-lamanya [HR. al-Bukhari, no. 1304].

Dari atsar tersebut dapat diperoleh keterangan bahwa pada masa Rasulullah saw dan para sahabat, jenazah para sahabat dan keluarga Rasulullah selalu dimakamkan di kuburan Baqi‘ Madinah. Hal ini memberi pengertian bahwa umat Islam dianjurkan menguburkan jenazah di pemakaman umum.

Di samping itu, dengan dimakamkan di pemakaman umum, jenazah akan lebih banyak mendapatkan salam, istighfar dan doa dari kaum muslimin yang menziarahi pemakaman umum tersebut.

Sedangkan menguburkan jenazah di belakang atau di sekitar rumah, memang tidak ditemukan dalil yang melarangnya, sehingga boleh saja menguburkan jenazah di belakang atau di sekitar rumah dengan syarat tetap mematuhi ketentuan-ketentuan adab makam dan pemakaman. Namun jika dilihat dalam segi kemaslahatan, menguburkan jenazah di pemakaman umum lebih diutamakan, karena menguburkan jenazah di belakang atau di sekitar rumah dikhawatirkan dapat menimbulkan kemudaratan/mafsadat (kerusakan) yang tidak diinginkan, seperti,

  1. Tidak tertutup kemungkinan dapat menyebabkan kesedihan yang berkelanjutan (saat melihat kuburan tersebut)
  2. Menguburkan di rumah membuat jenazah tidak mendapatkan salam, istighfar dan doa yang banyak dari kaum muslimin yang menziarahi pemakaman umum
  3. Tidak menutup kemungkinan kuburan akan dijadikan tempat berkunjung tetap atau tempat yang dikeramatkan.

Kaidah fikih menyebutkan,

دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ

Mencegah mafsadat (kerusakan) lebih didahulukan daripada mengambil kemaslahatan.

Dengan demikian, untuk menghindari kemudaratan atau mafsadat (kerusakan) yang dikhawatirkan akan terjadi, maka akan lebih baik jika jenazah dimakamkan di pemakaman umum beserta jenazah kaum muslimim lainnya.

Wallahu a‘lam bish-shawab

Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Sumber: Majalah SM No 17 Tahun 2019

Exit mobile version