Tuntunan Idul Adha di Masa Covid-19 PP Muhammadiyah

Mars Muhammadiyah tanfidz

Muhammadiyah Dok SM

EDARAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH
NOMOR 06/EDR/I.0/E/2020
TENTANG
TUNTUNAN IBADAH PUASA ARAFAH, IDULADHA, KURBAN,
DAN PROTOKOL IBADAH KURBAN PADA MASA PANDEMI COVID-19

Bismillāhirraḥmānirraḥīm

Assalamu’alaikum wr., wb.

Berdasarkan Maklumat Nomor 01/MLM/I.0/E/2020, Pimpinan Pusat Muhammadiyah
dengan ini menyampaikan kembali hasil hisab Zulhijah 1441 H sebagai berikut:

  1. Tanggal 1 Zulhijah 1441 H jatuh pada hari Rabu Wage, 22 Juli 2020 M. Hari
    Arafah
    (9 Zulhijah 1441 H) jatuh pada hari Kamis Pahing, 30 Juli 2020 M.
  2. Iduladha (10 Zulhijah 1441 H) jatuh pada hari Jumat Pon, 31 Juli 2020 M.

Sehubungan dengan wabah Covid-19 yang masih terjadi di sebagian besar wilayah
Indonesia, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan Tuntunan Ibadah Puasa
Arafah, Iduladha, Kurban, dan Protokol Ibadah Kurban pada Masa Pandemi Covid-19
sesuai Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Panduan
Protokol dari Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC) Pimpinan Pusat
Muhammadiyah sebagai berikut.

A. Puasa Arafah

  1. Puasa Arafah, Wukuf di Arafah, dan tanggal 9 Zulhijah adalah satu kesatuan
    (terjadinya pada hari yang sama).
  2. Nabi SAW dan para sahabat sudah terbiasa berpuasa sunah Arafah tanggal
    9 Zulhijah meskipun tidak ada dan belum terlaksananya Wukuf di Arafah oleh
    umat Islam waktu itu.

B. Salat Idul Adha

  1. Salat Iduladha di lapangan sebaiknya ditiadakan atau tidak dilaksanakan.
  2. Salat Iduladha bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masing-masing
    bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti salat Id di lapangan.
  3. Bagi yang berada di daerah aman/tidak terdampak (zona hijau), salat Iduladha
    dapat dilakukan di lapangan kecil atau tempat/ruang terbuka di sekitar tempat
    tinggal dengan beberapa protokol yang harus diperhatikan.

C. Ibadah Kurban (Udhiyyah)

  1. Hukum ibadah kurban adalah sunah muakadah bagi muslim yang telah memiliki
    kemampuan untuk berkurban dengan tata cara sesuai tuntunan Majelis Tarjih dan
    Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
  2. Pandemi Covid-19 menimbulkan masalah sosial ekonomi dan meningkatnya
    jumlah kaum duafa, karena itu sangat disarankan agar umat Islam yang mampu
    untuk lebih mengutamakan bersedekah berupa uang daripada menyembelih
    hewan kurban.
  3. Bagi mereka yang mampu membantu penanggulangan dampak ekonomi
    Covid-19 sekaligus mampu berkurban, maka dapat melakukan keduanya.
  4. Membantu duafa maupun berkurban keduanya mendapatkan pahala di sisi Allah
    SWT, namun berdasarkan beberapa dalil, memberi sesuatu yang lebih besar
    manfaatnya untuk kemaslahatan adalah yang lebih diutamakan.
  5. Apabila ada yang berkurban maka dapat dilakukan alternatif berikut ini dengan
    urutan skala prioritas:
    a. kurban sebaiknya dikonversi berupa dana dan disalurkan melalui Lazismu
    untuk didistribusikan kepada masyarakat yang sangat membutuhkan di daerah
    tertinggal, terpencil, dan terluar atau diolah menjadi kornet (kemasan kaleng);
    b. penyembelihan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan
    (RPH) agar lebih sesuai syariat dan higienis;
    c. jumlah hewan yang disembelih di luar RPH hendaknya dibatasi (tidak terlalu
    banyak) untuk menghindari kemubaziran dan distribusi yang merata,
    disembelih oleh tenaga profesional, mengurangi kerumunan massa, dan
    pemenuhan protokol kesehatan yang ketat sehingga dapat menjamin
    keamanan dan keselamatan bersama;
    d. hewan kurban berupa kambing atau domba sebaiknya disembelih di rumah
    masing-masing oleh tenaga profesional dan apabila mampu dapat disembelih
    sendiri oleh orang yang berkurban (ṣāhibul-qurbān); dan
    e. pembagian daging kurban diantar oleh panitia ke rumah masing-masing
    penerima dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Tuntunan ibadah dan panduan protokol selengkapnya tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Edaran ini.

Edaran ini hendaknya dapat dilaksanakan dan menjadi panduan bagi umat Islam pada umumnya dan warga Muhammadiyah pada khususnya. Khusus bagi warga
Muhammadiyah beserta seluruh institusi dan amal usaha yang berada dalam lingkungan Persyarikatan Muhammadiyah dari pusat sampai ranting hendaknya memedomani tuntunan yang ditetapkan oleh Persyarikatan.

Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita dan segera menjauhkan kita dari musibah.

Naṣrun min Allāhu wa fatḥun qarīb
Wassalamu’alaikum wr., wb.

Yogyakarta, 03 Zulkaidah 1441 H
24 Juni 2020 M

Ketua Umum,
Prof. Dr. H. Haedar Nashir, M.Si.


NBM. 545549

Sekretaris
Dr. H. Agung Danarto, M.Ag.


NBM. 608658

Selengkapnya Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah serta Lampiran tentang Tuntunan Ibadah Puasa Arafah, Iduladha, Kurban, dan Protokol Ibadah Kurban Pada Masa Pandemi Covid-19

Exit mobile version