Kapankah Seorang Makmum Membaca Al-Fatihah ketika Shalat Berjamaah?

Keutamaan Shalat Sendiri (Munfarid) dan Jamaah

Shalat Foto Ilustrasi

Seorang makmum membaca al-Fatihah disela-sela imam membaca al-Fatihah atau setelah imam membaca al-Fatihah. Sedangkan pada saat imam membaca surah al-Qur’an setelah al-Fatihah, makmum sepenuhnya memperhatikan bacaan imam

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum wr. wb.

Saya adalah tenaga pengajar di sekolah Muhammadiyah. Saya memiliki pertanyaan tentang kapankah seorang makmum itu membaca al-Fatihah ketika shalat  jahr, bersamaan dengan imam ketika imam membaca al-Fatihah atau sesudah imam membaca al-Fatihah?

Kemudian yang kedua adalah bagaimana jika makmum masbuk mendapati imam sedang membaca surah al-Qur’an, apakah ia harus diam mendengarkan bacaan surah imam atau ia harus membaca al-Fatihah sedapatnya? Demikian pertanyaan saya, terima kasih.

Wassalamu ‘alaikum wr. wb.

Khoiruddin al-Karanganyari (disidangkan pada Jum‘at, 28 Rabiulakhir 1440 H / 4 Januari 2019 M)

Jawaban:

Wa ‘alaikumus salam wr. wb.

Terima kasih kami ucapkan kepada saudara atas pertanyaan yang disampaikan. Permasalahan tentang kapan seorang makmum membaca al-Fatihah ketika shalat berjamaah sudah dibahas pada buku Tanya Jawab Agama Jilid 3 halaman 105 dan sudah ada pula pada buku Himpunan Putusan Tarjih (HPT) halaman 552. Namun di sini akan dijawab dan disempurnakan dengan singkat informasi yang belum terdapat pada jawaban yang lalu.

Sebagaimana yang terdapat dalam hadis,

عَنْ عُبَادَةَ قَالَ: صَلَّى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الصُبْحَ, ثَقُلَتْ عَلَيْهِ القِرَاءَةُ فَلَمَّا اِنْصَرَفَ قَالَ اِنِّي اَرَاكُمْ تَقْرَؤُنَ وَرَاءَ اِمَامِكُمْ قَالَ: قُلْتُ يَارَسُوْلَ اللهِ اِي وَاللهِ قَالَ: لَاتَفْعَلُوا اِلَّا بِأُمِّ القُرْاَنِ, فَإِنَّهُ لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِهَا [رَوَاهُ التِرمِذِي].

Dari ‘Ubadah (diriwayatkan) ia berkata, pernah Rasulullah saw shalat subuh,  beliau merasa terganggu dengan bacaan (nyaring) makmum. Setelah selesai shalat lalu beliau menegur, aku kira kalian membaca yang sama di belakang imam kalian? ‘Ubadah berkata, kita sama-sama menjawab, ya Rasulullah, demi Allah benar begitu. Lalu Nabi saw bersabda, janganlah kalian melakukan demikian kecuali bacaan ummul-Qur’an (al-Fatihah). Sesungguhnya tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca al-Fatihah [HR. at-Tirmidzi No. 311].

Dari hadis ini dapat dipahami bahwa ketika imam membaca al-Fatihah dengan nyaring atau jahr. Maka makmum tidak boleh membaca sesuatu di belakang imam kecuali surah al-Fatihah. Namun demikian, kapankah seorang makmum membaca al-Fatihah, apakah bersama dengan imam pada saat imam membaca al-Fatihah ataukah setelah imam membaca al-Fatihah. Yakni saat imam membaca surah dari al-Qur’an? Lalu bagaimana cara membacanya, apakah dibaca jahr atau sirr (tidak bersuara)? Dalam sebuah hadis dijelaskan,

عَنْ اَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَقْرَءُوْنَ فِي صَلَاتِكُمْ وَالإِمَامُ يَقْرَأُ, فَلَا تَفْعَلُوْا وَلْيَقْرَأْ أَحَدُكُمْ بِفَاتِحَةِ الكِتَابِ فِي نَفْسِهِ [رَوَاهُ ابْنُ حِبَّانَ].

Dari Anas (diriwayatkan) ia berkata, Rasulullah saw bersabda, apakah dalam shalat kalian membaca (dengan nyaring) ketika berada di belakang imam, padahal imam itu membaca (dengan nyaring)? Janganlah kalian melakukannya. Hendaklah seseorang dari kalian membaca Fatihatul-Kitab (al-Fatihah) pada dirinya (dengan suara rendah yang hanya didengar sendiri) [HR. Ibnu Hibban  No. 1844, perawi hadisnya tsiqah].

Hadis ini menyatakan bahwa ketika makmum berada di belakang imam hendaknya ia membaca dengan suara sirr (dengan suara lirih yang hanya didengar sendiri). Meskipun tidak disebutkan secara tegas kapan seorang makmum itu membaca al-Fatihah. Namun berdasarkan hadis ini dapat dipahami bahwa seharusnya seorang makmum membaca al-Fatihah disela-sela imam membaca al-Fatihah atau setelah imam membaca al-Fatihah. Sedangkan pada saat imam membaca surah al-Qur’an setelah al-Fatihah, makmum sepenuhnya memperhatikan bacaan imam.

Adapun permasalahan yang kedua, bahwa membaca al-Fatihah dalam shalat baik sendiri maupun berjamaah dengan jahr atau sirr hukumnya wajib, sebagaimana hadis Nabi saw,

عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَامِتِ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لاَ صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ [رَوَاهُ البُخَارِي].

Dari ‘Ubadah bin Shamit (diriwayatkan), Rasulullah saw bersabda, tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul-Kitab (al-Fatihah) [HR. al-Bukhari No. 723].

Apabila makmum masbuk (terlambat) shalat berjamaah dan mendapati imam sedang membaca surah al-Qur’an, maka hendaknya ia sempurnakan al-Fatihah terlebih dahulu kemudian memperhatikan imam membaca surah al-Qur’an.

Namun jika belum sempurna membaca al-Fatihah imam sudah rukuk. Maka ikutilah rukuk bersama imam dan ketika itu gugurlah kewajiban membaca al-Fatihah. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadis Nabi saw,

عَنْ أَنَسٍ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوْا وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا [رَوَاهُ البُخَارِي].

Dari Anas (diriwayatkan), sesungguhnya Rasulullah saw bersabda, dijadikannya imam itu untuk diikuti. Jika imam bertakbir maka takbirlah kalian, jika rukuk maka rukuklah kalian, dan jika sujud maka sujudlah kalian [HR. al-Bukhari No. 365].

Wallahu a‘lam bish-shawab

Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Sumber: Majalah SM No 19 Tahun 2019

Exit mobile version