JAKARTA, Suara Muhammadiyah – “Semua pihak sebaiknya saling menghormati dan berhenti menyatakan ujaran kebencian untuk persatuan dan kerukunan umat dan bangsa,” pesan Abdul Mu’ti, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah terkait kasus Denny Siregar yang dilaporkan ke polisi akibat unggahannya di media sosial.
Unggahan Denny Siregar diduga mengandung tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, dan perbuatan tidak menyenangkan penggunaan foto tanpa izin.
Terkait dengan hal ini, PP Muhammadiyah menilai Denny seharusnya lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Hal ini juga belaku untuk semua pihak, Abdul Mu’ti mengungkapkan, seharusnya semua pihak bisa menahan diri.
“Seharusnya semua pihak bisa menahan diri dan berhenti membuat pernyataan melalui media apa pun yang berisi ujaran kebencian atau permusuhan kepada pihak lain,” ujar Abdul Mu’ti, Sabtu (4/7).
Ia mengaku telah mengikuti sejumlah pernyataan-pernyataan Denny yang bernada kritik cenderung sarkastis kepada kelompok tertentu. Menurutnya, pernyataan Denny yang tendensius itu tentu bisa memancing kemarahan dari pihak lain.
“Saya mengikuti beberapa pernyataan Saudara Denny Siregar yang bernada kritik keras dan sarkastis kepada kelompok tertentu. Sampai pada batas tertentu, kritik itu hal yang wajar dan dapat dimaklumi. Akan tetapi kalau terus menerus apalagi tendensius memang bisa memancing kemarahan pihak lain,” ucapnya.
Abdul Mu’ti menilai wajar ketika ada pihak yang melaporkan Denny ke polisi. Ia pun menambahkan bahwa langkah hukum itu menjadi sesuatu yang tepat.
“Karena itu, kalau ada pihak yang melaporkan ke polisi dan menempuh jalur hukum bisa dipahami. Itu penyelesaian yang elegan,” ungkapnya. (muhammad syafii/ran)